Sabtu, 30 Juni 2012

drama korea, sinetron & kepemilikan media

Mungkin kita masih ingat tentang bagaimana gencarnya pemerintah Indonesia mempromosikan Pulau Komodo sebagai salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia Baru atau New7Wonders. Terlepas dari sejumlah pro kontra dan konflik di dalamnya, walau bagaimana pun kemudian pada tanggal 11 November 2011 Pulau Komodo berhasil masuk dalam urutan ketujuh New7Wonders. Selain Pulau Komodo, yang kemudian menarik bagi saya adalah Jeju Island (Pulau Jeju) di Korea Selatan yang juga masuk salah satu Tujuh Keajaiban Dunia Baru.

Ketika berbulan-bulan kita tengah gencar-gencarnya promosi vote Komodo, pemerintah Korea Selatan (Korsel) tidak hanya memanfaatkan promosi melalui iklan-iklan di televisi dan sejumlah media lainnya, namun juga memanfaatkan drama Korea-nya. Yang masih saya ingat sekali adalah salah satu drama Korea berjudul “Lie to Me”. Meskipun drama diputar di televisi Korea, namun para pecinta drama Korea seperti saya misalnya, bisa download via youtube secara gratis tiap episodenya, selain youtube juga banyak sekali situs-situs di mana kita bisa update drama terbaru Korea yang sekarang tengah tayang di televisi Korea. “Lie To Me” sebenarnya sebuah tontonan dengan konflik yang sangat biasa menjadi menarik untuk disaksikan.

Didukung kemampuan akting pemeran utamanya yang diceritakan sebagai pegawai negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Korea. Meskipun jelas ini hanya sebuah komedi romantis, namun hal menarik lainnya, di serial ini juga mengangkat keindahan pulau Jeju sebagai salah satu tempat pariwisata di Korea. Serial tersebut sepertinya dibuat khusus mempromosikan pulau Jeju yang kini menjadi salah satu Tujuh Keajaiban Baru Dunia. Bahkan banyak sekali adegan-adegan seperti dalam kisah nyata di mana pemeran utama mempromosikan pulau Jeju dengan mempresentasikan dan mengantarkan para pejabat dan turis-turis local maupun internasional keliling pulau Jeju dan menikmati pemadangan menarik, mulai dari hotel-hotel mewah dan unik yang ada di sekitarnya hingga puncak tertinggi di Korea Selatan, dan pantai-pantai indahnya.

Budaya Korea, utamanya yang disosialisasikan melalui industri hiburannya, telah menarik minat masyarakat dunia. “Lie to Mie” hanyalah satu dari sekian banyaknya drama Korea yang menurut saya cukup berkualitas. Jika dibandingkan dengan sinetron Indonesia, siapapun penikmat drama Korea pasti akan sama seperti saya betapa sinetron Indonesia masih sangat jauh dari berkualitas. Korea memiliki kelebihan dan keunikan yang sulit bisa ditemukan di sinetron Indonesia. Mulai dari setting ceritanya, acting pemainnya, kostumnya, hingga jumlah episodenya yang tidak begitu pajang seperti sinetron Indonesia. 

Nilai yang juga tidak pernah ketinggalan dari drama-drama Korea adalah nilai edukasi (pendidikan), seperti pada penghormatan dan pelestarian budaya leluhur. Bagaimana menghormati orang tua atau yang lebih tua, menjaga dan melestarikan makanan tradisional seperti sup Kimchi atau kue beras untuk perayaan tertentu. Tidak heran kemudian budaya Korea melanda dunia khususnya Indonesia, atau yang popular disebut Korean Wave (gelombang Korea). Seolah tak ada pilihan, penetrasi dasyat berbagai produk budaya Korea itu mulai dari film, lagu, fashion, style, hingga gaya hidup, harus ditelan mentah.

Secara jujur kita harus mengakui bahwa gelombang budaya Korea ini memang sangat luar biasa dahsyat. Dunia mengakuinya. Narasi sukses penetrasi budaya ini, tentu berimbas positif bagi citra Korea. Kesuksesan mengekspor budaya ini, pasti tidak lahir secara tiba-tiba. Korea berhasil menciptakan gelombang budaya ini berkat kebijakan budaya yang sepenuhnya mendukung industri kreatif negara. Industri film misalnya, dikelola dan dibuat untuk memperkenalkan budaya Korea ke dunia luar. 

Pajak rendah untuk film lokal diberlakukan, bahkan diberikan bantuan dana khusus untuk produksi film yang mengusung budaya Korea. Bahkan menurut Kepala Pendidikan Indonesian and Korean Cultural Studies (IKCS), Chang Ik Hwan yang dilansir Republika Online (27/12), mulai 20 tahun silam Pemerintah Korea memberikan beasiswa besar-besaran kepada artis dan seniman untuk belajar di Eropa dan Amerika. Kemudian artis-artis dipoles sedemikian rupa sampai benar-benar menjadi artis ‘’jadi’’ untuk kemudian diluncurkan. Kini, Korea memetik hasil dari keseriusan mereka menggarap industri kreatifnya.

Sementara dunia hiburan kita, termasuk program televisi kita masih jauh dari berkualitas. Belum lagi sejumlah pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang penyiaran. Tidak heran kemudian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sering mengeluarkan surat peringatan pada sejumlah proram televise termasuk sinetron Belum lama ini, seperti tahun 2009, KPI pernah menetapkan ada enam sinetron bermasalah yang ditayangkan pada Januari 2009. Enam sinetron itu melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, begitu pun yang terjadi saat ini, pelanggaran-pelanggaran terus dilakukan sejumlah program di televisi. Selain sinetron sejumlah program talkshow, infotaimen, maupun reality show seperti di transtv misalnya yang juga tidak luput dari surat peringatan dari KPI baik programnya maupun actor dan aktrisnya. Di sisi lain, dunia pertelevisian Indonesia sendiri sampai saat ini masih belum beranjak dari sejumlah persoalan di bidang penyiaran terutama kebijakan-kebjikannya, seperti yang masih hangat terkait kepemilikan media (media ownership) yang kini telah dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha) yang secara tidak langsung akan berdampak pada isi media.

Padahal sampai hari ini, kita masih masih prihatin terhadap berbagai tayangan televisi kita. Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, dalam menjalankan fungsinya KPI mempunyai wewenang, menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, serta mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Pun, masih saja ada tayangan "bermasalah" yang lolos dari monitoring KPI.

Selain masih kerepotan dengan isi (content) media dari sejumlah program televisi, dunia pertelevisian juga masih harus berhadapan dengan isu kepemilikan media (media ownership) yang secara tidak langsung akan berdampak pada kebijakan isi media. Sementara, selama ini tidak ada tafsir tunggal atas penerapan kedua pasal 18 (1) dan pasal 34 (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Kondisi ini menyebabkan dunia penyiaran Indonesia bergeser dari semangat awalnya untuk menerapkan keberagaman kepemilikan (diversity of ownerships) dan keberagaman isi siaran (diversity of contents). Kemudian pasal 18 (1) UU Penyiaran menyatakan kepemilikian dan penguasaan Lembaga Peyiaran Swasta oleh satu wilayah siaran atau di beberapa wilayah siaran adalah dibatasi. Sedangkan Pasal 34 ayat (4) dan penjelasannya, menegaskan bahwa izin Penyelenggaraan dan Penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun.

Tulisan ini bermaksud membahas mengenai kedua Undang-Undang penyiaran tersebut terkait isu kepemilikan media (media ownership) serta dampak terhadap kepemilikan media terhadap kebijakan isi (contents) media.

Media Dikuasai Segelintir Orang

Dalam pendekatan ekonomi politik, kepemilikan media (media ownership) mempunyai arti penting untuk melihat peran, ideologi, konten media dan efek yang ditimbulkan media kepada masyarakat. Menurut Anthonny Giddens, sebagaimana dikutip Werner A. Meier, para pemilik media merupakan pihak yang kuat yang belum dapat “ditundukkan” dalam demokrasi. Golding dan Murdock melihat adanya hubungan erat antara pemilik media dengan kontrol media sebagai sebuah hubungan tidak langsung. Bahkan pemilik media, menurut Meier, dapat memainkan peranan yang signifikan dalam melakukan legitimasi terhadap ketidaksetaraan pendapatan (wealth), kekuasaan (power) dan privilege.

Hal mendasar yang harus dipahami dari struktur media adalah pertanyaan mengenai kepemilikan dan bagaimana kekuasaan dari pemilik digunakan. Pendapat yang mengatakan bahwa pemiliklah yang akhirnya menentukan sifat dari media tidak hanya teori Marxist, namun sebenarnya aksiom pemikiran yang sama juga disimpulkan dalam Altschull (1984): “Isi dari media selalu merefleksikan kepentingan dari orang-orang yang membiayai media”. Tidak heran, ada beberapa bentuk yang berbeda dari kepemilikan media yang berbeda, dan bagaimana kekuasaan dari pemilik digunakan dengan cara yang berbeda pula.”

Termasuk di dalam pernyataan Altshull, bahwa tidak hanya kepemilikan yang diperhitungkan, ada pertanyaan yang lebih meluas mengenai siapa yang sebenarnya membeli produk dari media. Walaupun ada media yang pemiliknya membayar secara personal untuk memperoleh hak istimewa dalam mempengaruhi isi, kebanyakan media hanya menginginkan untung dan kebanyakan media dibiayai dari sumber yang berbeda. Di sini termasuk jangkauan dari private investor (di antara perusahaan media mereka), advertisers, consumers, publik yang beraneka macam, para pembeli subsidi, dan pemerintah.

Kebanyakan dari media mengacu kepada satu dari tiga kategori dari kepemilikan; perusahaan komersial, badan usaha publik non-profit, dan public sector. Walaupun begitu, setiap kategori dari ketiganya adalah bagian yang penting. Untuk kepemilikan media ini akan menjadi sangat relevan apakah perusahaan tersebut “public” atau “private”, rangkaian media yang luas atau konglomerat, atau kecil yang berdiri sendiri. Inilah yang juga menjadi masalah tidaknya, perusahaan media dimiliki oleh media tycoon atau mogul, yang dilambangkan sebagai seseorang yang ingin menggunakan kepentingan pribadi dalam kebijakan editorial (Turnstall dan Palmer,1991). Badan usaha non-profit dapat dipercaya netral, dibentuk untuk melindungi kebebasan dalam beroperasi atau badan-badan usaha dengan dengan budaya yang spesial atau untuk kepentingan sosial semacam partai-partai politik, masjid, dan lainnya. Kepemilikan publik juga datang dengan bentuk yang beraneka ragam, menjangkau secara langsung administrasi untuk memperluas dan membuat beraneka ragam konstruksi untuk memaksimalkan kebebasan pengambilan keputusan mengenai isi.

Sejak abad ke 20, kepentingan kapital telah menentukan arah tumbuhnya media, bahkan besar-kuatnya media. Pemilik media adalah para “businessman”; mereka merupakan pemilik modal yang mendirikan atau turut mendirikan usaha media dan berupaya untuk mencari keuntungan ekonomi melalui usahanya itu. Struktur organisasi media menjadi terkait dengan sistem ekonomi kapitalis yang membawa tujuan bisnis kompetitif dari pemilik industri media. Setiap media menghitung laba yang dikeluarkan dari tiap kerja pemberitaannya. Maka, item-item pemberitaan pun diseleksi dengan menggunakan asumsi riset pasar. Kerja pemberitaan bukan lagi dihitung hanya berdasar ongkos operasional liputan.

Dalam menjalankan usahanya, media atau pemilik media bersinggungan dengan kekuasaan. Para pemilik media kerap ditemukan sebagai elite-elite bisnis industri yang berhubungan erat dengan para elite pemegang kekuasaan. Bisnis mereka kerap terkait dengan kebijakan elite kekuasaan. Hal itu mengakibatkan “politik dagang” para pemilik media dituding ikut melestarikan status quo kekuasaan para tokoh politik yang menjadi rekanan mereka. Inilah pentingnya mengapa isu kepemilikan media menjadi isu yang cukup mengkhawatirkan, karena jika memang demikian, maka kekuasaan pemilik media, meski secara etik dibatasi dan secara normatif disangkal, bukan saja memberi pengaruh pada konten media, namun juga memberikan implikasi logis kepada masyarakat selaku audience. Pemberitaan media menjadi tidak bebas lagi; muatannya kerap memperhitungkan aspek pasar dan politik. Produk pemberitaan menjadi margin komoditas laba ekonomi sekaligus margin kepentingan politik. Hal itu, pada banyak kasus, telah mereduksi kemandirian institusi media. Akibatnya, terjadi kasus-kasus dimana liputan media harus berhadapan dengan kepentingan politik dan bisnis. Tema-tema liputan disesuaikan dengan orientasi tersebut.

Dampak lainnya ialah perubahan arah pemberitaan. Area pemberitaan “hard journalism” berubah jadi “soft journalism”. Kisah-kisah soft news dan human interest menjadi buruan wartawan. Liputan politik, seperti korupsi dan manipulasi serta nepotisme, menjadi fleksibel dan adaptabel. Berita-berita tersebut tidak segera atau bahkan terkadang tidak dapat disiarkan. Tapi, kerap dihambat, difilter, diatur, atau dikontrol. Kepemilikan media itu bersifat kapitalistik. Analisis kepemilikan media yang bersifat kapitalistik akan dapat dijumpai jika berada pada satu negara yang menganut sistem demokrasi, dimana campur tangan pemerintah sangat sedikit dalam mengatur media dan pasar memegang kendali dalam semangat kapitalisme.

Para peneliti, baik liberal maupun Marxis, sama-sama sepakat bahwa analisis kepemilikan media berhubungan erat pada kapitalisme. Kepemilikan media juga menjadi sebuah term yang selalu dihubungkan dengan konglomerasi dan monopoli media. Untuk melihat lebih dekat bentuk kepemilikan media, ini menyarankan untuk membedakan media menjadi media komunitas, media publik dan media privat. Media komunitas -misalnya televisi lokal, blog, electronic magazine atau newsletter- merupakan media yang diorganisir secara non-profit dan berbasiskan pada kelompok kepentingan tertentu yang spesifik (seperti kelompok perempuan, kelompok etnik, kelompok pelajar, dan lain-lain). Media komunitas mencoba untuk mengakomodir dan menarik audience secara terbatas dan dalam ruang atau tempat yang juga terbatas, seperti di kampus-kampus atau di kota tertentu. 

Operasionalisasi media dihidupi oleh sejumlah kecil iklan dan sponsorship sehingga media komunitas cenderung independen dari berbagai kepentingan. Kepemlikan media komunitas berada di tangan “komunitas” bukan di tangan pemilik modal tertentu atau di tangan satu-dua orang elit pemilik.

Teori liberal berasumsi bahwa kepemilikan media secara efektif harus terpisah dari kontrol dan editorial decisions. Keputusan yang lebih besar mengenai sumber daya, strategi bisnis, dan kepentingan dapat diambil oleh pemilik atau para pemegang faham, sedangkan editor dan pengambil keputusan yang lain dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan yang profesional mengenai isi media berdasarkan keahlian mereka. Dalam beberapa situasi dan di beberapa negara ada lembaga penengah yang sudah ditetapkan (semacam UU editorial) yang dibuat untuk menjaga integritas dari kebijakan editorial dan kebebasan jurnalis. Sebaliknya, professionalism, kode etik, public reputation (sejak media selalu dalam pengawasan publik), dan common sense mengharuskan untuk memperhatikan permasalahan yang tampak dan tidak pantas untuk dipegaruhi oleh pemilik.

Eksistensi dari check and balance tidak dapat, walaupun begitu, mengaburkan beberapa fakta kehidupan operasi media. Salah satunya adalah fakta bahwa, media komersial, harus menghasilkan keuntungan untuk tetap dapat bertahan hidup, dan hal ini sering melibatkan pengambilan keputusan yang langsung mempengaruhi isi (seperti menghemat biaya, penggantian staf, selidiki atau tidak, dan operasi gabungan). Pada dasarnya pemilik media tidak akan jauh dari pemikiran ekonomi yang berimbang. Ini juga merupakan fakta bahwa kebanyakan private media memiliki kepentingan pribadi yang tetap dalam sistem kapitalis dan cenderung memberikan dukungan yang nyata kepada partai politik defenders-conservative. Misalnya, besar sekali dukungan koran-koran di Amerika yang memuat berita calon presiden dari partai Republik selama bertahun-tahun (Gaziano 1989), dan fenomena yang serupa juga terjadi di beberapa negara di Eropa, mungkin merupakan akibat dari perubahan dan kebijakan alami yang mungkin tidak sama.

Banyak cara nyata yang sedikit banyak sama dalam kecenderungan yang berlaku, tidak lain adalah tekanan dari para pengiklan. Media yang dimiliki oleh publik (public sector) berpikiran netral dan seimbang terhadap tekanan semacam ini. Teori Kebijakan Liberal Konvesional menyatakan bahwa cara terbaik atau satu-satunya jalan keluar dari permasalahan semacam ini adalah terletak pada keberagaman dari kepemilikan pribadi. Situasi ideal bila salah satu perusahaan baik kecil atau menengah berkompetisi dengan yang lain untuk menarik perhatian publik dengan menawarkan secara luas ide-ide, informasi dan berbagai tipe budaya. Kekuatan yang dimiliki oleh para pemilik media tidak seburuk kelihatan namun dapat menjadi buruk bila konsentrasi dan penggunaannya secara selektif untuk membatasi atau mencegah akses. Posisi ini cenderung merendahkan tekanan fundamental di antara ukuran kriteria pasar, keuntungan, dan kriteria kualitas dan pengaruh. Mereka tidak akan mudah untuk saling dipertemukan. Perhatian utama dari isi terpusat pada debat teoritikal.

Konteks Indonesia

Media privat merupakan media yang dikelola oleh satu atau segelintir orang tertentu yang biasanya merupakan pemilik modal. Tujuan media ini sangat jelas, yakni mencari profit dalam bentuk keuntungan ekonomi. Karena itu operasionalisasi media privat sangat bergantung pada iklan, sponsorship dan berbagai aktivitas komersial lain. Dengan kata lain, media privat inilah yang sering disebut sebagai “media konglomerat” yang dikelola secara kapitalistik.

Dalam konteks Indonesia, terutama sejak era reformasi bergulir, media privat tumbuh dengan sangat cepat dan subur. Berbeda dengan era Orde Baru ketika di mana media masih sangat dikontrol oleh pemerintah baik dari produksi maupun distribusi media. Kepemilikan media dengan model media privat atau dengan kata lain media dimiliki oleh satu atau segelintir orang pemilik modal menumbuhkan ekses kepada konglomerasi dan monopoli media. Di Indonesia beberapa contoh konglomerasi dan monopoli tersebut dapat dilihat pada kepemilikan Jawa Post Grup, MNC Grup, Media Grup, Bakri Grup, Trans Media Grup, Gramedia Grup dan Femina Grup. Masing-masing memiliki lebih dari satu media dan bentuknya sangat beragam, misalnya Media Grup memiliki jaringan televisi (Metro TV) sekaligus koran (Media Indonesia); Jawa Post Grup memiliki koran, tabloid dan majalah.
Pada dasarnya masalah kepemilikan media dengan menggunakan model media privat sudah mendapat batasan dari pemerintah melalui regulasi yang mengaturnya, yakni melalui Undang-Undang Penyiaran. Dalam Undang-Undang Penyiaran misalnya dikatakan bahwa kepemilikan media harus berjaringan atau bisa menggunakan sistem kepemilikan silang (cross ownership). UU Penyiaran Pasal 16 ayat 2 mengatakan; “Kepemilikan silang antara lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio, dan lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi; antara lembaga penyiaran swasta dengan perusahaan media cetak; dan antara lembaga penyiaran swasta dengan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya; baik langsung maupun tidak langsung, dilarang.”

Namun UU yang mengatur cross ownership ini ditentang bahkan mendapat penolakan keras dari pemilik media dan praktisi. Mereka bergabung dalam berbagai organisasi, di antaranya Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), serta Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). Dasar dari penolakan terhadap larangan cross ownership ini dilakukan atas nama kebebasan pers, revolusi teknologi informasi dan wacana demokrasi yang sedang dibangun Indonesia. Untuk komunikasi massa, permasalahan utama adalah selalu berkaitan dengan keputusan akhir untuk mempublikasikan.

Sampai saat ini yang terjadi dalam prakteknya, satu orang atau satu badan hukum boleh memiliki berapapun lembaga penyiaran swasta di satu atau beberapa wilayah siaran. Seperti MNC Group (sebelumnya disebut TPI) dan GlobalTV, selain jejaring stasiun televise likal. Demikian juga VisiMedia Group yang menguasai dua frekuensi lewat TVOne dan ANTV. Juga TransCorp yang punya Trans7 (sebelumnya TV7) dan Transtv. Pendeknya, telah terjadi pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang luar biasa, baik vertical maupun horizontal. Ini tentu bertentangan dengan semangat demokratisasi penyiaran dan bertentangan dengan bunyi pasal 18 (1) UU Penyiaran 2002.

Selain itu seakan sudah lazim terjadi sekarang ini, merger atau akuisisi lembaga penyiaran swasta yang diikuti dengan pengambilalihan frekuensi siaran. Padahal, UU Penyiaran sudah jelas menegaskan bahwa bahwa frekuensi adalah sumber daya alam milik negara yang mengusai negara dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Yang terjadi saat ini, berdasarkan sejumlah pemberitaan, para pemiliki stasiun televise berkilah bahwa merger terjadi di tingkat perusahaan induk (holding companies), sehingga sama sekali tidak terjadi perpindahan kepemilikan frekuensi.

Padahal, semua ini jelas tanpa frekuensi penyiaran yang dikuasainya, lembaga penyiaran swasta nyaris tidak mempunyai nilai apapun. Karena itu, amat sangat tidak masuk akal, jika pemilik SCTV bersedia mengakuisisi Indosiar semata-mata karna programnya. Jelas ada motif penguasaan frekuensi dari strategi eskpansi para pemiliki stasiun televise ini. Sementara pihak pemerintah dan DPR masih berkilah bahwa sudah ada PP Nomor 50 Tahun 2005 yang mengatur soal kepemilikan lembaga penyiaran lebih dari satu, sebagai penafsiran atas pasal 18 dan pasal 34 UU Penyiaran. Sehingga DPR sendiri menurut sejumlah media, memandang bahwa dalam pasal tersebut tidak memerlukan tafsir pertama dan kedua. 

Padahal yang menjadi masalah justru menegasikan ketentuan UU Penyiaran. Pemerintah bersikeras itulah tafsir yang benar atau UU itu, meski jelas bertolak belakang dengan ketentuan di atasnya. Dalam situasi ketidakpastian hukum macam ini, banyak sekali pihak yang mencoba mengail keuntungan dari suasana status quo yang transisional ini. Di mana kepemilikan saham media bisa tersebar di sejumlah tangan pemodal yang sangat mungkin memiliki bisnis inti di wilayah lain. Para pemilik media ini lazim mendirikan, membeli atau menanam saham di perusahaan media semata-mata atas alasan keuntungan finansial.

Dalam konteks ini, secara tidak langsung akan berpengaruh pada keberagaman dan kualitas isi media. Inilah pentingnya mengapa isu kepemilikan media menjadi isu yang cukup mengkhawatirkan, karena jika memang demikian, maka kekuasaan pemilik media, meski secara etik dibatasi dan secara normatif disangkal, bukan saja memberi pengaruh pada konten media, namun juga memberikan implikasi logis kepada masyarakat selaku audience. Pemberitaan media menjadi tidak bebas lagi; muatannya kerap memperhitungkan aspek pasar dan politik. Produk pemberitaan menjadi margin komoditas laba ekonomi sekaligus margin kepentingan politik. Hal itu, pada banyak kasus, telah mereduksi kemandirian institusi media. Akibatnya, terjadi kasus-kasus dimana liputan media harus berhadapan dengan kepentingan politik dan bisnis. Tema-tema liputan disesuaikan dengan orientasi tersebut. Sehingga sangat bisa dipahami bahwa segenap gagasan tentang media sebagai ’agen pencerahan’ tidak pernah dipertimbangkan secara serius. Sebagaimana digambarkan Herman tentang sistem pertelevisian di AS: ’’Tak ada ruang bagi para manajer yang memiliki tanggungjawab sosial dalam sebuah sistem yang matang, dan di AS seluruh jaringan televisi secara faktual kini dikuasai oleh para pemilik perusahaan yang sepenuhnya digerakkan oleh pasar’’ (1993, hal. 181).

Dengan segenap karakteristik itu, pilihan untuk mengembangkan swastanisasi dan liberalisasi pertelevisian di sebuah negara akan memiliki implikasi serius. Sebagaimana dikatakan Golding dan Murdock (1974, hal. 228), dalam sebuah sistem komersial, segenap proses pengumpulan dan pemrosesan informasi yang dijalani akan memproduksi sebuah artifak budaya yang melegitimasi konsensus kelas dominan. Stasiun televisi komersial tidak apat diharapkan bersikap kritis terhadap kebijakan yang mendorong laju ekspansi perusahaan-perusahaan transnasional, misalnya, bukan karena tidak ada jurnalis profesional dengan gagasan-gagasan tercerahkan yang bekerja di divisi pemberitaan stasiun tersebut, atau bahkan karena divisi pemberitaan ditekan oleh para pemasang iklan, tapi bisa juga karena alasan yang lebih mendasar: secara kolektif, terinternalisasi gagasan di antara para pengelola dan pekerja media bahwa bersikap kritis terhadap kecenderungan-kecenderungan utama dalam sistem kapitalistik adalah sesuatu yang bertentangan dengan kodrat media komersial itu sendiri. Peningkatan kompetisi akan mempersulit laju pengembalian modal, yang dengan sendirinya akan mendorong perusahaan media untuk memfokuskan perhatian mereka pada upaya memperbanyak penonton yang pada gilirannya akan meningkatkan jumlah iklan. Dalam kondisi ini, berbagai pertimbangan tentang potensi positif media untuk mendidik dan mencerahkan masyarakat akan terpinggirkan. Manajemen yang gagal merespons peluang pasar dan berada di bawah tekanan pemilik dan mungkin pula ditendang keluar oleh proses internal.

Belum lagi pertimbangan tingginya rating (minat masyarakat untuk menonton) pada segmentasi tertentu, televisi rela menghilangkan dua fungsi yang lain sebagai informatif dan edukatif. Indonesia, terutama dengan dikuasainya industry televise oleh segelintir orang menyebabkan sulit terwujudnya fungsi pelayanan informasi yang sehat, salah satunya seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program, yang salah satunya disebabkan ketidakberagaman pemilik media. Yang juga akan berbeda dengan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Karena prinsip Diversity of Ownership juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.

Sumber:
Ade Armando, 2011. Televisi Jakarta diatas Indonesia, kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Yogyakarta : Bentang.
Sandi Suwardi Hasan, 2011. Pengantar Cultural Studies, Sejarah, Pendekatan Konseptual, & Isu Menuju Studi Budaya Kapitalisme Lanjut. Yoyakarta : Ar-Ruzz Media.
Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah membaca, mari kita berbagi pengalaman hidup :)