Rabu, 24 Oktober 2012

Memprihatinkan: Dikeluarkan Sekolah Secara Sepihak, Sampai Harus Tes Keperawanan

Sebut saja namanya Indah (18) (bukan nama sebenarnya), menjelang beberapa bulan ujian akhir nasional, ia harus menerima kenyataan dikeluarkan secara sepihak dari sekolahnya. Tepatnya pada Senin, 24 September 2012, ia dikeluarkan dari SMK Hasanudin, Eretan, Indramayu. Ia dikeluarkan secara sepihak karena pada saat ia dikeluarkan, orang tuanya tidak ikut dilibatkan termasuk diinformasikan kasus yang menimpa anaknya, surat hanya ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Pada saat para guru dan beberapa teman menuduhnya, dia sama sekali tidak diberi kesempatan untuk menerangkan kondisi yang sebenarnya. Ia selalu dilarang bicara oleh gurunya. Sebelum diberikan surat keputusan dikeluarkan dari sekolah tersebut, ia dan teman sekelasnya, Andi (bukan nama sebenarnya) dipukul sebanyak dua kali oleh guru dan salah seorang petugas mushola yang mengaku menyaksikan perilaku mereka di kamar mandi siswa.

Belum usai rasa malu akibat tercemar nama baiknya, Indah juga harus menerima kenyataan dari rasa sakit akibat visum yang dilakukan secara tidak wajar untuk membuktikan bahwa ia masih perawan. Visum dilakukan atas perintah petugas kepolisian resort (Polres) Indramayu saat ia dan keluarganya melaporkan perilaku kekerasan dan tuduhan dari pihak sekolah kepadanya. Demi membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan masih perawan, ia pun menurut saja apa yang diperintahkan oleh pihak kepolisian untuk memeriksa keperawanannya. Sayangnya, akibat visum yang sangat tidak wajar, ia harus menderita sakit di bagian organ vitalnya selama berminggu-minggu bahkan sampai sekarang.
Berniat Membantu Teman 

Kali pertama menemuinya, dia masih bisa bersikap tegar dengan menyunggingkan senyum manisnya, sehingga siapa sangka bahwa sebulan lalu dia baru saja dikeluarkan secara sepihak oleh pihak sekolah. Juga, siapa sangka bahwa selama beberapa minggu ini dia merasakan sakit yang sangat di bagian vaginanya setelah diminta membuktikan keperawanannya dengan visum yang sangat tidak wajar. Ketidakwajaran tersebut juga diungkapkan oleh salah satu bidan di desanya saat ia berobat untuk memeriksakan rasa sakit akibat visum selama berminggu-minggu. Menurut bidan tersebut, tidak seharusnya tes keperawanan dilakukan dengan cara yang sangat tidak wajar seperti yang dialaminya ketika di visum di salah satu rumah sakit di Indramayu.

Dituduh melakukan tindak asusila di kamar mandi mushola sekolah serta tidak mendapatkan kesempatan untuk menjawab tuduhan tersebut, membuatnya menyepakati tes keperawanan tersebut. Saat itu, bagi Indah, apapun akan ia lakukan untuk membuktikan bahwa ia masih perawan dan tidak melakukan tindak asusila yang dituduhkan padanya.
Selama ini, Indah sendiri dikenal sebagai sosok yang sangat toleran dan suka membantu teman, hal ini juga yang dilakukannya ketika ada salah satu teman sekelasnya (laki-laki) mendapatkan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Siang usai solat sunnah Duha, dia pun berniat membantu temannya tersebut untuk mengobati lukanya dengan meminjam obat luka seperti Betadin dan kapas di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Karena lukanya di bagian dada dan punggung, maka ia pun harus membantu temannya tersebut di ruang tertutup, yaitu saat itu ia dan temannya memilih di toilet mushola sekolah. Tanpa diduga, beberapa menit kemudian datang beberapa orang berteriak dan menuduh mereka tengah berbuat mesum. Salah seorang yang menuduh mereka di antaranya seorang petugas mushola yang juga mengaku merekam perilaku mereka. Tanpa menanyakan terlebih dahulu, Andi (teman Indah) pun ditampar, selain ditampar petugas mushola, Andi juga ditampar salah satu guru ketika sudah sampai di ruang guru. Kali ini bukan hanya Andi yang ditampar, Indah juga ikutan ditampar pipinya.
“Padahal apa yang mereka tuduhkan itu sama sekali nggak bener, jelas-jelas saya bawa betadin dan baju saya masih utuh dan rapat. Niat saya hanya ingin membantu teman yang kesakitan karena luka lebam di badannya akibat main bola,” paparnya.
Tidak Diberi Kesempatan Bicara
Sayangnya, meskipun berkali-kali membuka mulutnya untuk menjawab tuduhan, namun dia selalu dilarang oleh gurunya yang menurutnya jelas-jelas tidak faham duduk persoalannya. Karena tidak ada pilihan lain, maka Indah dan Andi pun bungkam. Sementara semua mata teman-teman dan guru-guru lain sudah berteriak dan menatapnya marah. Keduanya benar-benar tidak diberi hak berbicara untuk menjawab tuduhan yang dilemparkan padanya.
“Setiap saya ingin bicara untuk menerangkan yang sebenarnya, saya sama sekali tidak diberi kesempatan oleh guru saya. Padahal semua tuduhan itu tidak benar. Pak guru selalu bilang “Udah, kamu diem aja!,” jadi saya nggak punya kesempatan untuk membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” terang Indah yang sesekali matanya mulai berkaca namun masih sempat ditahannya.
Dikeluarkan Secara Sepihak
Di hari yang sama setelah dituduh melakukan perilaku asusila, keduanya tiba-tiba langsung mendapatkan Surat Keterangan Pindah Sekolah. Namun menurut Indah, ada yang tidak wajar dari surat tersebut, karena selain dibuat secara instan, surat tersebut juga hanya ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Hal tersebut juga diungkapkan ibunya Indah yang mengaku tidak dipanggil oleh pihak sekolah terkait kasus yang menimpa anaknya. Meskipun ada kolom tanda tangan Orang Tua/Wali, namun kolom tersebut sengaja dikosongkan.
“Padahal seharusnya orang tua saya dipanggil terlebih dahulu agar mereka mengetahuinya. Namun ini hanya ditandatangani Kepala Sekolah. Selain itu yang membuat saya aneh, mereka itu seakan sudah menyiapkan surat pengeluaran saya di hari-hari sebelumnya,” ungkap Indah.
Hal janggal lainnya adalah ketika keluarganya datang ke sekolah untuk meminta rekaman video perbuatannya, tidak ada satu orang pun yang mengaku memiliki rekaman video tersebut. Bahkan kepala sekolah pun sampai bersumpah bahwa ia tidak mendapatkan rekaman video tersebut. Rekaman video tersebut pernah disebut-sebut seseorang yang katanya mengaku merekam perilaku mereka di kamar mandi.
“Namun anehnya, ketika kami meminta ingin melihat video tersebut, semua orang mengaku tidak melihat bahkan memilikinya. Jadi tidak jelas videonya ada atau tidak,” tuturnya.
Tes Keperawanan yang Tidak Wajar
Untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan tidak melakukan tindak asusila seperti yang dituduhkan sekolahnya, keluarga Indah pun akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian resort (Polres) Indramayu. Tidak disangka, dari Kepolisian malah memintanya melakukan visum dan membuktikan bahwa ia tidak pernah melakukan hubungan seksual dan dia masih perawan.
“Kalau saya, apapun akan saya lakukan untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah termasuk untuk tes keperawanan. Jadi saya menurut saja ketika polisi meminta saya untuk visum di rumah sakit,” ungkapnya.
Namun, siapa sangka bahwa tes keperawanan yang dibayangkannya bersama keluarganya sangat berbeda dengan apa yang dialaminya. Oleh dua suster dan satu dokter, dia menjalani tes keperawanan yang menurutnya cukup lama, bahkan dia mengaku berteriak dan menangis karena kesakitan. Usai dilakukan visum, ia tidak bisa mendapatkan langsung hasilnya, ia bahkan tidak mendapatkan nasihat apapun dari si dokter. Selain itu, hal yang tidak terduga, rasa sakit usai visum, membuatkan tidak bisa hidup nyaman selama berminggu-minggu lamanya.
“Saya trauma baget, karena sampai sekarang juga masih merasa sakit, lalu ibu mengantar ke Puskesmas dan konsultasi ke bidan. Ternyata, kata bidan, tes keperawanan seharusnya tidak demikian. Itu tes keperawanan yang keliru,” paparnya lagi.
Sementara menurut orang tua Indah (ibunya), tes keperawanan yang dialami puterinya ternyata tidak sesuai dengan apa yang dipikirkannya. “Saya pikir tes keperawanan itu sekarang sudah modern seperti melalui computer. Tapi kok malah diperiksa sampai ke masuk dalem gitu, sampai anak saya teriak-teriak mengeluh kesakitan dibiarkan saja. Kalau tahu seperti itu, mendingan gak usah divisum,” ungkapnya.
Mendapat Teror
Pasca dituduh melakukan perilaku asusila dan dikeluarkan dari sekolah, bukan hanya nama baiknya dan orang tuanya yang sudah tercemar. Kini hampir seluruh desa mengetahui kabar yang jelas merupakan aib bagi keluarganya. Bahkan kini bukan hanya keluarganya yang sering diperlakukan sejumlah tetangga dengan kata-kata yang tidak mengenakkan, Indah sendiri sampai sekarang sering mendapatkan telfon dan sms-sms yang bernada kecaman, caci maki dan ancaman.
“Sms-sms tersebut ada yang secara terang-terangan ditulis pengirimnya, seperti ada sms perwakilan kelas 12A, kelas saya. Karena tidak tahan, sms-sms itu sudah saya hapus. Ada lagi yang terbaru yang belum saya hapus, tapi cuma satu sms,” ungkapnya yang kemudian menunjukkan sms itu kepada kami (Fahmina).
Masih Menunggu Perkembangan dari Kepolisian
Kini sudah beberapa minggu setelah melaporkan kasusnya ke Polres Kabupaten Indramayu, Indah dan keluarganya belum mendapatkan informasi perkembangan kasusnya. Sementara itu Yayasan Fahmina bekerjasama dengan Women Crisis Center (WCC) Balqis sudah siap melakukan pendampingan kasus Indah, namun masih menunggu perkembangan kasus yang kini sedang ditangani kepolisian. Proses pendampingan akan dilakukan setelah mendapatkan informasi perkembangan kasus Indah yang sudah dilaporkan ke Polres sebelumnya, serta dilakukan setelah pihak keluarga mengizinkan proses pendampingan dilakukan oleh LSM.
Tes Keperawanan Tidak Ada Urgensinya
Wacana untuk melakukan tes keperawanan bagi calon siswa sekolah menengah atas (SMA) merupakan tindakan yang sangat terbelakang. Bahkan bisa dibilang barbar. Ini adalah wacana yang sangat lebih dari terbelakang. Kebijakan yang dikeluarkan dengan logika yang sangat salah. Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pertama, karena hanya perempuan yang memungkinkan terdeteksi perawan atau tidaknya. Sedangkan laki-laki tidak bisa terdeteksi keperjakaannya. Kedua, diskriminasi perempuan di bidang pendidikan, jika kemudian terbukti si perempuan tidak perawan, lalu ditolak dan tidak mendapatkan akses pendidikan. Padahal pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus diberikan penyelenggara negara. Diskriminasi di bidang pendidikan sudah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945.
Indramayu adalah salah satu daerah yang Bupatinya memberlakukan kebijakan tes keperawanan bagi siswi di Indramayu sebagai syarat masuk sekolah. Tahun 2007, wacana pemberlakua kebijakan oleh Bupati ini pernah menuai kritik dari banyak pihak. Karena tes keperawanan bagi calon siswa tidak ada urgensinya. Karena hanya melihat dimensi keperawanan dari satu perspektif saja. Padahal, keperawanan bukan hanya karena hubungan seks. Selaput dara perempuan bisa saja robek karena jatuh dari sepeda. Kebijakan ini sangat mundur dan tidak memiliki perspektif kemajuan. Seharusnya kita sudah tidak lagi mempersoalkan keperawanan yang sangat personal. Dalam hal ini, seharusnya, penyelenggara negara membuat kebijakan yang membuat remaja lebih produktif. Seperti membuat arena olahraga atau kesenian yang mendorong remaja beraktivitas.
Jika persoalannya adalah menyikapi kenakalan remaja, tes keperawanan adalah cara yang tidak akan efektif. Pendidikan reproduksi di rumah atau di sekolah akan lebih efektif untuk mengatasinya. Akan lebih efektif lagi jika negara menyelenggarakan pendidikan seks untuk remaja seputar kesehatan reproduksi (Kespro). Remaja menjadi lebih paham perilaku seperti apa yang bisa menyebabkan kehamilan, serta bisa menghindari terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
Tes keperawanan tidak menawarkan solusi apapun, termasuk untuk orang tua dalam mengawasi perilaku anaknya. Pemahaman mengenai hukuman sosial atau pengucilan sosial jika remaja hamil juga bisa menambah pemahaman remaja untuk menjaga perilakunya.
*Tulisan ini berdasarkan hasil wawancara langsung dengan korban dan orang tua korban di rumahnya pada Rabu (24 Oktober 2012). Tulisan ini berharap dapat membangun opini publik untuk tidak mendukung kebijakan sekolah yang tidak adil dalam kebijakanya dan melakukan diskrimansi gender.

Sabtu, 01 September 2012

maaf, saya sedang hamil

“Maaf pak asap rokoknya, saya sedang hamil.”

Akhir-akhir ini, saya seakan harus sering konfirmasi bahwa saya adalah perempuan yang sedang hamil muda. Entah di angkot, ojek, mini bus, di kantor, di rumah, di warung makan, dan di beberapa tempat lainnya. Terutama masalah asap rokok, nyaris di manapun bisa kita temui. Jangankan bagi perempuan hamil muda yang belum kelihatan jelas menonjol perut besarnya. Bagi perempuan hamil tua yang sudah menonjol perutnya, pun terkadang para perokok itu tidak peduli. Entah faktor pengetahuan atau memang watak/karakter perokok yang begitu egois.
Setelah empat tahun menikah dan kini akan dikaruniai anak, siapa yang tidak bahagia dan bersyukur karenanya. Sejak saat itu, saya yang biasa berangkat ke kantor dengan mengendarai motor sendiri, kini mau tidak mau harus menggunakan angkutan umum. Maka terkadang meskipun terkesan lebay atau cerewet, saya akan tetap melakukannya demi melindungi janin saya. Apalagi banyak ibu hamil, terutama yang masih muda, banyak mengalami keguguran. Saya bukan seorang dokter kandungan, namun berdasarkan nasehat dari dokter, artikel yang saya baca, serta masukan-masukan antara mitos dan fakta dari sejumlah mereka yang berpengalaman, hamil muda di tiga bulan pertama (trimester pertama) memang sangat rawan. Apalagi bagi perempuan bekerja, selain kelelahan, stress karena banyak pikiran juga sering menjadi pemicu keguguran. Tak hanya mereka yang bekerja, tetanggaku yang masih tergolong ABG (Anak Baru Gede) dan perempuan rumahan, mengalami keguguran karena terlalu banyak pikiran akibat ditinggalkan suaminya setelah beberapa bulan menikah dan hamil.
Jadi, menurut salah satu dokter di Puskesmas terdekat desaku, hal mendasar yang menyebabkan para perempuan hamil muda mengalami keguguran adalah bukan karena kelelahan dan stress karena banyak pikiran. Namun karena ketidaktahuan atau ketidakfahaman para ibu hamil dalam melindungi diri dan janinnya.
Pentingnya Informasi Kespro
Bagi perempuan yang memiliki akses informasi begitu mudah dan banyak, tentunya mendapatkan informasi seputar kesehatan reproduksi (Kespro) sangatlah mudah. Namun, berpendidikan tinggi dan akses informasi mudah, belum tentu mau membaca informasi terkait Kespro jika kesadaran tentang pentingnya pemahaman Kespro belum terbangun. Itulah mengapa penting adanya sosialisasi tentang betapa pentingnya mengenal Kespro kita (baik perempuan maupun lelaki).
Apalagi sudah jelas, bahwa mendapatkan informasi merupakan salah satu dari 12 hak pokok dalam Hak Asasi Manusi (HAM) yang harus diberikan negara kepada warganya. Artinya ketika kita mendapatkan informasi, berarti sudah mendapatkan apa yang sudah menjadi hak kita. Dalam hal ini termasuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi (Kespro).
Selain soal kehamilan, hal-hal kecil dan mendasar lainnya, terkadang kita tidak benar-benar memahaminya. Dalam kehidupan sehari-hari contohnya sangat banyak, mulai dari soal keputihan, haid tidak lancar, hingga soal kamar mandi dan air yang tidak bersih dan berdampak pada Kespro kita.
Di dalam kesepakatan Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo dalam chapter VII dari plan of action, Kesproadalah kesehatan reproduksi mencakup fisik, mental dan sosial serta perolehan hak atas pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif dan terjangkau. “Kesehatan reproduksi adalah keadaan fisik, mental, kelaikan sosial yang menyeluruh dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi berikut fungsi-fungsi dam proses-prosesnya. “…hak laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi dan mendapat akses pada perencanaan keluarga yang aman, efektif, terjangkau, dan layak, atas pilihannya sendiri”.

Saya jadi ingin sedikit bergeser dari soal kehamilan ke persoalan Kespro yang lebih umum lagi. Lembaga di tempat saya bekerja, Fahmina-institute pernah melakukan penelitian untuk memaksimalkan “Program Penguatan Kesadaran Kritis Kesehatan Reproduksi (Kespro) Berbasis Islam bagi Kelompok Muda dan Usia Produktif di Pondok Pesantren Se-Wilayah III Cirebon.” Nah, salah satu cara menggali informasi dari sahabat-sahabat santri puteri itu dengan cara melakukan sharing, dalam focused group discussion (FGD) di 15 Ponpes Wilayah III Cirebon pada tahun 2010. Dari FGD tersebut, ternyata banyak dari mereka yang memiliki masalah namun bingung bagaimana mengatasi masalah tersebut. Parahnya, karena ketidakfahaman mereka, mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka ungkapkan adalah termasuk masalah Kespro.
Ternyata selama ini beberapa pengetahuan santri tentang kesehatan reproduksi, salah satunya tidak didasari oleh informasi yang tepat dan benar. Bahkan ada yang justru menyesatkan dan berbahaya lho! Terutama bagi kesehatan reproduksinya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, selama ini pemahaman santri perempuan terhadap kesehatan reproduksi terbagi dalam tiga sub bahasan, yaitu pertama, pemahaman santri yang beragam dan timpang; kedua, pengetahuan santri didominasi oleh mitos; dan ketiga, Santri berada dalam dualism nilai.
Pemahaman santri perempuan terhadap kesehatan reproduksinya secara umum masih sangat terbatas. Hal ini di antara sebabnya karena tidak adanya kurikulum khusus kesehatan reproduksi yang diberikan kepada santri perempuan. Pengetahuan santri diperoleh dari berbagai sumber yang mayoritas santri sudah tidak lagi ingat sumbernya.
Hal ini, terlihat dalam setiap wawancara, santri menyampaikan pengetahuannya dengan kalimat yang ragu dan tidak yakin. Seperti yang diungkapkan dengan pernyataan “kayaknya…”, “kalau tidak salah…”, atau diakhiri dengan kalimat pertanyaan “bener nggak bu..?”. Bahkan beberapa santri secara tegas menjawab “tidak tahu” atau “lupa” ketika ditanyakan sumber informasi dari pernyataan yang disampaikan sebelumnya.
Beberapa pengetahuan santri tentang kesehatan reproduksi juga tidak didasari oleh informasi yang tepat dan benar, bahkan ada yang justru menyesatkan dan berbahaya bagi kesehatan reproduksinya. Salah satu contohnya adalah keputihan. Hampir semua santri menyatakan mengalami keputihan sepanjang masa suci (tidak menstruasi) dalam tiap bulan. Keputihan ini kebanyakan dialami seminggu sebelum haid dan seminggu setelah haid, sementara masa suci santri kebanyakan berkisar 15-20 hari.
Itu artinya, kemungkinan tidak adanya keputihan hanya sekitar seminggu di masa suci santri. Ketika mengalami keputihan, respon yang dilakukan santri berbeda-beda. Ada yang menggunakan produk pembersih vagina seperti Resik V dan betadine cair yang dicampur air hangat, ada juga yang meramu sendiri dengan air rebusan daun sirih dan ramuan dari buah delima, ada juga yang mengganti celana dua kali sehari. Pada sebagian kasus, kondisi keputihan santri ada yang sampai berwarna hijau, berbau dan gatal. Pada kasus keputihan berbau dan gatal, kebanyakan santri tidak melakukan intervensi apa-apa karena dianggap sesuatu yang sudah biasa dan tidak perlu dikhawatirkan, sebagaimana seorang santri menjawab, “…biasa aja, gak terlalu apa namanya ya…, gak terlalu penting.”
Bahkan ada kisah satu santri yang mencoba melakukan tindakan karena tidak tahan menahan rasa gatal, dengan mengoleskan minyak kayu putih pada kemaluannya. Tindakan ini menjadikannya merasa kepanasan pada area kemaluannya, namun dia mengakui rasa gatalnya berkurang. Apabila dikategorisasikan, pemahaman dan pengetahuan santri dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu kelompok yang cukup paham beberapa isu tertentu, kelompok yang mengetahui beberapa hal tentang kesehatan reproduksi, dan kelompok yang hampir tidak tahu tentang kesehatan reproduksi perempuan kecuali pengalaman yang dirasakan saja.

*tentang persoalan Kespro yang dialami santriwati di Pondok Pesantren, masih ada lagi beberapa faktor penyebab selain karena kekurangan informasi yang benar tentang Kespro. Namun saya singkatkan sampai di sini saja. Terimakasih sudah membaca.

Selasa, 14 Agustus 2012

Konflik Etnis Rohingya Berusaha Dimanipulasi ke Konflik Agama

Siapa yang tidak turut prihatin melihat kesadisan atau kekejaman seseorang atau kelompok terhadap kelompok lainnya. Apalagi jelas terlihat bagaimana tubuh manusia seperti tak berharga, bahkan meskipun diperlihatkan melalui sebuah gambar. Saya salah satunya yang pernah tidak berpikir panjang tentang gambar-gambar tersebut. Ketika ada gambar yang memperlihatkan kekejaman suatu kaum, dengan penuh empati, saya turut menyebarkannya. Apalagi saat itu gambar-gambar tersebut juga saya dapat dari orang-orang yang begitu banyak turut men-share di timeline -nya.

Namun beruntungnya banyak kawan-kawan yang segera memberitahukan kebenaran gambar tersebut, serta konteks bagaimana gambar tersebut diambil sampai akhirnya dimanfaatkan atau dimanipulasi golongan tertentu untuk menyudutkan golongan lainnya. Yang sekarang masih hangat dibicarakan terutama terkait konflik etnis Rohingnya. Baru saja saya membaca sharing tentang fakta gambar-gambar tersebut dari milis “pluralisme-indonesia” yang saya ikuti.

Apakah di antara kita juga pernah merasa, terutama sejak mulai maraknya media memberitakan konflik etnis Rohingnya, terutama beberapa bulan terakhir ini?

Berita-berita yang disebar menimbulkan prasangka yang mengintimidasi kalangan Buddhis. Konfliknya sendiri berawal dari 3 orang pria etnis Rohingya yang di Myanmar merupakan suku pendatang dari Bangladesh, memperkosa seorang gadis Myanmar suku Rakkhine yang beragama Buddha. Kemarahan warga suku Rakkhine memicu terjadinya bentrokan antara kedua etnis. Berita-berita di dunia maya dimanipulasi, bahkan unjuk rasa di Indonesia sendiri menggunakan gambar-gambar yang dimanipulasi sehingga berakibat terjadinya intimidasi terhadap kalangan Buddhis di beberapa daerah.

Berikut adalah pelurusan gambar-gambar yang digunakan oleh beberapa kalangan untuk memecah belah kerukunan ber-bangsa dan ber-agama.
Berikut adalah gambar-gambar yang dimanipulasi:

https://fbcdn-photos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-snc6/165886_3568842147951_1810485170_n.jpg

Pelurusan gambar dengan bukti-buktinya:

Gambar 1): ditulis bahwa mayat-mayat tersebut adalah Muslim Rohingya yang dibantai Biksu Buddha. Faktanya adalah umat Buddha (warga Tibet) tengah mengevakuasi korban gempa besar di Kyigudo provensi Yulshul, Tibet pada 14 April 2010. Bukti-buktinya bisa dilihat dalam video, gambar, dan keterangan lengkapnya dalam link Tibet Community.

Gambar 2): ditulis bahwa ada pembunuhan masal terhadap Muslim Rohingya oleh Biksu Buddha. Lebih dari 1000 terbunuh. Faktanya adalah foto tersebut bukan mayat, melainkan foto para demonstran Muslim yang ditangkap dan sedang disuruh tiarap oleh tentara Thailand ketika terjadi kerusuhan Pattani di negara Thailand pada Oktober 2004. Uraian tentang peristiwa ini juga bisa dilihat dalam pemberitaan Telegraph.

Selain gambar-gambar terkait konflik etnis Rohingnya, saya yakin di antara kita masih sering mendapat informasi-informasi keliru bahkan dalam bentuk gambar sekalipun. Hampir di setiap konflik, selalu saja ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ini, entah karena ada kepentingan tertentu atau memang karena ketidakfahamannya dan malas mencari kebenarannya. Namun siapapun kita, sebagai orang yang menginginkan negara Aman & Damai, hendaknya mulai selektif dan tidak mudah terpancing dengan gambar-gambar yang belum jelas kebenarannya.

Mungkin di antara kita banyak yang sudah memahami dan tidak mudah terpancing untuk berprasangka pada golongan tertentu hanya dengan melihat sebuah gambar, namun sharing ini meski singkat, semoga bisa semakin membuka mata kita tentang kebenaran di balik sebuah gambar. Selanjutnya silahkan jika ada yang ingin sharing lebih banyak lagi.

Kamis, 26 Juli 2012

"obrog-obrog", tradisi membangunkan sahur

Bulan puasa tahun ini adalah bulan puasa di mana aku bisa menikmati suasana puasa seperti dulu ketika masa kanak-kanak. Menjelang buka puasa akan diramaikan dengan "obrog-obrog" seperti biasa. Paginya, "obrog-obrog" juga akan membangunkan sahurku. Kenapa aku mengatakan ini, karena selama hampir lima tahun lebih, bulan puasa pertamaku selalu ada di luar daerah kelahiranku. Dan yang tidak pernah kutemukan di daerah sekitar Jawa Barat tersebut adalah tradisi "obrog-obrog" salah satunya seperti yang kutemukan di Cirebon. Hari ini saja, sudah ada sekitar tiga grup "obrog-obrog" yang lewat di depan rumahku. Sore hari menjelang buka puasa, para grup "obrog-obrog" tersebut juga kembali menghibur warga di desa. Biasanya, saat menjelang puasa, grup bisa lebih banyak dan lebih meriah dari pada menjelang sahur.

Saat itulah aku baru sadar bahwa "obrog-obrog" belum tentu ada di semua daerah, apalagi di perkotaan. Ternyata, menurut sejumlah artikel yang saya baca, "obrog-obrog" ini juga merupakan bagian dari tradisi di Kabupaten Cirebon. Seperti keterangan dari artikel wong dewek "obrog-obrog" memang merupakan tradisi khas di Kabupaten Cirebon.
Lazimnya pada bulan Ramadhan, orang membangunkan sahur dengan cara berteriak atau memukul beduk keliling kampung. Tapi berbeda dengan wilayah pantai utara, Indramayu, Cirebon & Brebes. Di daerah pantura ini bukan saja terkena dengan beragam kekayaan laut yang melimpah, tetapi juga beragam tradisi unik ada di sana. Di sana, menjelang sahur akan ramai dengan suara nyanyian yang diiringi musik oleh suatu rombongan yang berkeliling. Bulan Ramadhan kota Indramayu dan Cirebon semarak dengan hingar-bingar musik dari kesenian obrog. Warga di daerah pantai utara (pantura) ini “dibangunkan” dari tidurnya untuk melaksanakan sahur dengan bunyi musik yang khas.

Fenomena obrog, sebagai sebuah seni tradisi sangat menarik untuk ditelisik, khususnya pada perubahan media (alat musik), bentuk, dan pergeseran fungsinya. Apa itu obrog? Nama obrog berasal dari bunyi alat musik yang sering dipakai, semacam kendang. Tidak diketahui dengan pasti kapan kesenian ini tercipta. Obrog merupakan kesenian yang banyak ditemui selama bulan Ramadhan. Selama sebulan penuh, rombongan musik obrog berkeliling dari desa ke desa guna membangunkan warga untuk segera begegas makan sahur. Mereka menyusuri desa-desa dengan memainkan alat-alat musik dan bernyanyi pagi-pagi buta. Biasanya beraksi mulai pukul 2 atau 3 dini hari.

Alat-alat musik yang dimainkan oleh rombongan obrog, dahulu berupa alat-alat musik tradisional. Sekarang rombongan obrog bermain dengan menggunakan alat musik modern. Mulai dari gitar elektrik, bass, organ, tamborin, dilengkapi dengan sound system yang didorong di atas roda. Ada juga rombongan obrog yang menyediakan panggung mini yang didorong di atas roda. Para biduannya juga banyak yang membawakan lagu-lagu dangdut kontemporer. Mirip sebuah grup organ tunggal. Pada tahun 1985-an, obrog banyak dimainkan oleh grup dangdut kelas pinggiran dengan perangkat musik yang lengkap.
Teknologi karaoke yang marak pada 1990-an turut mewarnai perkembangan obrog. Beberapa tahun belakangan obrog banyak dimainkan dengan organ tunggal. Pada saat bulan puasa tiba, grup obrog menjamur di sekitar wilayah pantura. Satu grup obrog biasanya masih terikat hubungan kerabat. Dahulu para pelakunya melulu kaum laki-laki. Ini disebabkan karena kaum perempuan dianggap tabu untuk keluar malam oleh masyarakat. Namun sekarang rombongan obrog banyak menyertakan perempuan di dalamnya, terutama yang bertindak sebagai seorang biduan.

Dinamika "Obrog-Obrog"
Sebagai tradisi khas bulan Ramadhan, makna kesenian obrog di Cirebon dan Indramayu telah bergeser. Ini adalah salah satu ciri kesenian daerah pantai utara yang dihidupi oleh pendukungnya, yaitu rakyat kebanyakan. Obrog adalah tradisi warga Indramayu dan Cirebon membangunkan orang untuk sahur. Inti dari kesenian ini adalah membuat bebunyian keras pada dini hari sambil berjalan berkeliling permukiman. Uniknya, saat Lebaran masyarakat akan memberi uang, beras, atau makanan sebagai tanda terima kasih telah dibangunkan sahur selama bulan puasa.

Menurut Rektor Universitas Wiralodra Ir Tohidin MP, selain fungsi religius, obrog juga menjadi media komunikasi sosial masyarakat. Di sini, kita melihat hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima manfaat. Pengamat kebudayaan Indramayu, Supali Kasim, mengatakan, ada beberapa tradisi membangunkan warga untuk sahur di pantai utara (pantura). Misalnya, kempling, yakni membangunkan warga secara berkeliling menggunakan gamelan lengkap. Karena tidak praktis, budaya ini kalah populer dengan obrog yang alat musiknya bisa dijinjing dengan mudah.

Kata "obrog" berasal dari bebunyian yang dihasilkan alat musik semacam kendang. Sebagai tradisi masyarakat, sulit ditelusuri kapan tradisi ini berawal. Kesenian ini berkembang ketika masyarakat wilayah pantura sadar bahwa kesenian merupakan hiburan massa.



Menghibur Mereka yang Berpuasa, tapi Tidak Berpuasa

Saat ini yang lazim disebut obrog adalah permainan organ tunggal dengan biduan wanita menyanyikan lagu-lagu dangdut populer. Namun, hal itu berbeda dengan obrog pada masa lalu. Karena merupakan kesenian rakyat, obrog tidak sakral dan bisa berubah sesuai dengan pergeseran selera masyarakat. Menurut Supali, obrog mengalami perubahan dari waktu ke waktu tergantung tren yang sedang berlaku pada masa itu. Obrog zaman dahulu hanya menggunakan alat musik tradisional. Pelakunya hanya laki-laki karena perempuan dianggap tidak pantas keluar malam. Berbeda dengan sekaranng, perempuan seakan wajib ada sebagai penyanyi, sedangkan para lelaki memainkan musik. Hal ini berlaku tidak hanya pada saat membangunkan sahur, tetapi juga pada sore hari saat menjelang buka puasa.

Pada tahun 1985-an, obrog banyak dimainkan oleh grup dangdut kelas pinggiran dengan perangkat musik yang lengkap. Teknologi karaoke yang marak pada 1990-an turut mewarnai perkembangan obrog. Beberapa tahun belakangan obrog banyak dimainkan dengan organ tunggal. Selain pergeseran bentuk, Supali melihat pergeseran orientasi. Dahulu, bermain obrog kental dengan tujuan religius. Atau, kalaupun tidak, bermain obrog didorong unsur kesenangan termain musik.

Bahkan, banyak grup organ tunggal sudah memulai permainannya pukul 22.00. Tentu saja masih terlalu dini untuk membangunkan orang sahur. Sebab itu, ada pihak yang sebenarnya kurang setuju dengan bentuk obrog yang sekarang. Meski demikian, sejauh ini obrog organ tunggal tetap populer. Pihak yang kurang berkenan juga tidak pernah mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan aksi anarkis.

Sekarang, tradisi obrog tak bisa lepas dari tujuan ekonomi untuk memperoleh pendapatan. Ini nyata terlihat dari adanya saweran dan pembayaran uang untuk permintaan lagu. Saya pribadi dalam beberapa tahun terakhir, merasakan bagaimana perubahan tradisi ini merupakan sebuah ironi di bulan Ramadhan. Karena tujuan ekonomi untuk memperoleh pendapatan tersebut, malah mendorong para 'artis' "obrog-obrog" tersebut menghalalkan segala cara.

Di antara mereka tidak jarang tanpa malu-malu membatalkan puasanya dengan meminum air pada saat ngobrog. Selain itu, persaingan ketat antara grup "obrog-obrog" satu desa dengan desa yang lain terkadang membuat mereka saling menghasut dan menjatuhkan. Hal lain yang menurut saya sangat tidak pantas adalah ketika meminta uang di tiap-tiap rumah, mereka memanfaatkan anak kecil yang terkadang ikut-ikutan tidak puasa. Selebihnya, kemunculan grup "obrog-obrog" yang semakin banyak, membuat warga harus mengeluarkan uang lebih banyak ketika mereka datang untuk meminta-minta uang dari rumah ke rumah.

Kamis, 05 Juli 2012

perceraian meningkat, jangan salahkan UUPKDRT

Kemarin saya baru membaca berita bahwa agka perceraian di kabupaten Cirebon semakin tinggi. Saya membacanya dari media online suarajabar. Hanya saja, ada yang membuat saya tidak nyaman ketika membacanya, yaitu kalimat “angka perceraian di kabupaten Cirebon diprediksi akan naik seratus persen”. Dalam benak saya, kok seenaknya memprediksi perceraian seperti memprediksi penjualan. Tapi saya akui informasi ini penting, setelah teridentifikasi penyebabnya, tentunya ada gambaran bagaimana agar segera dicarikan solusinya. Jika bukan dari pemerintah, setidaknya individu yang membacanya.

Data tersebut berasal dari Pengadilan Agama Sumber kelas 1, yang mencatat sebanyak 6156 kasus perceraian yang diterima selama setahun. kasus itu terdiri dari kasus cerai gugat, cerai talak, izin poligami, dan isbat nikah. Penyebab dari kasus perceraian tersebut ada beberapa faktor. di antaranya karena krisis akhlak, cemburu dan piligami tidak sehat, itu yang termasuk dalam penyebab perceraian dari faktor moral. Sedangkan dari faktor lainnya adalah karena meninggalkan kewajiban yang indikatornya karena kawin paksa, ekonomi dan tidak ada tanggung jawab. Dari penyebab perceraian karena poligami tidak sehat terdaapat 15 kasus, krisis akhlak 33 dan karena cemburu sebanyak 72 kasus. Adapun karena faktor ekonomi menjadi dominan dengan jumlah 1563 kasus dan tidak bertanggung jawab sebanyak 1351.

Saat saya memberi komentar bahwa jika memungkinkan bisa diliput bagaimana nasib perempuanya, seorang komentator lainnya (sepertinya reporternya) mengatakan bahwa perempuan yang lebih banyak menceraikan. Dia juga mengatakan bahwa menurut pihak pengadilan agama, itu disebabkan faktor HAM dan UU PKDRT. Lalu dia bertanya balik kepada saya, apakah ini faktor negatif atau positif? lalu saya menjawab, untuk menjawabnya bukan soal melamparkan atau menunjuk penyebab persoalan tersebut apakah karena faktor HAM atau lainnya, ini kasuistik.

Perempuan Semakin Memahami Haknya

Pada tahun 2009, Komnas Perempuan mendata adanya kekerasan terhadap perempuan yaitu mencapai 143.586 kasus atau naik 263% dari jumlah kekerasan terhadap perempuan tahun lalu sebanyak 54.425 kasus. Peningkatan kesadaran korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya menjadi sebuah catatan penting. Diperkirakan kenaikan tingkat kesadaran korban melaporkan kasusnya dikarenakan mereka sudah mulai memahami hak-haknya, terutama hak atas keadilan. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah disosialisasikan secara massif juga dinilai menjadi faktor pendukung terbangunnya pemahaman masyarakat atas hak-hak perempuan untuk memperoleh keadilan dari tindak kekerasan.

Publik lebih peka terhadap kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan bisa menerima (tidak ragu lagi) ketika ada perempuan mengadukan tentang kekerasan yang dialaminya. Lahirnya UU PKDRT yang merupakan salah satu manifestasi perlindungan hukum yang tegas oleh negara terhadap korban kekerasan. Tujuan UU PKDRT adalah untuk melindungi korban kekerasan khususnya perempuan ternyata dianggap oleh sebagian pihak memberikan peluang besar bagi terjadinya perceraian.

Angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan hanya merupakan puncak gunung es, masih banyak korban yang diam atau menutup mulut karena penanganan korban, baik dari aspek hukum, sosial maupun kebijakan institusi belumlah terbangun dengan baik, jauhnya penyelesaian kasus dari keadilan. Lebih spesifik lagi adalah data perkara KDRT yang pernah masuk di Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon.

Hal ini menunjukkan bahwa korban yang melaporkan/berani melaporkan perkara ke pihak berwajib adalah mereka yang mengalami kekerasan dalam kurun waktu cukup lama. Hampir tidak ditemukan, istri yang melapor karena baru sekali mengalami perlakuan kekerasan.
Bahkan berdasarkan pengalaman di lembaga saya, fahmina-institute, ketika mendampingi perempuan korban KDRT yang meminta cerai dari suaminya, terpidana kasus KDRT cenderung mengungkapkan penyesalan mendalam dan menyatakan keinginan mempertahankan rumah tangganya. Namun, korban KDRT menolak karena sudah tidak dapat lagi menahan penderitaan psikis dan fisik yang dialaminya. Jadi, tidak cukup alasan fakta yang mengungkapkan perceraian ditempuh karena perasaan dendam akibat dilaporkan oleh pasangannya. Dengan demikian, tidak bisa mengatakan bahwa munculnya UU PKDRT sebagai penyebab perceraian. Perceraian bukanlah akibat dari adanya UU PKDRT namun, salah satunya karena kekerasan itu sendiri.

Rabu, 04 Juli 2012

buktikan, siapa lebih peduli perempuan!

“Marzuki Ali bilang : menteri Pemberdayaan perempuan lebih baik dijabat lelaki karena lelaki lebih peduli pada perempuan. Ooooo kalau begitu semua jabatan harus diberikan kepada perempuan. Soal peduli ayo tanding sama kami!!! lu nyuci kolor aja kagak becus, pake bilang siapa lebih peduli , ngaca luh!!!!”
Judul artikel saya kali ini terinspirasi oleh lontaran salah satu aktifis perempuan, Lies Marcoes Natsir. Saya juga secara langsung meminta izin beliau untuk mengutipnya di artikel ini. Paragraf pertama tulisan ini merupakan lontaran asli dari status facebooknya kemarin malam. Merasa menjadi bagian dari perjuangan perempuan, tentu saja saya turut kecewa dengan pernyataan Marzuki Alie dan memahami mengapa seorang mba Lies sampai melontarkan kalimat seperti itu pada status facebooknya.

Hampir semua dari kita tentu faham bagaimana Marzuki Alie sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang kurang bijak, bahkan sejumlah pakar komunikasi politik menilainya terlalu polos dan tidak cerdas untuk ukuran Ketua DPR RI. Kali ini, dia lagi-lagi harus berhadapan dengan publik karena melontarkan pernyataan kontroversial.

Pernyataannya lagi-lagi kurang bijak. Seperti pernyataannya tentang Menteri Pemberdayaan Perempuan, salah satunya dikutip Kompas.com pada Senin (2/7/2012). Marzuki Alie mengusulkan agar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diisi oleh laki-laki. Usulan itu disampaikan Marzuki dalam seminar “Peran Anggota Parlemen Laki-Laki dalam Pencapaian Kesetaraan Gender” di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Tentu saja, di tengah upaya memperjuangkan kuota 30% perempuan, pernyataan Marzuki Alie sangat kurang bijak dan terkesan pragmatis. Belum lagi persoalan maraknya peraturan daerah (Perda) yang cenderung mendiskriminasikan perempuan, serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang terus mendapat resistensi dari kelompok-kelompok tertentu, persoalan keterwakilan perempuan di parlemen, dan sejumlah persoalan perempuan lainnya. Bayangkan jika keterwakilan perempuan yang ada kemudian diganti oleh laki-laki, keterlibatan perempuan di dunia politik yang memang masih minim, bisa jadi semakin minim.

Lalu membaca status mba Lies, demikian saya menyapanya, perasaan saya merasa terwakili dengan apa yang ditulisnya melalui akun facebooknya. Mba Lies, ia adalah salah seorang penggerak feminisme Islam pertama di Indonesia.  Pada tahun 1992, mba Lies melakukan workshop pertama tentang Islam dan gender di Indonesia dan mbak Lies kini menjadi salah satu trainer di Indonesia yang menguasai metode pendidikan orang dewasa berperspektif gender. Ia pernah bergabung dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta untuk mengembangkan program penguatan hak reproduksi perempuan dan program Fiqh an-Nisa’ sebagai cikal bakal pengembangan isu gender dan Islam di Indonesia. Mbak Lies juga aktif menulis didasarkan pada penelitiannya. Pada tahun 1999-2000, mbak Lies mendapatkan MA dalam bidang antropologi kesehatan dari University of Amsterdam. Hasil penelitiannya telah dipublikasikan, baik dalam jurnal nasional maupun internasional. Selain itu, mba Lies juga masih menjadi Dewan Kebijakan LSM Fahmina-Institute. Ah, tidak ada habisnya jika harus menyebutkan bagaimana bukti-bukti perjuanagnnya untuk perempuan Indonesia.

Sementara Marzuki Alie, sebagai public figure dan wakil rakyat, seharusnya bersikap bijak, bukan justru menimbulkan kehebohan. Namun sejak menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dia terlalu sering mengeluarkan pendapat atau tanggapan yang tak jarang mengundang sebagian orang terheran-heran, bahkan dibuat jengah. Termasuk pernyataan Marzuki tentang kasus yang mrenimpa tenaga kerja wanita di luar negeri, dia tak berpihak malah berkomentar sinis, “PRT TKW itu membuat citra buruk. Sebaiknya tidak kita kirim karena memalukan.”

Pernyataannya ini sontak mendapat kecaman Indonesian Migrant Workers Union (IMWU- Serikat TKI Pekerja Rumah Tangga di Hong Kong). Ketua IMWU, Sringatin menilai pernyataan Marzuki itu menunjukkan tingkat pengetahuan dan etika dari seorang Ketua DPR. “Penyataan yang ‘asal jeplak’ ini telah menyakiti perasaan enam juta lebih buruh migran Indonesia di berbagai negeri penempatan dan anggota keluarganya, secara khusus 147 ribu BMI di Hong Kong yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing,” demikian Sringatin seperti dikutip hukumonline, Sabtu (26/2).

Memang benar, penilaian Marzuki Alie, justru bukan mencerminkan rendahnya skill para PRT asal Indonesia, melainkan cerminan dari bobroknya sistem penempatan buruh migran Indonesia (BMI). UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN) disebut hanya produk hukum yang berorientasi pada “jualan manusia”.

Sebelumnya, seperti diberitakan media, Marzuki Alie juga mengeluarkan pernyataan pribadi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghentikan pengiriman tenaga kerja wanita pekerja rumah tangga ke negara lain. Dia berpendapat, TKW PRT ini mencoreng citra Indonesia di luar negeri. Pendapat dia itu dilontarkan setelah bertemu Presiden Suriah beberapa waktu lalu. Salah satu yang dibicarakan adalah perilaku dan kinerja TKW PRT yang dianggap tak profesional. Misalnya tak bisa membedakan cairan setrika dan menggoda anak majikan. Akhirnya Marzuki mewajarkan ketika sang majikan marah dan menempelkan setrika di tubuh PRT.

Atau memang benar dia terlalu polos, tidak faham sejarah bagaimana Negara Indonesia yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Politik Perempuan pada masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto di tahun 1968. CEDAW diratifikasi pada tahun 1984. Pemerintah Habibie kemudian meratifikasi Protokol Opsi yang merupakan bagian dari Konvensi Perempuan. Lalu belakangan kita kembali diramaikan dengan perdebatan isu peningkatan jumlah perempuan di panggung politik, seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi tepatnya setelah pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah yang ditujukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait persoalan jender. Salah satu yang utama adalah masalah gender mainstreaming, yang merupakan sebuah strategi penting yang termuat dalam Platform Aksi Beijing (Bejing Platform for Action). Keppres Nomor 9/2000 berisi arahan kepada semua sektor pemerintahan Indonesia untuk menerapkan konsep gender mainstreaming ini.

Tahun berlanjut, perdebatan tentang representasi dan partisipasi politik perempuan semakin meningkat dan mendominasi agenda politik, berkat gigihnya organsisasi-organisasi dan para aktivis masyarakat madani yang vokal menyuarakan isu ini. Salah satu isu terpentingnya adalah penerapan kuota 30 persen bagi perempuan dalam proses pemilu. Perdebatan yang terus berlanjut dan terkadang menimbulkan kontroversi seputargender dan demokrasi itu diakibatkan oleh tiga faktor dari masa lalu Indonesia. Faktor pertama adalah kenyataan historis dan berkelanjutan tentang rendahnya representasi perempuan Indonesia di semua tingkat pengambilan keputusan.

Apalagi berkaca dari hasil pemilu tahun 1999, 2004 dan 2009, untuk mencapai angka kritis 30% keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan Undang-undang, ternyata dalam tataran implikasinya masih sangat sulit diwujudkan. Pengalaman empirik menunjukkan bahwa perjuangan menuju ke arah itu memerlukan energi luar biasa, berupa pengawalan dan dukungan tak kenal lelah dari banyak pihak. Khususnya, gerakan perempuan serta berbagai aliansi dan koalisi masyarakat sipil perlu secara bersama-sama mengupayakan penguatan jaminan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu).

Sayangnya sampai saat ini yang terjadi, jumlah kandidat ideal keterwakilan perempuan Indonesia dalam lembaga perwakilan tidak mencapai rasio yang sama dengan jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan. Hal ini didasari pemikiran bahwa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mampu melindungi perempuan, tidak dapat dilepaskan dari kehadiran atau representasi yang mampu melindungi perempuan dalam lembaga penentu dan pengambil kebijakan, baik di pusat maupun daerah. Seperti keterangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam rilisnya, terkait keterwakilan perempuan dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Rabu (8/2). Ternyata bahwa keterwakilan perempuan di parlemen hanya 18% saja, atau 203 dari 560 orang anggota DPR, sementara berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik, jumlah perempuan Indonesia adalah sebesar 118.010.413 jiwa atau sekitar 49% dari total jumlah penduduk.

Kebijakan afirmatif untuk perempuan merupakan sebuah interaksi atas perlunya partisipasi politik yang luas dari seluruh kelompok masyarakat dalam pengambilan keputusan politik dengan institusi politik formal, yang juga berproses secara internal pasca otoritas yang panjang. Maka dari itu, kebijakan afirmatif perempuan dalam politik haruslah dilihat sebagai wilayah “proses bersama”. Proses tersebut penting baik bagi perempuan sebagai warga negara, gerakan/organisasi perempuan sebagai motor penggerak kemajuan perempuan, partai politik sebagai institusi rekrutmen dan seleksi penyelenggara Negara, maupun bagi rakyat sebagai pemangku kepentingan utama dari berbagai proses politik beserta.

:::
saya batasi sampai di sini, meskipun tak akan pernah puas dan butuh lebih banyak dan lebih sering lagi mengingatkan mereka yang lupa atau memang tidak memahami.

Senin, 02 Juli 2012

maraknya Perda diskriminatif

Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan salah satu dosen saya di Paramadina Graduate School (PGS) Jakarta. Awalnya kami hanya mengobrol tentang pemberitaan media yang bervisi misi Islam namun isinya hanya memicu sikap intoleransi di negeri ini. Sampai pada pembicaraan tentang pengalamannya meneliti sejumlah peraturan daerah (Perda) Syari’ah diskriminatif terhadap golongan tertentu, terutama pada perempuan. Salah satu kalimatnya yang saya ingat adalah, Perda-Perda itu sebagian besar kopi paste terhadap Perda dari satu daerah untuk daerah lainnya. Bahkan bisa dikatakan sekadar proyek, dan lucunya mereka yang membuat Perda tersebut sadar bahwa Perda itu tidak akan terimplementasikan. Ini sungguh ironi di tengah rakyat Indonesia yang masih jauh dari sejahtera, di mana dana-dana proyek itu terbuang percuma untuk kepentingan sekelompok orang. Lalu obrolan kami pun melebar pada Raperda itu. Beberapa bulan lalu saya juga sempat berbagi informasi tentang ini diwebsite kppri tentang ini.

Mungkin kita masih ingat membaca berita atau setidaknya mendengar tentang peristiwa meninggalnya Lilis Lisdawati pada tahun 2008. Ia adalah korban salah tangkap berlatar belakang Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2005 di Kota Tangerang. Saat itu media setempat cukup ramai memberitakan ini, salah satunya seperti diberitakan Suara Warga (Edisi 007/011), Lilis Lisdawati adalah karyawan sebuah restoran yang sedang hamil 2 bulan. Suaminya Kustoyo, adalah guru SD. Tanggal 27 Februari 2006, Lilis ditangkap oleh petugas saat sedang menunggu kendaraan umum di daerah Tangerang. Ia dituduh telah melanggar Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Aturan Perda tersebut memang multitafsir sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan salah tangkap. Pasal 4 ayat 1 misalnya, menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di daerah.”

Petugas lalu bisa menangkap seseorang, terutama perempuan, semata-mata atas dasar kecurigaan bahwa orang tersebut adalah pelacur (PSK). Meski telah menyampaikan bahwa ia bukan PSK, Lilis tetap ditahan dan dihukum. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 8 hari penjara dan denda Rp 300 Ribu. Lilis berada dalam tahanan selama 4 hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah suaminya membayar denda tersebut.

Lilis menggugat walikota Tangerang karena menjadi korban salah tangkap. Gugatan ini ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan Lilis semakin tidak mendapat perhatian setelah Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi oleh masyarakat Tangerang atas Perda tersebut. Alasannya, Perda itu telah dirumuskan sesuai dengan proses yang disyaratkan. Pemerintah Kota Tangerang juga tidak melakukan upaya untuk merehabilitasi nama baik Lilis. Lilis mengalami keguguran pasca peristiwa ini. Ia juga dikeluarkan dari pekerjaannya. Suaminya keluar dari pekerjaan karena tertekan dengan tudingan beristrikan pekerja seks. Tekanan juga datang dari masyarakat sekeliling. Di tengah keterpurukan ini, Lilis dan keluarganya mulai terlilit hutang dan hidup berpindah-pindah. Lilis akhirnya meninggal dunia di penghujung 2008 dalam kondisi depresi.

Tangerang adalah satu dari 38 daerah yang memiliki perda tentang pelacuran yang mengkriminalisasi perempuan. Tidak satupun peraturan daerah serupa ini yang dibatalkan. Bahkan, Mahkamah Agung juga kembali menolak permohonan judicial review untuk Perda serupa dari Bantul. Kali ini dengan alasan bahwa permohonan diajukan melewati batas waktu yang diperbolehkan, yaitu 180 hari sejak Perda itu ditetapkan. Dari depresi Lilis hingga meninggal dunia, setidaknya jelas bagi kita bahwa ini efek dari penahanan-nya atau efek dari berbagai masalah (sosial, hukum, ekonomi) yang juga turut di-blow-up media. Selain Lilis, ada sejumlah korban salah tangkap petugas ketentraman dan ketertiban (Tramtib) bekerja sama dengan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan polisi setempat, yang juga dicurigai sebagai pelacur.

Selain korban salah tangkap Perda Tangerang, yang juga cukup ramai diberitakan adalah kasus penggundulan di Aceh oleh polisi Syariah. Meskipun pada akhirnya Qanun Jinayat yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2009, harus segera dibatalkan untuk kemudian dilakukan revisi dan dilengkapi sesuai dengan kaidah hukum Islam kaffah atas desakan Ulama se-Aceh. Menurut mereka, dalam sejumlah pemberitaan, Qanun tersebut masih mengabaikan hal-hal prinsipil dalam Hukum Islam. Ulama Aceh juga mengimbau semua pihak baik Gubernur, politisi, DPRA, Ulama dan komponen masyarakat agar turut berpartisipasi member masukan kepada ulama. Hal tersebut terkait polemik yang terjadi terhadap pengesahan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat yang disahkan pada pertengahan September 2009.

Berpotensi Merugikan Perempuan

Tahun 1998 awal mulai terjadi dinamika politik hukum Indonesia, yang ikut membawa dampak terhadap dinamika yuridis. Hukum Islam yang merupakan bagian dari hukum nasional turut mengalami perubahan, tidak terkecuali sektor hukum pidana (jinayat) yang sebelumnya penuh dengan ketidakmenentuan. Dinamika hukum, terutama sekali, ditandai peralihan sistem pemerintahan sentralistik menjadi sistem otonomi. Sistem ini tertuang di dalam UU No. 32 Tahun 2004. Provinsi Aceh yang mayoritas muslim dan memiliki pengalaman di bidang hukum Islam Qanun dan memberlakukannya di dalam sosio-yuridis masyarakat. Masa dinamika ini kerap dikenal era reformasi. Bagi Aceh, era ini menjadi awal penyelesainan konflik selama 30 tahunan secara beradab, melalui jalur perundang-undangan.

Lalu tahun 2000-an mulai marak kemunculan Perda-perda diskriminatif, bahkan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah hasil penelitian mengungkap Perda-perda diskriminatif di Indonesia semakin meningkat. Dimulai dari munculnya sejumlah pemberitaan tentang deretan persoalan dalam menyikapi proses eksekusi atas seorang terpidana, mulai dari gugatan atas konsistensi perundang-undangan yang dianggap merendahkan martabat, tidak manusiawi, tidak efektif dan lan sebagainya. Termasuk awal tahun 2012 ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merilis data tentang maraknya berbagai kebijakan diskriminatif yang tidak berperspektif HAM dan Jender, berupa kebijakan di tingkat nasional maupun kebijakan lokal.

Dalam kajian perempuan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengambil pendekatan proteksionis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pronografi, yang justru menghalangi perempuan untuk dapat menikmati hak asasinya secara utuh khsususnya hak atas kepastian hukum dan atas kebebasan berekspresi. Komnas Perempuan mencatat hingga bulan Agustus 2011 terdapat 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebanyak 78 dari 207 kebijakan tersebut secara khusus menyasar pada perempuan, lewat pengaturan tentang busana (23 kebijakan) dan tentang prostitusi dan pornografi (55 kebijakan) yang justru mengkriminalisasi perempuan.

Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, melihat proses pembentukan suatu kebijakan yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel cenderung melatarbelakangi kehadiran sebuah kebijakan yang diskriminatif. Termasuk dalam kategori tidak berpartisipatif adalah proses penyususnan dan pembahasan suatu kebijakan, yang tidak melibatkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pengaturan. Pada kebijakan diskriminatif yang secara khusus menyasar pada perempuan, dapat dipastikan tidak ada keterlibatan peremuan dalam proses penyusunan dan pembahasannya.

Pentingnya Peningkatan Keterwakilan Perempuan

Di sisi lain, dalam dunia politik sendiri, perempuan adalah bagian dari warga negara yang selama ini mengalami diskriminasi. Termasuk jumlah perempuan yang duduk di DPR-RI hasil 10 kali Pemilihan Umum yang tidak pernah mencapai angka kritis 30% adalah buktinya. Padahal, minimnya keterwakilan perempuan di lembaga pengambil kebijakan secara lagsung akan menyebabkan suata perempuan menjadi tidak terwakili, sehingga pengalaman khas dan spesifik yang dialami perempuan tidak terangkat. Lebih jauh, masih berdasarkan rilis Komnas Perempuan pada Rabu (8/2/2012), fakta kekerasan terhadap perempuan akan kehilangan ruang untuk disuarakan dan diangkat sebagai bagian dari persoalan bangsa yang harus dicegah dan ditangani.

Berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-bangsa, jumlah minimum 30% (tiga puluh per seartus) merupakan suatu critical mass untuk memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik. Penetapan 30% ditujukan untuk menghindari dominasi dari salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik yang merumuskan kebijakan politik. Dengan demikian, diharapkan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen dapat menjadi salah satu ruang penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan publik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Ir. Hj. Andi Timo Pangerang. Menurutnya, maraknya kebijakan diskriminatif terutama di daerah-daerah tidak terlepas dari persoalan keterwakilan perempuan.
“Munculnya sebuah Perda tidak terlepas dari kondisi sosial-budaya dan politik di daerah tersebut, sementara perwakilan perempuan di daerah sendiri sangat minim, semakin di daerah, perwakilan perempuan semakin minim, terutama di Kabupaten. Di provinsi juga hanya sekitar 15% sampai 16 %, apalagi di Kabupaten makin rendah lagi, sehinga berdampak pada suara perempuan dan pada akhirnya suara perempuan sebagai minoritas dan proses pengesahan Perda-perda lebih didominasi suara laki-laki. Jadi walaubagaimana pun, kualitas dan kuantitas perwakilan perempuan di parlemen sama-sama pentingnya,” ungkap perempuan yang akrab disapa Bu Andi ini.


Bu Andi juga menambahkan, sampai saat ini KPP-RI terus bekerjasama dengan sejumlah pihak yang peduli terhadap persoalan perempuan, seperti Komnas Perempuan serta jaringan KPP-RI di kabupaten. Karena menghapus kekerasan terhadap perempuan melalui upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam lembaga perwakilan hendaknya dibaca sebagai upaya bersama untuk mengevaluasi segala hal yang mendiskriminasi perempuan, mulai dari multi-burden (beban berganda), stereotyping (pelabelan negatif), hingga budaya yang cenderung menghalangi atau bahkan membatasi perempuan untuk beraktivitas di ruang publik dan politik seperti larangan perempuan menjadi pemimpin dan larangan perempuan keluar malam.

Selain itu pemunculan pendapat tertentu yang mencoba menegasikan kepemimpinan perempuan, perlu direspon melalui pengungkapan kekayaan penafsiran yang mencoba melihat kembali relasi perempuan dan laki-laki dalam konteks setara dan ramah pada kemanusiaan. Seperti larangan terhadap perempuan beraktivitas di malam hari dengan alasan untuk menghindarkan perempuan dari tindak kejahatan seharusnya direvisi oleh pemerintah daerah setempat, melalui penyediaan tenaga keamanan yang berpatroli dan berjaga pada malam hari agar perempuan tetap mendapatkan jaminan atas hak keamanan selama beraktivitas.