skip to main |
skip to sidebar
“Marzuki Ali bilang : menteri Pemberdayaan perempuan
lebih baik dijabat lelaki karena lelaki lebih peduli pada perempuan.
Ooooo kalau begitu semua jabatan harus diberikan kepada perempuan. Soal
peduli ayo tanding sama kami!!! lu nyuci kolor aja kagak becus, pake
bilang siapa lebih peduli , ngaca luh!!!!”
Judul
artikel saya kali ini terinspirasi oleh lontaran salah satu aktifis
perempuan, Lies Marcoes Natsir. Saya juga secara langsung meminta izin
beliau untuk mengutipnya di artikel ini. Paragraf pertama tulisan ini
merupakan lontaran asli dari status facebooknya kemarin malam. Merasa
menjadi bagian dari perjuangan perempuan, tentu saja saya turut kecewa
dengan pernyataan Marzuki Alie dan memahami mengapa seorang mba Lies
sampai melontarkan kalimat seperti itu pada status facebooknya.
Hampir
semua dari kita tentu faham bagaimana Marzuki Alie sering melontarkan
pernyataan-pernyataan yang kurang bijak, bahkan sejumlah pakar
komunikasi politik menilainya terlalu polos dan tidak cerdas untuk
ukuran Ketua DPR RI. Kali ini, dia lagi-lagi harus berhadapan dengan
publik karena melontarkan pernyataan kontroversial.
Pernyataannya
lagi-lagi kurang bijak. Seperti pernyataannya tentang Menteri
Pemberdayaan Perempuan, salah satunya dikutip Kompas.com pada
Senin (2/7/2012). Marzuki Alie mengusulkan agar Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak diisi oleh laki-laki. Usulan itu
disampaikan Marzuki dalam seminar “Peran Anggota Parlemen Laki-Laki
dalam Pencapaian Kesetaraan Gender” di Gedung Kompleks Parlemen Senayan,
Jakarta.
Tentu
saja, di tengah upaya memperjuangkan kuota 30% perempuan, pernyataan
Marzuki Alie sangat kurang bijak dan terkesan pragmatis. Belum lagi
persoalan maraknya peraturan daerah (Perda) yang cenderung
mendiskriminasikan perempuan, serta Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang terus mendapat resistensi dari
kelompok-kelompok tertentu, persoalan keterwakilan perempuan di
parlemen, dan sejumlah persoalan perempuan lainnya. Bayangkan jika
keterwakilan perempuan yang ada kemudian diganti oleh laki-laki,
keterlibatan perempuan di dunia politik yang memang masih minim, bisa
jadi semakin minim.
Lalu membaca status mba Lies, demikian saya
menyapanya, perasaan saya merasa terwakili dengan apa yang ditulisnya
melalui akun facebooknya. Mba Lies, ia adalah salah seorang penggerak
feminisme Islam pertama di Indonesia. Pada tahun 1992, mba Lies
melakukan workshop pertama tentang Islam dan gender di Indonesia dan
mbak Lies kini menjadi salah satu trainer di Indonesia yang menguasai
metode pendidikan orang dewasa berperspektif gender. Ia pernah bergabung
dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di
Jakarta untuk mengembangkan program penguatan hak reproduksi perempuan
dan program Fiqh an-Nisa’ sebagai cikal bakal pengembangan isu
gender dan Islam di Indonesia. Mbak Lies juga aktif menulis didasarkan
pada penelitiannya. Pada tahun 1999-2000, mbak Lies mendapatkan MA dalam
bidang antropologi kesehatan dari University of Amsterdam. Hasil
penelitiannya telah dipublikasikan, baik dalam jurnal nasional maupun
internasional. Selain itu, mba Lies juga masih menjadi Dewan Kebijakan
LSM Fahmina-Institute. Ah, tidak ada habisnya jika harus menyebutkan
bagaimana bukti-bukti perjuanagnnya untuk perempuan Indonesia.
Sementara
Marzuki Alie, sebagai public figure dan wakil rakyat, seharusnya
bersikap bijak, bukan justru menimbulkan kehebohan. Namun sejak menjabat
sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dia terlalu sering mengeluarkan
pendapat atau tanggapan yang tak jarang mengundang sebagian orang
terheran-heran, bahkan dibuat jengah. Termasuk pernyataan Marzuki
tentang kasus yang mrenimpa tenaga kerja wanita di luar negeri, dia tak
berpihak malah berkomentar sinis, “PRT TKW itu membuat citra buruk.
Sebaiknya tidak kita kirim karena memalukan.”
Pernyataannya ini
sontak mendapat kecaman Indonesian Migrant Workers Union (IMWU- Serikat
TKI Pekerja Rumah Tangga di Hong Kong). Ketua IMWU, Sringatin menilai
pernyataan Marzuki itu menunjukkan tingkat pengetahuan dan etika dari
seorang Ketua DPR. “Penyataan yang ‘asal jeplak’ ini telah menyakiti
perasaan enam juta lebih buruh migran Indonesia di berbagai negeri
penempatan dan anggota keluarganya, secara khusus 147 ribu BMI di Hong
Kong yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asing,” demikian
Sringatin seperti dikutip hukumonline, Sabtu (26/2).
Memang benar, penilaian Marzuki Alie, justru bukan mencerminkan rendahnya skill para
PRT asal Indonesia, melainkan cerminan dari bobroknya sistem penempatan
buruh migran Indonesia (BMI). UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN) disebut
hanya produk hukum yang berorientasi pada “jualan manusia”.
Sebelumnya,
seperti diberitakan media, Marzuki Alie juga mengeluarkan pernyataan
pribadi meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghentikan
pengiriman tenaga kerja wanita pekerja rumah tangga ke negara lain. Dia
berpendapat, TKW PRT ini mencoreng citra Indonesia di luar
negeri. Pendapat dia itu dilontarkan setelah bertemu Presiden Suriah
beberapa waktu lalu. Salah satu yang dibicarakan adalah perilaku dan
kinerja TKW PRT yang dianggap tak profesional. Misalnya tak bisa
membedakan cairan setrika dan menggoda anak majikan. Akhirnya Marzuki
mewajarkan ketika sang majikan marah dan menempelkan setrika di tubuh
PRT.
Atau memang benar dia terlalu polos, tidak faham sejarah
bagaimana Negara Indonesia yang meratifikasi Konvensi PBB tentang
Hak-Hak Politik Perempuan pada masa pemerintahan mantan Presiden
Soeharto di tahun 1968. CEDAW diratifikasi pada tahun 1984. Pemerintah
Habibie kemudian meratifikasi Protokol Opsi yang merupakan bagian dari
Konvensi Perempuan. Lalu belakangan kita kembali diramaikan dengan
perdebatan isu peningkatan jumlah perempuan di panggung politik, seperti
tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi tepatnya setelah
pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah yang ditujukan untuk
menyempurnakan kebijakan terkait persoalan jender. Salah satu yang utama
adalah masalah gender mainstreaming, yang merupakan sebuah strategi
penting yang termuat dalam Platform Aksi Beijing (Bejing Platform for
Action). Keppres Nomor 9/2000 berisi arahan kepada semua sektor
pemerintahan Indonesia untuk menerapkan konsep gender mainstreaming ini.
Tahun
berlanjut, perdebatan tentang representasi dan partisipasi politik
perempuan semakin meningkat dan mendominasi agenda politik, berkat
gigihnya organsisasi-organisasi dan para aktivis masyarakat madani yang
vokal menyuarakan isu ini. Salah satu isu terpentingnya adalah penerapan
kuota 30 persen bagi perempuan dalam proses pemilu. Perdebatan yang
terus berlanjut dan terkadang menimbulkan kontroversi seputargender dan
demokrasi itu diakibatkan oleh tiga faktor dari masa lalu Indonesia.
Faktor pertama adalah kenyataan historis dan berkelanjutan tentang
rendahnya representasi perempuan Indonesia di semua tingkat pengambilan
keputusan.
Apalagi berkaca dari hasil pemilu tahun 1999, 2004 dan
2009, untuk mencapai angka kritis 30% keterwakilan perempuan sebagaimana
diamanatkan Undang-undang, ternyata dalam tataran implikasinya masih
sangat sulit diwujudkan. Pengalaman empirik menunjukkan bahwa perjuangan
menuju ke arah itu memerlukan energi luar biasa, berupa pengawalan dan
dukungan tak kenal lelah dari banyak pihak. Khususnya, gerakan perempuan
serta berbagai aliansi dan koalisi masyarakat sipil perlu secara
bersama-sama mengupayakan penguatan jaminan keterwakilan perempuan dalam
UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Sayangnya sampai saat ini yang
terjadi, jumlah kandidat ideal keterwakilan perempuan Indonesia dalam
lembaga perwakilan tidak mencapai rasio yang sama dengan jumlah penduduk
berjenis kelamin perempuan. Hal ini didasari pemikiran bahwa peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang mampu melindungi perempuan, tidak
dapat dilepaskan dari kehadiran atau representasi yang mampu melindungi
perempuan dalam lembaga penentu dan pengambil kebijakan, baik di pusat
maupun daerah. Seperti keterangan Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan dalam rilisnya, terkait keterwakilan perempuan dalam
Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Rabu (8/2). Ternyata bahwa
keterwakilan perempuan di parlemen hanya 18% saja, atau 203 dari 560
orang anggota DPR, sementara berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2010 yang
dilakukan oleh Biro Pusat Statistik, jumlah perempuan Indonesia adalah
sebesar 118.010.413 jiwa atau sekitar 49% dari total jumlah penduduk.
Kebijakan
afirmatif untuk perempuan merupakan sebuah interaksi atas perlunya
partisipasi politik yang luas dari seluruh kelompok masyarakat dalam
pengambilan keputusan politik dengan institusi politik formal, yang juga
berproses secara internal pasca otoritas yang panjang. Maka dari itu,
kebijakan afirmatif perempuan dalam politik haruslah dilihat sebagai
wilayah “proses bersama”. Proses tersebut penting baik bagi perempuan
sebagai warga negara, gerakan/organisasi perempuan sebagai motor
penggerak kemajuan perempuan, partai politik sebagai institusi rekrutmen
dan seleksi penyelenggara Negara, maupun bagi rakyat sebagai pemangku
kepentingan utama dari berbagai proses politik beserta.
:::
saya
batasi sampai di sini, meskipun tak akan pernah puas dan butuh lebih
banyak dan lebih sering lagi mengingatkan mereka yang lupa atau memang
tidak memahami.
Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan salah satu dosen saya di
Paramadina Graduate School (PGS) Jakarta. Awalnya kami hanya mengobrol
tentang pemberitaan media yang bervisi misi Islam namun isinya hanya
memicu sikap intoleransi di negeri ini. Sampai pada pembicaraan tentang
pengalamannya meneliti sejumlah peraturan daerah (Perda) Syari’ah
diskriminatif terhadap golongan tertentu, terutama pada perempuan. Salah
satu kalimatnya yang saya ingat adalah, Perda-Perda itu sebagian besar
kopi paste terhadap Perda dari satu daerah untuk daerah lainnya. Bahkan
bisa dikatakan sekadar proyek, dan lucunya mereka yang membuat Perda
tersebut sadar bahwa Perda itu tidak akan terimplementasikan. Ini
sungguh ironi di tengah rakyat Indonesia yang masih jauh dari sejahtera,
di mana dana-dana proyek itu terbuang percuma untuk kepentingan
sekelompok orang. Lalu obrolan kami pun melebar pada Raperda itu.
Beberapa bulan lalu saya juga sempat berbagi informasi tentang ini diwebsite kppri tentang ini.
Mungkin
kita masih ingat membaca berita atau setidaknya mendengar tentang
peristiwa meninggalnya Lilis Lisdawati pada tahun 2008. Ia adalah korban
salah tangkap berlatar belakang Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2005 di
Kota Tangerang. Saat itu media setempat cukup ramai memberitakan ini,
salah satunya seperti diberitakan Suara Warga (Edisi 007/011), Lilis
Lisdawati adalah karyawan sebuah restoran yang sedang hamil 2 bulan.
Suaminya Kustoyo, adalah guru SD. Tanggal 27 Februari 2006, Lilis
ditangkap oleh petugas saat sedang menunggu kendaraan umum di daerah
Tangerang. Ia dituduh telah melanggar Perda No. 8 Tahun 2005 tentang
Pelarangan Pelacuran.
Aturan
Perda tersebut memang multitafsir sehingga menyebabkan ketidakpastian
hukum dan berpotensi menyebabkan salah tangkap. Pasal 4 ayat 1 misalnya,
menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di
rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong atau tempat-tempat lain di
daerah.”
Petugas lalu bisa menangkap seseorang, terutama
perempuan, semata-mata atas dasar kecurigaan bahwa orang tersebut adalah
pelacur (PSK). Meski telah menyampaikan bahwa ia bukan PSK, Lilis tetap
ditahan dan dihukum. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 8
hari penjara dan denda Rp 300 Ribu. Lilis berada dalam tahanan selama 4
hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah suaminya membayar denda
tersebut.
Lilis menggugat walikota Tangerang karena menjadi korban
salah tangkap. Gugatan ini ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan
Lilis semakin tidak mendapat perhatian setelah Mahkamah Agung menolak
permohonan uji materi oleh masyarakat Tangerang atas Perda tersebut.
Alasannya, Perda itu telah dirumuskan sesuai dengan proses yang
disyaratkan. Pemerintah Kota Tangerang juga tidak melakukan upaya untuk
merehabilitasi nama baik Lilis. Lilis mengalami keguguran pasca
peristiwa ini. Ia juga dikeluarkan dari pekerjaannya. Suaminya keluar
dari pekerjaan karena tertekan dengan tudingan beristrikan pekerja seks.
Tekanan juga datang dari masyarakat sekeliling. Di tengah keterpurukan
ini, Lilis dan keluarganya mulai terlilit hutang dan hidup
berpindah-pindah. Lilis akhirnya meninggal dunia di penghujung 2008
dalam kondisi depresi.
Tangerang adalah satu dari 38 daerah yang
memiliki perda tentang pelacuran yang mengkriminalisasi perempuan. Tidak
satupun peraturan daerah serupa ini yang dibatalkan. Bahkan, Mahkamah
Agung juga kembali menolak permohonan judicial review untuk Perda serupa
dari Bantul. Kali ini dengan alasan bahwa permohonan diajukan melewati
batas waktu yang diperbolehkan, yaitu 180 hari sejak Perda itu
ditetapkan. Dari depresi Lilis hingga meninggal dunia, setidaknya jelas
bagi kita bahwa ini efek dari penahanan-nya atau efek dari berbagai
masalah (sosial, hukum, ekonomi) yang juga turut di-blow-up media.
Selain Lilis, ada sejumlah korban salah tangkap petugas ketentraman dan
ketertiban (Tramtib) bekerja sama dengan petugas penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS), dan polisi setempat, yang juga dicurigai sebagai pelacur.
Selain
korban salah tangkap Perda Tangerang, yang juga cukup ramai diberitakan
adalah kasus penggundulan di Aceh oleh polisi Syariah. Meskipun pada
akhirnya Qanun Jinayat yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) pada tahun 2009, harus segera dibatalkan untuk kemudian dilakukan
revisi dan dilengkapi sesuai dengan kaidah hukum Islam kaffah atas
desakan Ulama se-Aceh. Menurut mereka, dalam sejumlah pemberitaan, Qanun
tersebut masih mengabaikan hal-hal prinsipil dalam Hukum Islam. Ulama
Aceh juga mengimbau semua pihak baik Gubernur, politisi, DPRA, Ulama dan
komponen masyarakat agar turut berpartisipasi member masukan kepada
ulama. Hal tersebut terkait polemik yang terjadi terhadap pengesahan
Qanun Jinayat dan Acara Jinayat yang disahkan pada pertengahan September
2009.
Berpotensi Merugikan Perempuan
Tahun
1998 awal mulai terjadi dinamika politik hukum Indonesia, yang ikut
membawa dampak terhadap dinamika yuridis. Hukum Islam yang merupakan
bagian dari hukum nasional turut mengalami perubahan, tidak terkecuali
sektor hukum pidana (jinayat) yang sebelumnya penuh dengan
ketidakmenentuan. Dinamika hukum, terutama sekali, ditandai peralihan
sistem pemerintahan sentralistik menjadi sistem otonomi. Sistem ini
tertuang di dalam UU No. 32 Tahun 2004. Provinsi Aceh yang mayoritas
muslim dan memiliki pengalaman di bidang hukum Islam Qanun dan
memberlakukannya di dalam sosio-yuridis masyarakat. Masa dinamika ini
kerap dikenal era reformasi. Bagi Aceh, era ini menjadi awal
penyelesainan konflik selama 30 tahunan secara beradab, melalui jalur
perundang-undangan.
Lalu tahun 2000-an mulai marak kemunculan
Perda-perda diskriminatif, bahkan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah
hasil penelitian mengungkap Perda-perda diskriminatif di Indonesia
semakin meningkat. Dimulai dari munculnya sejumlah pemberitaan tentang
deretan persoalan dalam menyikapi proses eksekusi atas seorang
terpidana, mulai dari gugatan atas konsistensi perundang-undangan yang
dianggap merendahkan martabat, tidak manusiawi, tidak efektif dan lan
sebagainya. Termasuk awal tahun 2012 ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan merilis data tentang maraknya berbagai kebijakan
diskriminatif yang tidak berperspektif HAM dan Jender, berupa kebijakan
di tingkat nasional maupun kebijakan lokal.
Dalam kajian
perempuan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
mengambil pendekatan proteksionis dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan pronografi, yang justru menghalangi perempuan untuk dapat
menikmati hak asasinya secara utuh khsususnya hak atas kepastian hukum
dan atas kebebasan berekspresi. Komnas Perempuan mencatat hingga bulan
Agustus 2011 terdapat 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan
moralitas di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebanyak 78 dari 207
kebijakan tersebut secara khusus menyasar pada perempuan, lewat
pengaturan tentang busana (23 kebijakan) dan tentang prostitusi dan
pornografi (55 kebijakan) yang justru mengkriminalisasi perempuan.
Berdasarkan
pemantauan Komnas Perempuan, melihat proses pembentukan suatu kebijakan
yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel cenderung
melatarbelakangi kehadiran sebuah kebijakan yang diskriminatif.
Termasuk dalam kategori tidak berpartisipatif adalah proses penyususnan
dan pembahasan suatu kebijakan, yang tidak melibatkan kelompok
masyarakat yang menjadi sasaran pengaturan. Pada kebijakan diskriminatif
yang secara khusus menyasar pada perempuan, dapat dipastikan tidak ada
keterlibatan peremuan dalam proses penyusunan dan pembahasannya.
Pentingnya Peningkatan Keterwakilan Perempuan
Di
sisi lain, dalam dunia politik sendiri, perempuan adalah bagian dari
warga negara yang selama ini mengalami diskriminasi. Termasuk jumlah
perempuan yang duduk di DPR-RI hasil 10 kali Pemilihan Umum yang tidak
pernah mencapai angka kritis 30% adalah buktinya. Padahal, minimnya
keterwakilan perempuan di lembaga pengambil kebijakan secara lagsung
akan menyebabkan suata perempuan menjadi tidak terwakili, sehingga
pengalaman khas dan spesifik yang dialami perempuan tidak terangkat.
Lebih jauh, masih berdasarkan rilis Komnas Perempuan pada Rabu
(8/2/2012), fakta kekerasan terhadap perempuan akan kehilangan ruang
untuk disuarakan dan diangkat sebagai bagian dari persoalan bangsa yang
harus dicegah dan ditangani.
Berdasarkan penelitian Perserikatan
Bangsa-bangsa, jumlah minimum 30% (tiga puluh per seartus) merupakan
suatu critical mass untuk memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan
membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam
lembaga-lembaga publik. Penetapan 30% ditujukan untuk menghindari
dominasi dari salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik
yang merumuskan kebijakan politik. Dengan demikian, diharapkan
peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen dapat menjadi salah satu
ruang penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan publik.
Hal
senada juga diungkapkan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Republik
Indonesia (KPP-RI), Ir. Hj. Andi Timo Pangerang. Menurutnya, maraknya
kebijakan diskriminatif terutama di daerah-daerah tidak terlepas dari
persoalan keterwakilan perempuan.
“Munculnya sebuah Perda tidak
terlepas dari kondisi sosial-budaya dan politik di daerah tersebut,
sementara perwakilan perempuan di daerah sendiri sangat minim, semakin
di daerah, perwakilan perempuan semakin minim, terutama di Kabupaten. Di
provinsi juga hanya sekitar 15% sampai 16 %, apalagi di Kabupaten makin
rendah lagi, sehinga berdampak pada suara perempuan dan pada akhirnya
suara perempuan sebagai minoritas dan proses pengesahan Perda-perda
lebih didominasi suara laki-laki. Jadi walaubagaimana pun, kualitas dan
kuantitas perwakilan perempuan di parlemen sama-sama pentingnya,” ungkap
perempuan yang akrab disapa Bu Andi ini.
Bu Andi juga
menambahkan, sampai saat ini KPP-RI terus bekerjasama dengan sejumlah
pihak yang peduli terhadap persoalan perempuan, seperti Komnas Perempuan
serta jaringan KPP-RI di kabupaten. Karena menghapus kekerasan terhadap
perempuan melalui upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam lembaga
perwakilan hendaknya dibaca sebagai upaya bersama untuk mengevaluasi
segala hal yang mendiskriminasi perempuan, mulai dari multi-burden
(beban berganda), stereotyping (pelabelan negatif), hingga budaya yang
cenderung menghalangi atau bahkan membatasi perempuan untuk beraktivitas
di ruang publik dan politik seperti larangan perempuan menjadi pemimpin
dan larangan perempuan keluar malam.
Selain itu pemunculan
pendapat tertentu yang mencoba menegasikan kepemimpinan perempuan, perlu
direspon melalui pengungkapan kekayaan penafsiran yang mencoba melihat
kembali relasi perempuan dan laki-laki dalam konteks setara dan ramah
pada kemanusiaan. Seperti larangan terhadap perempuan beraktivitas di
malam hari dengan alasan untuk menghindarkan perempuan dari tindak
kejahatan seharusnya direvisi oleh pemerintah daerah setempat, melalui
penyediaan tenaga keamanan yang berpatroli dan berjaga pada malam hari
agar perempuan tetap mendapatkan jaminan atas hak keamanan selama
beraktivitas.
Mungkin kita masih ingat tentang bagaimana gencarnya pemerintah
Indonesia mempromosikan Pulau Komodo sebagai salah satu dari Tujuh
Keajaiban Dunia Baru atau New7Wonders. Terlepas dari sejumlah pro kontra
dan konflik di dalamnya, walau bagaimana pun kemudian pada tanggal 11
November 2011 Pulau Komodo berhasil masuk dalam urutan ketujuh
New7Wonders. Selain Pulau Komodo, yang kemudian menarik bagi saya adalah
Jeju Island (Pulau Jeju) di Korea Selatan yang juga masuk salah satu
Tujuh Keajaiban Dunia Baru.
Ketika berbulan-bulan kita tengah
gencar-gencarnya promosi vote Komodo, pemerintah Korea Selatan (Korsel)
tidak hanya memanfaatkan promosi melalui iklan-iklan di televisi dan
sejumlah media lainnya, namun juga memanfaatkan drama Korea-nya. Yang
masih saya ingat sekali adalah salah satu drama Korea berjudul “Lie to
Me”. Meskipun drama diputar di televisi Korea, namun para pecinta drama
Korea seperti saya misalnya, bisa download via youtube secara gratis
tiap episodenya, selain youtube juga banyak sekali situs-situs di mana
kita bisa update drama terbaru Korea yang sekarang tengah tayang di
televisi Korea. “Lie To Me” sebenarnya sebuah tontonan dengan konflik
yang sangat biasa menjadi menarik untuk disaksikan.
Didukung
kemampuan akting pemeran utamanya yang diceritakan sebagai pegawai
negeri di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Korea. Meskipun jelas ini
hanya sebuah komedi romantis, namun hal menarik lainnya, di serial ini
juga mengangkat keindahan pulau Jeju sebagai salah satu tempat
pariwisata di Korea. Serial tersebut sepertinya dibuat khusus
mempromosikan pulau Jeju yang kini menjadi salah satu Tujuh Keajaiban
Baru Dunia. Bahkan banyak sekali adegan-adegan seperti dalam kisah nyata
di mana pemeran utama mempromosikan pulau Jeju dengan mempresentasikan
dan mengantarkan para pejabat dan turis-turis local maupun internasional
keliling pulau Jeju dan menikmati pemadangan menarik, mulai dari
hotel-hotel mewah dan unik yang ada di sekitarnya hingga puncak
tertinggi di Korea Selatan, dan pantai-pantai indahnya.
Budaya
Korea, utamanya yang disosialisasikan melalui industri hiburannya, telah
menarik minat masyarakat dunia. “Lie to Mie” hanyalah satu dari sekian
banyaknya drama Korea yang menurut saya cukup berkualitas. Jika
dibandingkan dengan sinetron Indonesia, siapapun penikmat drama Korea
pasti akan sama seperti saya betapa sinetron Indonesia masih sangat jauh
dari berkualitas. Korea memiliki kelebihan dan keunikan yang sulit bisa
ditemukan di sinetron Indonesia. Mulai dari setting ceritanya, acting
pemainnya, kostumnya, hingga jumlah episodenya yang tidak begitu pajang
seperti sinetron Indonesia.
Nilai yang juga tidak pernah ketinggalan
dari drama-drama Korea adalah nilai edukasi (pendidikan), seperti pada
penghormatan dan pelestarian budaya leluhur. Bagaimana menghormati orang
tua atau yang lebih tua, menjaga dan melestarikan makanan tradisional
seperti sup Kimchi atau kue beras untuk perayaan tertentu. Tidak heran
kemudian budaya Korea melanda dunia khususnya Indonesia, atau yang
popular disebut Korean Wave (gelombang Korea). Seolah tak ada pilihan,
penetrasi dasyat berbagai produk budaya Korea itu mulai dari film, lagu,
fashion, style, hingga gaya hidup, harus ditelan mentah.
Secara
jujur kita harus mengakui bahwa gelombang budaya Korea ini memang sangat
luar biasa dahsyat. Dunia mengakuinya. Narasi sukses penetrasi budaya
ini, tentu berimbas positif bagi citra Korea. Kesuksesan mengekspor
budaya ini, pasti tidak lahir secara tiba-tiba. Korea berhasil
menciptakan gelombang budaya ini berkat kebijakan budaya yang sepenuhnya
mendukung industri kreatif negara. Industri film misalnya, dikelola dan
dibuat untuk memperkenalkan budaya Korea ke dunia luar.
Pajak rendah
untuk film lokal diberlakukan, bahkan diberikan bantuan dana khusus
untuk produksi film yang mengusung budaya Korea. Bahkan menurut Kepala
Pendidikan Indonesian and Korean Cultural Studies (IKCS), Chang Ik Hwan
yang dilansir Republika Online (27/12), mulai 20 tahun silam Pemerintah
Korea memberikan beasiswa besar-besaran kepada artis dan seniman untuk
belajar di Eropa dan Amerika. Kemudian artis-artis dipoles sedemikian
rupa sampai benar-benar menjadi artis ‘’jadi’’ untuk kemudian
diluncurkan. Kini, Korea memetik hasil dari keseriusan mereka menggarap
industri kreatifnya.
Sementara dunia hiburan kita, termasuk
program televisi kita masih jauh dari berkualitas. Belum lagi sejumlah
pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang penyiaran. Tidak heran
kemudian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sering mengeluarkan surat
peringatan pada sejumlah proram televise termasuk sinetron Belum lama
ini, seperti tahun 2009, KPI pernah menetapkan ada enam sinetron
bermasalah yang ditayangkan pada Januari 2009. Enam sinetron itu
melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, begitu pun yang terjadi
saat ini, pelanggaran-pelanggaran terus dilakukan sejumlah program di
televisi. Selain sinetron sejumlah program talkshow, infotaimen, maupun
reality show seperti di transtv misalnya yang juga tidak luput dari
surat peringatan dari KPI baik programnya maupun actor dan aktrisnya. Di
sisi lain, dunia pertelevisian Indonesia sendiri sampai saat ini masih
belum beranjak dari sejumlah persoalan di bidang penyiaran terutama
kebijakan-kebjikannya, seperti yang masih hangat terkait kepemilikan
media (media ownership) yang kini telah dikuasai oleh segelintir orang
(pengusaha) yang secara tidak langsung akan berdampak pada isi media.
Padahal
sampai hari ini, kita masih masih prihatin terhadap berbagai tayangan
televisi kita. Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, dalam menjalankan fungsinya KPI
mempunyai wewenang, menetapkan standar program siaran, menyusun
peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, serta mengawasi
pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar
program siaran. Pun, masih saja ada tayangan "bermasalah" yang lolos
dari monitoring KPI.
Selain masih kerepotan dengan isi (content)
media dari sejumlah program televisi, dunia pertelevisian juga masih
harus berhadapan dengan isu kepemilikan media (media ownership) yang
secara tidak langsung akan berdampak pada kebijakan isi media.
Sementara, selama ini tidak ada tafsir tunggal atas penerapan kedua
pasal 18 (1) dan pasal 34 (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Kondisi ini menyebabkan dunia penyiaran Indonesia bergeser dari semangat
awalnya untuk menerapkan keberagaman kepemilikan (diversity of
ownerships) dan keberagaman isi siaran (diversity of contents). Kemudian
pasal 18 (1) UU Penyiaran menyatakan kepemilikian dan penguasaan
Lembaga Peyiaran Swasta oleh satu wilayah siaran atau di beberapa
wilayah siaran adalah dibatasi. Sedangkan Pasal 34 ayat (4) dan
penjelasannya, menegaskan bahwa izin Penyelenggaraan dan Penyiaran
dilarang dipindahtangankan dengan cara dijual, dialihkan kepada badan
hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun.
Tulisan ini
bermaksud membahas mengenai kedua Undang-Undang penyiaran tersebut
terkait isu kepemilikan media (media ownership) serta dampak terhadap
kepemilikan media terhadap kebijakan isi (contents) media.
Media Dikuasai Segelintir Orang
Dalam
pendekatan ekonomi politik, kepemilikan media (media ownership)
mempunyai arti penting untuk melihat peran, ideologi, konten media dan
efek yang ditimbulkan media kepada masyarakat. Menurut Anthonny Giddens,
sebagaimana dikutip Werner A. Meier, para pemilik media merupakan pihak
yang kuat yang belum dapat “ditundukkan” dalam demokrasi. Golding dan
Murdock melihat adanya hubungan erat antara pemilik media dengan kontrol
media sebagai sebuah hubungan tidak langsung. Bahkan pemilik media,
menurut Meier, dapat memainkan peranan yang signifikan dalam melakukan
legitimasi terhadap ketidaksetaraan pendapatan (wealth), kekuasaan
(power) dan privilege.
Hal mendasar yang harus dipahami dari
struktur media adalah pertanyaan mengenai kepemilikan dan bagaimana
kekuasaan dari pemilik digunakan. Pendapat yang mengatakan bahwa
pemiliklah yang akhirnya menentukan sifat dari media tidak hanya teori
Marxist, namun sebenarnya aksiom pemikiran yang sama juga disimpulkan
dalam Altschull (1984): “Isi dari media selalu merefleksikan kepentingan
dari orang-orang yang membiayai media”. Tidak heran, ada beberapa
bentuk yang berbeda dari kepemilikan media yang berbeda, dan bagaimana
kekuasaan dari pemilik digunakan dengan cara yang berbeda pula.”
Termasuk
di dalam pernyataan Altshull, bahwa tidak hanya kepemilikan yang
diperhitungkan, ada pertanyaan yang lebih meluas mengenai siapa yang
sebenarnya membeli produk dari media. Walaupun ada media yang pemiliknya
membayar secara personal untuk memperoleh hak istimewa dalam
mempengaruhi isi, kebanyakan media hanya menginginkan untung dan
kebanyakan media dibiayai dari sumber yang berbeda. Di sini termasuk
jangkauan dari private investor (di antara perusahaan media mereka),
advertisers, consumers, publik yang beraneka macam, para pembeli
subsidi, dan pemerintah.
Kebanyakan dari media mengacu kepada satu
dari tiga kategori dari kepemilikan; perusahaan komersial, badan usaha
publik non-profit, dan public sector. Walaupun begitu, setiap kategori
dari ketiganya adalah bagian yang penting. Untuk kepemilikan media ini
akan menjadi sangat relevan apakah perusahaan tersebut “public” atau
“private”, rangkaian media yang luas atau konglomerat, atau kecil yang
berdiri sendiri. Inilah yang juga menjadi masalah tidaknya, perusahaan
media dimiliki oleh media tycoon atau mogul, yang dilambangkan sebagai
seseorang yang ingin menggunakan kepentingan pribadi dalam kebijakan
editorial (Turnstall dan Palmer,1991). Badan usaha non-profit dapat
dipercaya netral, dibentuk untuk melindungi kebebasan dalam beroperasi
atau badan-badan usaha dengan dengan budaya yang spesial atau untuk
kepentingan sosial semacam partai-partai politik, masjid, dan lainnya.
Kepemilikan publik juga datang dengan bentuk yang beraneka ragam,
menjangkau secara langsung administrasi untuk memperluas dan membuat
beraneka ragam konstruksi untuk memaksimalkan kebebasan pengambilan
keputusan mengenai isi.
Sejak abad ke 20, kepentingan kapital
telah menentukan arah tumbuhnya media, bahkan besar-kuatnya media.
Pemilik media adalah para “businessman”; mereka merupakan pemilik modal
yang mendirikan atau turut mendirikan usaha media dan berupaya untuk
mencari keuntungan ekonomi melalui usahanya itu. Struktur organisasi
media menjadi terkait dengan sistem ekonomi kapitalis yang membawa
tujuan bisnis kompetitif dari pemilik industri media. Setiap media
menghitung laba yang dikeluarkan dari tiap kerja pemberitaannya. Maka,
item-item pemberitaan pun diseleksi dengan menggunakan asumsi riset
pasar. Kerja pemberitaan bukan lagi dihitung hanya berdasar ongkos
operasional liputan.
Dalam menjalankan usahanya, media atau
pemilik media bersinggungan dengan kekuasaan. Para pemilik media kerap
ditemukan sebagai elite-elite bisnis industri yang berhubungan erat
dengan para elite pemegang kekuasaan. Bisnis mereka kerap terkait dengan
kebijakan elite kekuasaan. Hal itu mengakibatkan “politik dagang” para
pemilik media dituding ikut melestarikan status quo kekuasaan para tokoh
politik yang menjadi rekanan mereka. Inilah pentingnya mengapa isu
kepemilikan media menjadi isu yang cukup mengkhawatirkan, karena jika
memang demikian, maka kekuasaan pemilik media, meski secara etik
dibatasi dan secara normatif disangkal, bukan saja memberi pengaruh pada
konten media, namun juga memberikan implikasi logis kepada masyarakat
selaku audience. Pemberitaan media menjadi tidak bebas lagi; muatannya
kerap memperhitungkan aspek pasar dan politik. Produk pemberitaan
menjadi margin komoditas laba ekonomi sekaligus margin kepentingan
politik. Hal itu, pada banyak kasus, telah mereduksi kemandirian
institusi media. Akibatnya, terjadi kasus-kasus dimana liputan media
harus berhadapan dengan kepentingan politik dan bisnis. Tema-tema
liputan disesuaikan dengan orientasi tersebut.
Dampak lainnya
ialah perubahan arah pemberitaan. Area pemberitaan “hard journalism”
berubah jadi “soft journalism”. Kisah-kisah soft news dan human interest
menjadi buruan wartawan. Liputan politik, seperti korupsi dan
manipulasi serta nepotisme, menjadi fleksibel dan adaptabel.
Berita-berita tersebut tidak segera atau bahkan terkadang tidak dapat
disiarkan. Tapi, kerap dihambat, difilter, diatur, atau dikontrol.
Kepemilikan media itu bersifat kapitalistik. Analisis kepemilikan media
yang bersifat kapitalistik akan dapat dijumpai jika berada pada satu
negara yang menganut sistem demokrasi, dimana campur tangan pemerintah
sangat sedikit dalam mengatur media dan pasar memegang kendali dalam
semangat kapitalisme.
Para peneliti, baik liberal maupun Marxis,
sama-sama sepakat bahwa analisis kepemilikan media berhubungan erat pada
kapitalisme. Kepemilikan media juga menjadi sebuah term yang selalu
dihubungkan dengan konglomerasi dan monopoli media. Untuk melihat lebih
dekat bentuk kepemilikan media, ini menyarankan untuk membedakan media
menjadi media komunitas, media publik dan media privat. Media komunitas
-misalnya televisi lokal, blog, electronic magazine atau newsletter-
merupakan media yang diorganisir secara non-profit dan berbasiskan pada
kelompok kepentingan tertentu yang spesifik (seperti kelompok perempuan,
kelompok etnik, kelompok pelajar, dan lain-lain). Media komunitas
mencoba untuk mengakomodir dan menarik audience secara terbatas dan
dalam ruang atau tempat yang juga terbatas, seperti di kampus-kampus
atau di kota tertentu.
Operasionalisasi media dihidupi oleh sejumlah
kecil iklan dan sponsorship sehingga media komunitas cenderung
independen dari berbagai kepentingan. Kepemlikan media komunitas berada
di tangan “komunitas” bukan di tangan pemilik modal tertentu atau di
tangan satu-dua orang elit pemilik.
Teori liberal berasumsi bahwa
kepemilikan media secara efektif harus terpisah dari kontrol dan
editorial decisions. Keputusan yang lebih besar mengenai sumber daya,
strategi bisnis, dan kepentingan dapat diambil oleh pemilik atau para
pemegang faham, sedangkan editor dan pengambil keputusan yang lain
dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan yang profesional mengenai isi
media berdasarkan keahlian mereka. Dalam beberapa situasi dan di
beberapa negara ada lembaga penengah yang sudah ditetapkan (semacam UU
editorial) yang dibuat untuk menjaga integritas dari kebijakan editorial
dan kebebasan jurnalis. Sebaliknya, professionalism, kode etik, public
reputation (sejak media selalu dalam pengawasan publik), dan common
sense mengharuskan untuk memperhatikan permasalahan yang tampak dan
tidak pantas untuk dipegaruhi oleh pemilik.
Eksistensi dari check
and balance tidak dapat, walaupun begitu, mengaburkan beberapa fakta
kehidupan operasi media. Salah satunya adalah fakta bahwa, media
komersial, harus menghasilkan keuntungan untuk tetap dapat bertahan
hidup, dan hal ini sering melibatkan pengambilan keputusan yang langsung
mempengaruhi isi (seperti menghemat biaya, penggantian staf, selidiki
atau tidak, dan operasi gabungan). Pada dasarnya pemilik media tidak
akan jauh dari pemikiran ekonomi yang berimbang. Ini juga merupakan
fakta bahwa kebanyakan private media memiliki kepentingan pribadi yang
tetap dalam sistem kapitalis dan cenderung memberikan dukungan yang
nyata kepada partai politik defenders-conservative. Misalnya, besar
sekali dukungan koran-koran di Amerika yang memuat berita calon presiden
dari partai Republik selama bertahun-tahun (Gaziano 1989), dan fenomena
yang serupa juga terjadi di beberapa negara di Eropa, mungkin merupakan
akibat dari perubahan dan kebijakan alami yang mungkin tidak sama.
Banyak
cara nyata yang sedikit banyak sama dalam kecenderungan yang berlaku,
tidak lain adalah tekanan dari para pengiklan. Media yang dimiliki oleh
publik (public sector) berpikiran netral dan seimbang terhadap tekanan
semacam ini. Teori Kebijakan Liberal Konvesional menyatakan bahwa cara
terbaik atau satu-satunya jalan keluar dari permasalahan semacam ini
adalah terletak pada keberagaman dari kepemilikan pribadi. Situasi ideal
bila salah satu perusahaan baik kecil atau menengah berkompetisi dengan
yang lain untuk menarik perhatian publik dengan menawarkan secara luas
ide-ide, informasi dan berbagai tipe budaya. Kekuatan yang dimiliki oleh
para pemilik media tidak seburuk kelihatan namun dapat menjadi buruk
bila konsentrasi dan penggunaannya secara selektif untuk membatasi atau
mencegah akses. Posisi ini cenderung merendahkan tekanan fundamental di
antara ukuran kriteria pasar, keuntungan, dan kriteria kualitas dan
pengaruh. Mereka tidak akan mudah untuk saling dipertemukan. Perhatian
utama dari isi terpusat pada debat teoritikal.
Konteks Indonesia
Media
privat merupakan media yang dikelola oleh satu atau segelintir orang
tertentu yang biasanya merupakan pemilik modal. Tujuan media ini sangat
jelas, yakni mencari profit dalam bentuk keuntungan ekonomi. Karena itu
operasionalisasi media privat sangat bergantung pada iklan, sponsorship
dan berbagai aktivitas komersial lain. Dengan kata lain, media privat
inilah yang sering disebut sebagai “media konglomerat” yang dikelola
secara kapitalistik.
Dalam konteks Indonesia, terutama sejak era
reformasi bergulir, media privat tumbuh dengan sangat cepat dan subur.
Berbeda dengan era Orde Baru ketika di mana media masih sangat dikontrol
oleh pemerintah baik dari produksi maupun distribusi media. Kepemilikan
media dengan model media privat atau dengan kata lain media dimiliki
oleh satu atau segelintir orang pemilik modal menumbuhkan ekses kepada
konglomerasi dan monopoli media. Di Indonesia beberapa contoh
konglomerasi dan monopoli tersebut dapat dilihat pada kepemilikan Jawa
Post Grup, MNC Grup, Media Grup, Bakri Grup, Trans Media Grup, Gramedia
Grup dan Femina Grup. Masing-masing memiliki lebih dari satu media dan
bentuknya sangat beragam, misalnya Media Grup memiliki jaringan televisi
(Metro TV) sekaligus koran (Media Indonesia); Jawa Post Grup memiliki
koran, tabloid dan majalah.
Pada dasarnya masalah kepemilikan
media dengan menggunakan model media privat sudah mendapat batasan dari
pemerintah melalui regulasi yang mengaturnya, yakni melalui
Undang-Undang Penyiaran. Dalam Undang-Undang Penyiaran misalnya
dikatakan bahwa kepemilikan media harus berjaringan atau bisa
menggunakan sistem kepemilikan silang (cross ownership). UU Penyiaran
Pasal 16 ayat 2 mengatakan; “Kepemilikan silang antara lembaga penyiaran
swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio, dan lembaga
penyiaran swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi; antara
lembaga penyiaran swasta dengan perusahaan media cetak; dan antara
lembaga penyiaran swasta dengan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran
lainnya; baik langsung maupun tidak langsung, dilarang.”
Namun UU
yang mengatur cross ownership ini ditentang bahkan mendapat penolakan
keras dari pemilik media dan praktisi. Mereka bergabung dalam berbagai
organisasi, di antaranya Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI),
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), serta
Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). Dasar dari penolakan
terhadap larangan cross ownership ini dilakukan atas nama kebebasan
pers, revolusi teknologi informasi dan wacana demokrasi yang sedang
dibangun Indonesia. Untuk komunikasi massa, permasalahan utama adalah
selalu berkaitan dengan keputusan akhir untuk mempublikasikan.
Sampai
saat ini yang terjadi dalam prakteknya, satu orang atau satu badan
hukum boleh memiliki berapapun lembaga penyiaran swasta di satu atau
beberapa wilayah siaran. Seperti MNC Group (sebelumnya disebut TPI) dan
GlobalTV, selain jejaring stasiun televise likal. Demikian juga
VisiMedia Group yang menguasai dua frekuensi lewat TVOne dan ANTV. Juga
TransCorp yang punya Trans7 (sebelumnya TV7) dan Transtv. Pendeknya,
telah terjadi pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang luar biasa,
baik vertical maupun horizontal. Ini tentu bertentangan dengan semangat
demokratisasi penyiaran dan bertentangan dengan bunyi pasal 18 (1) UU
Penyiaran 2002.
Selain itu seakan sudah lazim terjadi sekarang
ini, merger atau akuisisi lembaga penyiaran swasta yang diikuti dengan
pengambilalihan frekuensi siaran. Padahal, UU Penyiaran sudah jelas
menegaskan bahwa bahwa frekuensi adalah sumber daya alam milik negara
yang mengusai negara dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat. Yang terjadi saat ini, berdasarkan sejumlah
pemberitaan, para pemiliki stasiun televise berkilah bahwa merger
terjadi di tingkat perusahaan induk (holding companies), sehingga sama
sekali tidak terjadi perpindahan kepemilikan frekuensi.
Padahal,
semua ini jelas tanpa frekuensi penyiaran yang dikuasainya, lembaga
penyiaran swasta nyaris tidak mempunyai nilai apapun. Karena itu, amat
sangat tidak masuk akal, jika pemilik SCTV bersedia mengakuisisi
Indosiar semata-mata karna programnya. Jelas ada motif penguasaan
frekuensi dari strategi eskpansi para pemiliki stasiun televise ini.
Sementara pihak pemerintah dan DPR masih berkilah bahwa sudah ada PP
Nomor 50 Tahun 2005 yang mengatur soal kepemilikan lembaga penyiaran
lebih dari satu, sebagai penafsiran atas pasal 18 dan pasal 34 UU
Penyiaran. Sehingga DPR sendiri menurut sejumlah media, memandang bahwa
dalam pasal tersebut tidak memerlukan tafsir pertama dan kedua.
Padahal
yang menjadi masalah justru menegasikan ketentuan UU Penyiaran.
Pemerintah bersikeras itulah tafsir yang benar atau UU itu, meski jelas
bertolak belakang dengan ketentuan di atasnya. Dalam situasi
ketidakpastian hukum macam ini, banyak sekali pihak yang mencoba mengail
keuntungan dari suasana status quo yang transisional ini. Di mana
kepemilikan saham media bisa tersebar di sejumlah tangan pemodal yang
sangat mungkin memiliki bisnis inti di wilayah lain. Para pemilik media
ini lazim mendirikan, membeli atau menanam saham di perusahaan media
semata-mata atas alasan keuntungan finansial.
Dalam konteks ini,
secara tidak langsung akan berpengaruh pada keberagaman dan kualitas isi
media. Inilah pentingnya mengapa isu kepemilikan media menjadi isu yang
cukup mengkhawatirkan, karena jika memang demikian, maka kekuasaan
pemilik media, meski secara etik dibatasi dan secara normatif disangkal,
bukan saja memberi pengaruh pada konten media, namun juga memberikan
implikasi logis kepada masyarakat selaku audience. Pemberitaan media
menjadi tidak bebas lagi; muatannya kerap memperhitungkan aspek pasar
dan politik. Produk pemberitaan menjadi margin komoditas laba ekonomi
sekaligus margin kepentingan politik. Hal itu, pada banyak kasus, telah
mereduksi kemandirian institusi media. Akibatnya, terjadi kasus-kasus
dimana liputan media harus berhadapan dengan kepentingan politik dan
bisnis. Tema-tema liputan disesuaikan dengan orientasi tersebut.
Sehingga sangat bisa dipahami bahwa segenap gagasan tentang media
sebagai ’agen pencerahan’ tidak pernah dipertimbangkan secara serius.
Sebagaimana digambarkan Herman tentang sistem pertelevisian di AS: ’’Tak
ada ruang bagi para manajer yang memiliki tanggungjawab sosial dalam
sebuah sistem yang matang, dan di AS seluruh jaringan televisi secara
faktual kini dikuasai oleh para pemilik perusahaan yang sepenuhnya
digerakkan oleh pasar’’ (1993, hal. 181).
Dengan segenap
karakteristik itu, pilihan untuk mengembangkan swastanisasi dan
liberalisasi pertelevisian di sebuah negara akan memiliki implikasi
serius. Sebagaimana dikatakan Golding dan Murdock (1974, hal. 228),
dalam sebuah sistem komersial, segenap proses pengumpulan dan pemrosesan
informasi yang dijalani akan memproduksi sebuah artifak budaya yang
melegitimasi konsensus kelas dominan. Stasiun televisi komersial tidak
apat diharapkan bersikap kritis terhadap kebijakan yang mendorong laju
ekspansi perusahaan-perusahaan transnasional, misalnya, bukan karena
tidak ada jurnalis profesional dengan gagasan-gagasan tercerahkan yang
bekerja di divisi pemberitaan stasiun tersebut, atau bahkan karena
divisi pemberitaan ditekan oleh para pemasang iklan, tapi bisa juga
karena alasan yang lebih mendasar: secara kolektif, terinternalisasi
gagasan di antara para pengelola dan pekerja media bahwa bersikap kritis
terhadap kecenderungan-kecenderungan utama dalam sistem kapitalistik
adalah sesuatu yang bertentangan dengan kodrat media komersial itu
sendiri. Peningkatan kompetisi akan mempersulit laju pengembalian modal,
yang dengan sendirinya akan mendorong perusahaan media untuk
memfokuskan perhatian mereka pada upaya memperbanyak penonton yang pada
gilirannya akan meningkatkan jumlah iklan. Dalam kondisi ini, berbagai
pertimbangan tentang potensi positif media untuk mendidik dan
mencerahkan masyarakat akan terpinggirkan. Manajemen yang gagal
merespons peluang pasar dan berada di bawah tekanan pemilik dan mungkin
pula ditendang keluar oleh proses internal.
Belum lagi
pertimbangan tingginya rating (minat masyarakat untuk menonton) pada
segmentasi tertentu, televisi rela menghilangkan dua fungsi yang lain
sebagai informatif dan edukatif. Indonesia, terutama dengan dikuasainya
industry televise oleh segelintir orang menyebabkan sulit terwujudnya
fungsi pelayanan informasi yang sehat, salah satunya seperti yang
tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu
Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of
Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Pelayanan informasi yang
sehat berdasarkan Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah
tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis
program maupun isi program, yang salah satunya disebabkan
ketidakberagaman pemilik media. Yang juga akan berbeda dengan Diversity
of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa
kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan
dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Karena prinsip
Diversity of Ownership juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara
pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Sumber:
Ade
Armando, 2011. Televisi Jakarta diatas Indonesia, kisah Kegagalan
Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Yogyakarta : Bentang.
Sandi
Suwardi Hasan, 2011. Pengantar Cultural Studies, Sejarah, Pendekatan
Konseptual, & Isu Menuju Studi Budaya Kapitalisme Lanjut. Yoyakarta :
Ar-Ruzz Media.
Kompas.com
“Robohnya gereja kami...” ini bukan judul sebuah novel maupun film.
Namun pertama kali membacanya memang mengingatkan saya pada sebuah judul
kumpulan cerpen sosio-religi karya A.A. Navis berjudul “Robohnya Surau
Kami” yang diterbitkan tahun 1956. Cerpen ini menceritakan dialog Tuhan
dengan Haji Saleh, seorang warga Negara Indonesia yang selama hidupnya
hanya beribadah dan beribadah. Namun ini adalah status facebook seorang
kawan. Tentu saja langsung mengingatkan saya pada salah satu karya
monumental dalam dunia sastra Indonesia tersebut. Ia adalah individu
yang juga menjadi bagian dari komunitasnya.
Sepertihalnya ia, pada
situasi dan kondisi yang kurang lebih sama, bisa jadi saya juga
mengungkapkan hal yang sama tentang apa yang terjadi pada kehidupan dan
komunitas di mana saya berada. Termasuk ketika kita mendengar dan
menyaksikan sejumlah aksi kekerasan, terutama yang dilatarbelakangi
perbedaan agama maupun keyakinan, seakan tidak pernah selesai terutama
dalam kurun sepuluh tahun terakhir pasca tumbangnya rezim Orde Baru
(Orba). Sejumlah aksi kekerasan secara tidak langsung mempertegas,
meskipun kebebasan telah menjadi bagian dari denyut nadi kehidupan
masyarakat sehari-hari, namun tidak demikian halnya dengan kebebasan
beragama dan berkeyakinan. Karena pada saat yang sama, beberapa kelompok
‘bebas’ melakukan intimidasi, teror, dan penyerangan terhadap orang
lain yang dianggap berbeda. Seperti praktik diskriminasi dan kekerasan
yang menimpa sejumlah komunitas di Indonesia seperti komunitas gereja,
Ahmadiyah, Syi’ah dan sejumlah komunitas lainnya.
Tindak
kekerasan dan intolerasi terus meningkat setiap tahunnya. Jika malas
membuktikannya berdasarkan sejumlah riset meningkatnya intoleransi di
negeri ini, saya pikir bagi kita yang peka sudah cukup untuk
membuktikanya melalui pemberitaan di media massa. Dalam kasus-kasus
penyerangan seperti terhadap Ahmadiyah dan sejumlah gereja, aparat
pemerintah dalam hal ini kepolisian dan militer telah bertindak abai dan
membiarkan meski mengetahui adanya potensi ancaman dan penindasan yang
akan terjadi . Terlalu seringnya menyaksikan peristiwa kekerasan dan
bagaimana pemerintah kita menyikapi hal ini, tentunya kita juga telah
faham bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan
jaminan hak-hak dasar sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi negara.
Indonesia
merupakan negara yang majemuk baik dari segi budaya, bahasa, agama
maupun sistem sosialnya. Kemajemukan dapat menjadi sumber kekayaan dan
pengikat bangsa, namun juga dapat menjadi sumber konflik, jika
penyelenggara negara tidak mampu mengelolanya. Bangsa Indonesia telah
memilih Pancasila sebagai ideologi negara dan menjadikan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai puncak nilai dan tujuan akhir
negara. Ahmadiyah misalnya, mengalami tindakan kekerasan terbanyak pada
era reformasi. Pelarangan Ahmadiyah menjadi issue yang digunakan dalam
proses pemiihan umum.
Pelanggaran hak atas kebebasan
beragama/berkeyakinan telah mengakibatkan pelanggaran hak-hak dasar
lainnya baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan
budayanya baik sebagai individu, maupun kelompok. Hal ini disebabkan
pemerintah sebagai pemangku kewajiban, tidak mengacu kepada konstitusi
yang telah disepakati, melainkan menggunakan nalar agama dalam
kebijakan-kebijakan publik. Kondisi ini memberikan sinyal yang
mengkhawatirkan bahwa empat pilar kebangsaan tidak dijadikan dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dapat
dipastikan akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan ‘mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Untuk mengatasinya,
seluruh elemen harus kembali menjadikan empat pilar kebangsaan sebagai
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan
mendorong proses demokratisasi ke arah kedewasaan untuk hidup
berdampingan
Hak Individu (dari Hobbes dan Locke)
Dalam
judul kecil ini, saya ingin mengawalinya dengan berdiskusi tentang
konsep individu dalam tatanan politik dari konsep kedua tokoh ini,
keduanya berangkat dari sebuah konsep yang sama. Yakni sebuah konsep
yang dinamakan konsep negara alamiah atau yang lebih dikenal dengan
konsep “State of Nature”. Dalam diskusi-diskusi politik, apa yang saya
diskusikan ini sangat sering dikutip. Namun saya benar-benar ingin
mendiskusikan ini dengan bahasa saya sendiri, semoga mudah difahami.
Hobbes
(1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu
pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia
ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat
baru—suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian
demi melindungi hak-haknya dari individu lain di mana perjanjian ini
memerlukan pihak ketiga (penguasa).
Sedangkan John Locke (1632 –
1704) berpendapat bahwa individu pada “State of Nature” adalah baik,
namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka
khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka
membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah
namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli
kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah
penguasa/pihak ketiga (Negara), di mana Hobbes berpendapat akan timbul
Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional.
Bertolak
dari ke semua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan
pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya
Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing
individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu ke depannya tergantung
pemimpin negara. Sementara Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan
dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas—hanya
sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi
konflik.
Lalu bagaimana asumsi Hobbes dan Locke tentang tatanan politik dan individu?
Hobbes
Hobbes
seringkali dianggap orang yang berjasa memperkenalkan teori kontrak
sosialnya yang kemudian diikuti oleh dua penerusnya, Locke, dan Rosseau.
Walau pun di antara ketiganya ada juga perbedaan-perbedaan yang cukup
tajam. Berdasarkan pemikiran Hobbes dalam “The State of Nature and the
Basis of Obligation,” Hobbes memulai pendapatnya dengan memandang secara
negatif terhadap manusia. Hobbes berpendapat bahwa individu-individu
itu bersifat egois dan saling mencurigai satu sama lain. Karena
kebutuhan-kebutuhan mereka harus dipenuhi dalam wilayah dan dari
persediaan alamiah yang sama.
Mereka berada dalam situasi
persaingan. Individu satu merupakan pesaing bagi individu lainnya, dan
karena itu harus dimusuhi. Akhirnya, terpaksa masing-masing mengambil
tindakan untuk saling melindungi. Dari pandangan inilah kemudian muncul
catchword dari Hobbes yang sangat terkenal, yakni homo homini lupus
(manusia adalah serigala bagi manusia lain) dan bellum omnium contra
omnes (perang semua lawan semua).
Keadaan inilah yang akhirnya
memaksa individu-individu itu untuk mengambil tindakan bersama. Mereka
mengadakan perjanjian di antara mereka sendiri dan saling memberi janji
untuk mendirikan satu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka
melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat terhadap
undang-undang itu. Mereka menyerahkan semua hak alamiahnya kepada
lembaga itu, kecuali tentu hak untuk melindungi diri. Hal ini disebabkan
hak itulah yang mendasarkan kerelaan mereka untuk tunduk terhadap
lembaga itu. Dari perjanjian bersama ini lahirlah negara.
Perjanjian
itu tidak diadakan antara individu-individu dengan negara (karena pada
waktu mereka mengadakan perjanjian, negara belum ada), tapi antara
individu-individu saja. Isi perjanjian itu adalah untuk manciptakan
negara. Jadi, negara bukanlah patner dalam perjanjian itu, tetapi hasil
buahnya. Hobbes menarik kesimpulan bahwa negara—karena tidak ikut
mengadakan perjanjian itu—tidak terikat olehnya dan tidak dapat juga
melanggarnya. Artinya, dalam perjanjian itu individu-individu
menyerahkan semua hak mereka kepada negara, tetapi negara tidak
mempunyai kewajiban apa-apa terhadap mereka. Begitu mereka selesai
menciptakan negara, negara akan berdiri tegak dengan segala hak, tetapi
tanpa kewajiban apa pun.
Negara yang telah terbentuk itu memiliki
hak menentukan nilai-nilai moralitas. Negara menentukan baik dan
buruknya suatu norma atau sistem nilai. Negara berhak memutuskan sistem
perkara yang dipersengketakan. Dalam hal ini negara merupakan hakim
tertinggi. Apa yang dianggap nilai-nilai kebenaran haruslah haruslah
sesuai dengan apa yang ditentukan negara. Hak atas pemilikan kekayaan
dapat di sita negara kapan pun bila negara menghendakinya. Kedekatan
pada negara akan berarti kemudahan memperoleh akses atas kekayaan.
Pengangkatan jabatan-jabatan strategis, baik dalam birokrasi sipil atau
militer sepernuhnya hak prerogative penguasa negara.
Negara juga
lembaga politik yang hanya mengenal hak, tapi minus kewajiban. Penguasa
diberi hak untuk melakukan apa saja demi kebaikan negara. Dengan
alat-alat kekerasan yang dilembagakan, negara berhak memaksa warganya
untuk patuh kepada aturan-aturan yang ditetapkannya. Bila menentang,
negara dapat menjatuhkan hukuman kepadanya. Penggunaan koersi dan
penggunaan ancaman kekerasan dibenarkan dalam menegakkan hukum.
Negara
versi Hobbes memiliki kekuasaan mutlak. Kekuasaannya tidak boleh
terbelah. Kekuasaan terbelah akan mengakibatkan timbulnya anarki, perang
sipil atau perang agama dalam negara. Dengan logika yang sama, Hobbes
juga tidak setuju dengan demokrasi atau sejenis dewan rakyat. Sebab,
negara demokrasi menuntut adanya pluralism politik, termasuk dalam arti
adanya berbagai pusat-pusat kekuasaan. Kekuasaan negara menjadi tidak
solid dan padu. Adanya banyak pusat-pusat kekuasaan dalam negara inilah
yang dikhawatirkan Hobbes menjadi cikal bakal terjadinya konflik
kekuasaan. Sehingga menurutnya, Monarkhi absolute dengan hanya memiliki
seorang penguasa akan bisa tetap konsisten dengan kebijakan-kebijakan
yang ditetapkannya. Sedangkan bila negara dikuasai oleh sebuah dewan
besar kemungkinan kebijakan negara akan mudah berubah.
Locke
Jika
Hobbes berpandangan bahwa negara itu harus diatur oleh seorang penguasa
yang kuat dan diperbolehkan menggunakan segala cara untuk menuju
kehidupan masyarakat yang lebih baik, sebab menilai bahwa manusia pada
dasarnya adalah jahat dan tidak baik, maka perlu ada yang mengaturnya
dengan cara yang ”keras” pula. Namun Locke yang hidup setelah masa itu
berpandangan lain, dia berusaha membawa masyarakat dan negara kepada
pemikiran yang lebih baik dengan meninggalkan kesewenang-wewnangan dan
cara pemerintahan yang absolut (seperti abad kegelapan). Dia menilai
bahwa asal manusia (State of Nature) dan kehidupan itu adalah baik dan
tidak seperti yang dikatakan oleh Hobbes.
Sebelum Locke menulis
Two Treatises of Government kehidupan politik Inggris dan Perancis Abad
XVII didominasi oleh wacana doktrin monarki absolut. Dalam konteks
sejarah Inggris, kelahiran doktrin monarki absolut itu merupakan jawaban
terhadap kekacauan sosial politik akibat perang saudara dan
perang-perang agama yang terjadi pada saat itu. Locke adalah penentang
gigih monarki absolut di negaranya, karena bertentangan dengan prinsip
civil society yang diyakininya.
Tentang kekuasaan, Locke menilai
penguasa bukan berasal dari Tuhan atau diwariskan turun-temurun,
melainkan kekuasaan merupakan produk perjanjian sosial antara warga
negara dengan penguasa negara sebab manusia dilahirkan dengan kesamaan
derajat. Pada kesimpulannya Locke menganggap bahwa kekuasaan absolut
adalah antitesis dari kebebasan.
Seperti pemikir sebelumnya
termasuk Hobbes, Locke pun membahas eksistensi negara dengan mendasari
pada keadaan alamiah manusia (state of nature). Banyak ilmuan lain saat
ini juga membandingkan Locke dengan Hobbes sebagai sebuah hubungan yang
anti-tesis, sebab konsep negara yang dikemukakan oleh Locke sangat
berbeda dengan Leviathannya Hobbes. Menurut Ahmad Suhelmi (2001), asal
muasal pemerintahan adalah suatu keadaan alamiah. Keadaan alamiah
menurut Locke merujuk pada keadaan di mana manusia hidup dalam
kedamaian, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan, tidak ada rasa
takut dan penuh kesetaraan.
Locke berpendapat bahwa kebebasan
individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintahan yang memiliki
kewenangan yang terbatas. Sebelum terbentuknya masyarakat dan
pemerintah, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama
sekali dan berkedudukan sama (perfectly free and equals). Karena bebas
dan berkedudukan sama, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan,
kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena
dialah satu-satunya makhluk yang memiliki akal budi. Locke percaya akal
akan selalu membuat manusia berperilaku rasioanal dan tidak merugikan
manusia lain. Ini karena akal budi tidak lain adalah hukum alam yang
dikatakan Locke memiliki sifat-sifat ketuhanan atau Locke menyebut akal
sebagai “suara tuhan” (reason is the voice of god).
Tidak boleh
sesorang atau individu tertentu lebih tinggi dari pada individu yang
lain atau dikenal dengan keadaan sub-ordinasi, kecuali keadaan tersebut
bagi seorang penguasa dan pemimpin. Artinya tidak dimaknai bahwa keadaan
masyarakat itu memungkinkan dan membolehkan manusia untuk berbuat
sekehendak hatinya. Nilai-nilai moral yang diajarkan di antaranya bahwa
manusia sebagai individu tidak boleh saling membalas yang menghancurkan
dirinya dan orang lain, sebab keadaan alami memiliki sebuah hukum alam
untuk mengaturnya. Hukum alam menurut Locke bersifat normatif. Hukum ini
menyuruh orang bagaimana seharusnya ia bersikap, bukan bagaimana
sebenarnya ia bersikap. Sikap yang dikemukakan oleh Locke inilah yang
kemudian membuat ia lebih dikenal sebagai Bapak Hak Asasi Manusia (HAM)
dunia.
Dalam bukunya “Etika Politik”, Franz Magnis Suseno
mengatakan bahwa Locke dikenal sebagai pelopor HAM, sebab menurutnya hak
untuk hidup adalah sesuatu yang terpenting, dan manusia penting pula
mempertahankan hidupnya. Dari hak untuk hidup inilah kemudian ia
mengembangakan hak atas milik. Dengan demikian, pada dasarnya manusia
sudah mengenal hubungan-hubungan sosial, maka mungkin sekali untuk
menghindari perpecahan dan hal-hal yang memicu peperangan.
Pemikiran
Locke tentang negara mempunyai pengaruh yang sangat besar di berbagai
belahan dunia. Konsep government by consent of the people (pemerintahan
berdasarkan persetujuan rakyat) dan paham kepercayaan (trust) rakyat
kepada pemerintah sebagai dasar legitimasinya termasuk paham-paham dasar
ilmu politik modern. Kekuasaan tidak lagi dapat menghindari
pertanggungjawaban dengan menggunakan argumen bahwa ia hanya bertanggung
jawab kepada Tuhan. Dengan demikian, Locke mengaitkan kembali wewenang
pemerintahan pada “delegation”, pada penyerahan pemerintahan itu oleh
mereka yang diperintah.
Sebagaimana disebut di atas, menurut
Locke, negara didirikan juga untuk melindungi hak milik pribadi. Negara
didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol
pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap
menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak
milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik
tetapi juga kehidupan dan kebebasan. Locke menyebut hak-hak ini dengan
istilah hak-hak yang tidak asing dan negara justru didirikan justru
untuk melindungi hak-hak asasi tersebut.
Dari penjelasan di atas,
Locke tampak sekali telah melakukan desakralisasi terhadap kekuasaan
politik. Ia menjadikan kekuasaan politik sepenuhnya bersifat sekuler.
Artinya, kekuasaan bersifat duniawi dan sama sekali tidak berkaitan
dengan transendensi ketuhanan atau gereja. Selanjutnya Locke menegaskan
bahwa bahwa tujuan dasar dibentuknya suatu kekuasaan politik adalah
untuk melindungi dan menjaga kebebasan sipil. Demi melindungi kebebasan
sipil itu, cara apa pun boleh dilakukan oleh negara. Negara
diperbolehkan menggunakan kekerasan sejauh demi tujuan itu dan bukan
tujuan lain seperti kejayaan bangsa, kebajikan bersama. Hobbes dan
Locke, keduanya membatasi kekuasaan negara walaupun pembatasan Hobbes
tidak efektif. Sebaliknya, Locke mengembangkan konstitusi negara untuk
menjamin kekuasaan negara tidak melampaui batas yang wajar.
Konsekuensi Pemikiran Hobbes dan Locke terhadap Isu Toleransi dan Pluralism
Konsekuensi
pemikiran Hobbes dan Locke tentang individu berpengaruh pada bagaimana
mereka memandang isu toleransi dan pluralism. Berdasarkan penjabaran di
atas, asumsi Hobbes dan Locke tentang manusia sangat berbeda. Perbedaan
pandangan tersebut juga mempengaruhi cara pandang mereka tentang
toleransi agama dan isu pluralism.
Locke misalnya, karena
berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah pada dasarnya rasional dan
baik, maka ada universal values. Manusia pada dasarnya baik, ketika
manusia tidak toleran, itu karena manusia belum tercerahkan saja.
Manusia di mana-mana di dunia ini pada dasarnya baik. Sehingga ketika di
dunia ini terjadi intoleransi dan lain sebagainya, hal tersebut
disebabkan karena mereka belum tercerahkan (enlightenment).
Sehingga
kembali lagi pada based assumption keduanya tentang manusia. Seperti
Locke, pada dasarnya manusia adalah baik, ada universal value
(nilai-nilai universal) yang kita bisa secara serempak kita percaya dan
kita sepakati, karena kita pada dasarnya manusia itu baik dan rasional
seperti perdamaian (peace) dan keadilan (justice). Jadi peace dan
justice misalnya sangat kontekstual. Peace dan justice di suatu tempat
atau negara berbeda, seperti di Israel dan Palestina. Meskipun sama-sama
peace dan justice (dua ‘universal values’), namun dalam kondisi dan
konteks yang berbeda akan menimbulkan konflik, satu dan yang lain tidak
bisa dipertukarkan.
Selain itu juga pemaknaan manusia universal
(universal human) sendiri tidak ada, hanya ada di angan-angan kaum
liberal saja. Seperti Hobbes (proto liberal) yang mengasumsikan tidak
adanya universal human. Yang ada adalah kehidupan bersama walaupun
berbeda atau beragam budaya, suku, maupun agama. Sehingga menurut
Hobbesian, local identity tidak bertentangan dengan national identity.
Dalam konteks Indonesia, menurut Malik Gismar, Indonesia bukanlah nation
state, Indonesia sangat beragam maka harus dikelola dengan baik.
Sehingga pancasila seharusnya tidak hanya mudah disebutkan, tetapi juga
harus dipraktikkan.
Apa yang diasumsikan Hobbes tentang universal
human tersebut adalah apa yang tidak ditoleransi oleh Locke. Kebebasan
menurut Locke adalah nilai berharga, sehingga menurut pemikiran ini
eksistensi kehidupan manusia akan lenyap seiring lenyapnya kebabasan
dari diri manusia. Salah satu bentuk kebebasan yang harus dihargai
menurut Locke adalah kebabasan menganut agama dan keyakinan dalam civil
society. Dalam konteks inilah terletak relevansi pembahasan gagasan
toleransi agama dalam pemikiran Locke.
Gagasan Locke mengenai
toleransi agama sejalan dengan pandangannya tentang perjanjian
masyarakat dan wewenang kekuasaan negara. Yaitu, bahwa negara tidak
memiliki hak mencampuri persoalan keyakinan individual atau kehidupan
beragama seseorang. Agama merupakan keyakinan subjektif individu dan
hanya individu bersangkutan yang berhak mendefinisikan benar tidaknya
keyakinan yang dianutnya. Masalah agama menurut Locke adalah masalah
keyakinan pribadi yang tidak ada otoritas mana pun berhak menggugat
kebenarannya. Campur tangan negara terhadap persoalan keberagaman
individu bertentangan dengan hak-hak manusia yang paling dasar dan
melanggar asas kebebasan berkeyakinan.
Lalu, haruskah
pemerintah memiliki seluruh kekuasaan sebagaimana dipersaratkan oleh
Hobbes dalam rangka menjamin keamanan? Dapatkah keamanan (security)
dipastikan/dijamin dengan cara lain?
Dalam kondisi
tertentu, kekuasaan seperti yang dipersyaratkan Hobbes sangat penting.
Dalam konteks Indonesia misalnya dalam situasi di mana sejumlah golongan
terus berkonflik, serta aksi kekerasan terjadi secara terus menerus
dalam beragam bentuk, maka negara harus memonopoli kekerasan. Karena
dengan memonopoli kekerasan, menurut Hobbes ini akan menjadi syarat
pertama agar negara aman. Di mana negara harus memonopoli penggunaan
kekuasaan dan ancaman, seperti terjadinya premanisme dan sejumlah aksi
kekerasan yang dipimpin oleh kelompok tertentu karena persoalan beda
keyakinan dan lain sebagainya. Karena ketika aksi kekerasan apapun
bentuknya masih terjadi di mana-maa, maka berarti bahwa kekuasaan tidak
dimonopoli negara.
Selain itu, tentunya jika warga menyerahkan
haknya dan negara memonopoli kekerasan, maka negara harus memberi
jaminan. Dan ini yang menjadi kekhawatiran dari penerapan konsep
kekuasan Hobbes, dikhawatirkan negara tidak memberikan jaminan. Setelah
Leviathan menerima dan individu menyerahkan haknya untuk mempertahankan
negara, apa obligasi negara, melalui hukum yang dibangun dan sebagainya,
negara harus menjamin interaksi sosial itu terjadi, economic affair,
negara punya obligasi dan jaminan-jaminan lainnya, bukan sekadar
menangkap hak, tetapi juga penyerahan hak itu harus disertai dengan
jaminan hak.
Hal-hal yang dikhawatirkan atau penyimpangan dari
kekuasaan yang dikonsepkan Hobbes adalah seperti yang terjadi dalam
konteks Indonesia pada rezim Suharto, di mana obligasi negara banyak
tidak dipenuhi. Sedangkan dalam konsep Hobbes, menuntut obligasi besar
oleh negara. Sehingga dalam hal ini, tentunya Leviathan dan the
ruler-nya tidak bisa terpisah. Antara konsep Leviathan itu dan the
ruler-nya itu satu, berarti kalau ada penguasa tidak memahami bahwa
Leviathan sebagai penjaga keamanan, maka si penguasanya tidak masuk
dalam kategori si peguasa ini, tapi justru dia terintegrasikan.
Selain
itu, konsep Leviathan juga memiliki kekuatan memaksa. Apakah yang
memaksa itu presiden atau kah gabungan Presiden dan DPR. Maka gabungan
negara bukan secara keseluruhan oleh Presiden tapi juga ada di dalamnya
DPR, Jaksa Agung, dan sejumlah state apparatus (dalam konsep Montequi)
untuk menertibkan negara. Kemudian Civil society, dalam konteks jamannya
Thomas Hobbes berada di bawah gereja, yang waktu itu justeru gereja dan
negara bukan seseuatu yang terpisah. Jaman itu civil society bagian
dari negara, lewat gereja. Leviathan, tidak termasuk dengan gereja. Maka
diisyaratkan saja, orangnya harus Leviathan.
Kekhawatiran dari
konsep kekuasaan Hobbes juga jika menyerahkan total ke negara, maka
dikhawatirkan akan menimbulkan kepemimpinan dictator, contohnya semua
keputusan ada di negara, seharusnya kekuasaan itu diserahkan ke rakyat
melalui perwakilannya di DPR, maka wajar kalau DPR seharusnya meminta
hak interpelasi kenapa pemerintah menurunkan TNI hanya untuk menghalau
massa demo rencana kenaikan BBM. Hal ini karena rakyat tidak diberi
kesempatan. Kasus BBM, dikhawatirkan seperti itu jika semuaya diserahkan
kepada negara. Dikhawatirkan memberangus hak-hak warga sipil. Meskipun
awalnya mau melindungi sipil, namun kecenderungannya malah mengekang
hak-haknya.
Karena kekhawatiran kemungkinan munculnya negara
totaliter, maka cara lain adalah dengan adanya pembatasan kekuasaan
negara. Seperti menurut Locke, kekuasaan negara harus dibatasi dengan
cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga.
Hal ini menurut Locke dilakukan dengan memisahkan politik ke dalam tiga
bentuk: kekuasaan eksekutif (excecutive power), kekuasaan legislative
(legislative power) dan kekuasaan federasi (federative power). Kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang sedangkan
kekuasaan legislative merupakan lembaga perumus undang-undang dan
peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Menurut Locke
kekuasaan legislative adalah manifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat
pada negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh parlemen yang merupakan
pengejawantahan atau bentuk representasi semua kelas sosial masyarakat
baik kaum bangsawan, orang-orang kaya maupun representasi semua kelas
sosial itu, yaitu House of Commons dan House of Lord. Kekuatan suara di
parlemen itu menurut Locke ditentukan oleh prinsip mayoritas.
Sehingga
dalam konteks menjamin keamanan, cara lainnya adalah dengan penegakan
hukum yang seadil-adilnya. Kalau memang terbukti melakukan tindak
kriminal, maka harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jadi cara lainnya adalah penegakan hukum, di mana hukum berupa
undang-undang dan sejumlah kebijakan lainnya, berdasarkan inisiasi dari
kekuatan suara di parlemen itu menurut Locke ditentukan oleh prinsip
mayoritas. Tetapi kelemahannya dalam praktiknya adalah suara minoritas
dalam kasus tertentu seringkali terabaikan. Contohnya seperti maraknya
peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif gender, meskipun disahkan
berdasarkan kesepakatan suara di parlemen, namun suara parlemen itu
sendiri tidak seimbang antara suara laki-laki parlemen dan perempuan di
parlemen. Pada umumnya suara laki-laki lebih mendominasi, apalagi
laki-laki di parlemen sendiri tidak memiliki perspektif gender. Sehingga
dengan mudah mengesahkan Perda yang diskriminatif gender yang akan
berdampak pada misalnya pengekangan terhadap perempuan, fitnah terhadap
perempuan, serta aksi masa dalam kondisi tertentu karena pengaruh
penerapan Perda yang tidak sensitive gender.
Masih di tempat yang sama. Di sebuah ‘panggung”, di mana para lelaki,
perempuan, dan semua yang beridentitas maupun tanpa identitas memainkan
perannya. Di sudut mana pun, mereka tetap bergerak entah dengan tubuh
maupun pikirannya. Begitu pun kali ini, masih sama. Sepertinya akan
terus demikian, karena setiap tiba di titik akhir, nyatanya itu bukan
titik akhir. Mungkin karena titik-titik itu memiliki semacam pintu untuk
keluar masuk. Sehingga terasa sekali hanya melewatinya sejenak. Namun
bukan berarti tanpa makna.
Hari ini aku memainkan peran yang berbeda dari kemarin, bahkan
terkadang aku memerankan beberapa peran. Pada mulanya sekadar keinginan,
lalu menjelma nyata. Dari nyata itu di dalamnya tumbuh lagi
keinginan-keinginan baru. Lalu dari keinginan itu kembali bergerak
dengan sendirinya tanpa tanda. Demikian seterusnya. Jika demikian, maka
perubahan adalah sebuah keniscayaan. Bahkan dalam bingkai waktu yang
teramat sempit pun, bisa saja menemukan diriku dalam sebuah perubahan
yang sangat besar. Ketika sama sekali tidak disangka-sangka, kehidupan
justru menyodorkan kepada kita tantangan untuk menguji keberanian dan
kemauan kita untuk berubah; jika saat seperti itu tiba, tidak ada
gunanya berpura-pura sesuatu tidak terjadi, atau mengatakan kita belum
siap. Benar sekali yang mengatakan bahwa tantangan itu tidak akan
menunggu. Hidup tidak menoleh ke belakang. Selalu ada jeda bagi kita
memutuskan, apakah akan menerima takdir kita atau kah tidak.
Bahkan mungkin ketika mereka miris tak percaya, aku masih terpacu
menikmati kebebasanku. Bahkan mungkin menemukan surga di saat mengira
diriku dalam neraka. Benar, hanya aku yang tepat menjawab pertanyaanku
sendiri mengenai hakikatku. Bahkan tentang kebutuhan-kebutuhan yang
kuciptakan sendiri dan mendesak untuk dipenuhi. Selalu ada jawaban
mengapa harus membendungnya sementara waktu dan beralih apa yang ada dan
nyata-nyata butuh untuk dijawab. Juga tentang makna yang mereka
lemparkan tentang bahagia, sukses, dan segala jenis kepuasan lainnya,
nyatanya hanya aku sendiri yang bisa menjawab makna kebahagiaan bagi
diriku sendiri. Meski mungkin hanya duduk, lalu memasuki dunia lain yang
diciptakan jiwa lain melalui huruf-huruf, bahkan yang sepele ini bisa
bermakna indah dan membahagiakan. Sambil kubisikan pada semesta, saat
ini aku hanya ingin begini saja. Ya, sebelum di detik berikutnya aku
kembali bergerak memainkan prosesku sendiri dan menikmatinya seperti
biasa.
bagiku sepertinya sulit mencari istilah yang tepat untuk judul di atas. bagaimana agar tetap berbagi cerita yang tak sekadar berbagi. tapi bersama-sama membangun sudut pandang yang tetap memihak perempuan. maka tanpa berpikir agar bombastis dan memang tidak ada kepentingan agar bombastis, maka secara sederhana kuberi judul yang sangat biasa. selain itu, tulisan ini juga tidak untuk mewakili bagaimana gambaran perempuan Lombok seluruhnya, ini hanya sedikit yang baru kuketahui dari perempuan Lombok. ini juga tentang perempuan Lombok juga label-label yang dilemparkan pada mereka. yang jujur, aku masih tidak sepakat dengan itu dan mencari istilah yang tepat untuk menggantikannya. pertemuan pertamaku dengan mereka, perempuan Lombok, sangat singkat. tepatnya awal Oktober 2-5 Oktober 2011 lalu. itu pun hanya demi kepentingan salah satu workshop. namun sebelumnya aku telah mendengar cerita salah seorang kawan aseli Lombok dan juga salah satu peneliti budaya Lombok. selebihnya hanya membaca dari media. dan awal Oktober itu adalah pengalaman pertama saya menginjakkan kaki di Lombok dan menatap secara langsung perempuan-perempuan Lombok.
sampai pada awal Januari lalu menemukan sebuah artikel tentang Lombok Pulau Janda yang diangkat di website Radio Nederland Wereldomroep Indonesia (NWI). pemilihan judul artikel yang cukup singkat itu membuatku risih, meskipun ampuh untuk menarik pembaca dan menggelitik pemerintah agar lebih memperhatikan nasib mereka. menulis apapun, akan memiliki kesan tersendiri pada pembacanya. maka menulis sesuatu juga harus ada perspektif tersendiri. bagiku pribadi, menulis tentang perempuan maka wajib menggunakan perspektif gender, artinya tulisan tersebut memiliki keberpihakan terhadap perempuannya. keberpihakan ini yang kemudian berpengaruh pada pemilihan judul dan kata-katanya. memang di sini kita harus berhati-hati, tidak semata bombastis. karena apa yang akan kita tulis berdampak pada sudut pandang dan imajinasi yang dibangun pembaca terhadap objek penulisan.
tentang label “janda”
sebelum berlanjut pada artikel (NWI), mari sejenak berbagi kembali pada label “janda”. janda adalah sebuah predikat bagi seorang perempuan (isteri) yang tak lagi bersuami, baik ditinggal cerai atau ditinggal mati. secara sosial predikat janda cerai kerap menimbulkan ‘hambatan psikologis’ dalam berinteraksi. bisa jadi hambatan ini muncul lantaran cerai berkonotasi dengan ‘huru-hara’. konotasi ini semakin menghujam karena tak menjelaskan siapa yang membuat ulah dan akhirnya siapa yang bersalah. masalah ini hanya konsumsi ruang privat bukan publik. namun, tak urung menjadi pembicaraan publik. lain lagi dengan isteri yang ditinggal mati sang suami. predikat ini dianggap masih mengundang rasa simpatik. kendati demikian, tetap tak mampu mengubah omongan miring yang membuat hati miris.
tapi mengapa masyarakat tidak merasa perlu terjun dalam ‘kesibukan’ saat melihat fenomena para duda? padahal realita keduanya sama. sama-sama ditinggalkan cerai atau ditinggal mati pasangannya. realitasnya, janda lebih ‘survive’ menghadapi kehidupan selanjutnya dibanding duda, meski harus berperan ganda sebagai ibu dan ayah. status janda akhirnya menjadi “sesuatu yang berbeda”. ‘perbedaan’ itu memang telah lama dicitrakan oleh masyarakat sekaligus ‘disetujui’ pula oleh masyarakat pada umumnya. meski semestinya, sebagai fenomena kemanusiaan, status janda tidak harus disikapi dengan berlebihan.
janda. sebuah label yang membuat banyak perempuan takut menyandang predikat itu. tak sedikit yang menganggap perempuan berstatus janda, terutama karena cerai, bukan sebagai ‘warga’ masyarakat biasa. seakan ada catatan merah. ada lingkaran penanda.
‘gelar’ baru pulau Lombok
di ruang kepala kita, selain Lombok dikenal sebagai pulau seribu masjid, bayangan lainnya adalah keindahan alamnya, juga pantainya yang indah. namun selain itu, Lombok juga dikenal dengan jumlah penduduk perempuannya yang lebih banyak dari kaum lelakinya. mereka yang pernah ke Lombok, setidaknya akan berkisah bahwa selama di Lombok mereka lebih banyak bertemu dengan perempuan. termasuk pengalamanku ketika pertama kali menginjak Lombok dan mencicipi Bandara barunya. di depan Bandara dipenuhi warga sekitar yang juga tengah asyik menikmati Bandara baru mereka. sebagaian besar mereka adalah perempuan dan anaknya. selain itu, mereka menjadi pedagang di pasar tradisional, pelayan di hotel atau bahkan perempuan yang gigih menawarkan cindera mata khas Lombok di tempat-tempat wisata. senyum di bibir kering mereka tetap tulus, meski di tengah terik dan juga keringnya Lombok sekitar Bandara. sepertinya mereka baik-baik saja, tidak ada yang faham bahwa sebelum mereka berangkat bekerja untuk menjajakan barang dan jasa mereka, paginya mereka mendapat kekerasan dari suami -suami mereka baik dalam bentuk fisik maupun batin. setidaknya demikian penggambaran mereka yang pernah menyaksikan secara langsung kehidupan perempuan Lombok.
kekerasan terhadap perempuan di pulau nan indah ini sepertinya sudah menjadi mainstream yang berlaku luas pada masyarakat Lombok pada umumnya. bahkan fenomena kawin cerai menjadi hal yang biasa dan seakan tidak ada masalah dan sangat biasa. termasuk cerita Fadlurrahman, Administrative Reform Team @Center for Good Governance Jogja. dia memiliki catatan tersendiri tentang ini, setidaknya, paparnya, ia menjadi saksi bagaimana pola ini membentuk circle yang melekat erat dalam budaya masayarakat Lombok pada umumnya.
sementara dalam artikel NWI tersebut, Pulau Lombok, NTB, mendapat gelar baru karena kerap disebut sebagai pulau dengan ribuan janda. meski lagi-lagi aku tidak sepakat dengan gelar tersebut, karena akan berdampak pada bagaimana perempuan Lombok dilihat dan diperlakukan dunia. bahkan meskipun pemerintah telah mencoba menghapus gelar tersebut, akan sulit hilang di kepala kita karena telah melekat kuat. perempuan yang ditinggalkan suaminya itu, pada umumnya masih berusia belia, belasan tahun. para suami dengan mudahnya menceraikan isteri, dan perempuan-perempuan muda itu tak berdaya. lalu salah satu reporter KBR68H Rony Rahmatha menemui para perempuan yang disebut “janda muda” tersebut di sejumlah daerah di Lombok Barat. sang reporter pun mulai me-list penyebab mereka menjadi janda. mulai dari tidak disetujui orang tua (Ortu) sampai pada bahwa semua itu merupakan sebuah pembenaran.
perempuan-perempuan perkasa Lombok (2) dari DetikFoto
tidak disetujui Ortu. di sini reporter mewawancarai salah satu perempuan Lombok berusia mendekati dua puluh tahun dan telah menjadi janda. namanya Fatmini, di usianya yang tergolong muda tersebut, ia sudah harus sibuk dengan keseharian membesarkan anaknya yang berusia satu tahun. menurut si reporter, seharusnya ia tak perlu terlalu sibuk kalau masih ada suaminya. meski saya menangkapnya bukan berarti perempuan tidak perlu terlalu sibuk, tapi perempuan muda itu kini memiliki beban ganda. sebelum Fathimi menikan dengan suaminya, ia telah melalui masa pacaran yang dijalani selama dua tahun. pernikahan yang tak disetujui orang tua. pernikahan berakhir setelah suaminya menjadi TKI di Malaysia. tragisnya, perceraian hanya dilakukan melalui telpon genggam. kini Fatmini menyandarkan hidupnya bersama orang tua di Hambalan, Lombok Barat. ia malu menjadi beban ibunya dan bertekad mencari pekerjaan. “mau kita cari kerja, tapi bayi ini kan masih kecil. nggak ada yang jagain juga. malu juga kita, apalagi ibu kita sudah tua, bapak aku udah meninggal juga."
selain tidak disetujui Ortu, juga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sayangnya reporter ragu untuk menulisnya sebagai korban KDRT, ia lebih memilih menuliskannya sebagai “korban kekerasan menikah”. reporter bercerita tentang Kaswati, usianya lebih belia dibanding Fathimi, umurnya baru 15 tahun saat itu, baru tamat SMP. warga Hambalan, Lombok Barat ini menjadi korban KDRT. suaminya sering memukuli Kasmawati pada saat sedang mabuk minuman keras. dan berakhri cerai. perceraian itu tidak melalui pengadilan karena sebelumnya ia menikah tanpa surat akte nikah. “waktu itu belum banyak yang buat semacam akte nikah. perceraian nggak melalui pengadilan agama, tapi kan kalau di penduduk sini kalau lakinya sudah bilang cerai, kita cerai. misalnya dia sudah menjatuhkan talak satu kan kita cerai. secara sah secara agama.
kemudian ada juga istilah “Janda Malaysia”. berbeda dengan Fatmini dan Kasmawati, dua dari ribuan perempuan Lombok yang menikah di usia muda dan menjadi janda, juga di usia muda. namun ternyata pada umumnya perceraian terjadi setelah suami menjadi TKI di luar negeri, seperti di Malaysia. akhirnya para perempuan muda itu sering dijuluki Jamal alias Janda Malaysia. sungguh miris bukan? selain itu mereka juga tidak mudah mendapatkan data akurat dari pengadilan agama terkait perceraian. baik itu di ibukota provinsi, Mataram, maupun di kabupaten lainnya di Lombok. sebabnya, banyak pernikahan di Lombok tidak didaftarkan ke pengadilan agama setempat.
sang reporter juga mewawancarai Ketua Dewan Pengawas Perempuan dari Solidaritas Perempuan Mataram, Yuni Riawati. menurutnya, perceraian hanya dilakukan melalui proses ritual agama yang mereka yakini dan dianggap sah. “faktanya di Lombok ini, kawin cerai itu banyak sekali. Kemudian menjadi beban saat terjadi cerai itu adalah ibu. bapak itu, tidak mengurus, karena dia bisa kawin ke sana ke mari dan beban anak adalah ibunya. kenapa hal itu terjadi, karena administrasi pernikahan tidak terurus. akte nikah mereka tidak ada, apalagi akte cerai.”
Yuni Riawati melanjutkan, akibat tak ada administrasi pernikahan, anak dan ibu menjadi korban kesemena-menaan kaum lelaki. menurutnya banyak sekali pelanggaran hak, terutama hak anak. “kalau perceraian, anak masih memperoleh nafkah dari bapaknya. karena tidak ada putus hubungan dengan bapak, itu nggak ada seperti itu. apalagi pelanggaran pada hak istri. Sebenarnya selama istri belum nikah, bisa mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. itu nggak ada. karena dari proses menikahnyapun mereka tidak ada itu. ini juga menjadi pelanggengan kekerasan terhadap perempuan.”
tradisi kawin lari di Lombok
Aturan adat
sementara itu masyarakat adat Pulau Lombok memiliki aturan adat dalam perhelatan pernikahan. aturan adat atau awiq-awiq mengajarkan tata krama pernikahan atau dalam bahasa Suku Sasak disebut Merariq. dalam pelaksanaan merariq atau pernikahan, diharuskan seorang calon pengantin pria membawa lari calon mempelai perempuan secara rahasia. Budayawan Nusa Tenggara Barat Jalaluddin Arzaki: “Diambil secara rahasia itu dilakukan, pertama, untuk menunjukkan orang tuanya memberikan kesempatan demokratis kepada anaknya memilih calon pasangannya. nggak boleh orang tua yang menentukan. jadi unsur demokrasinya ada di situ. kedua, orang tua itu ingin menunjukkan secara adil kepada calon suami atau pacar-pacar lainnya yang mau sama anaknya. kalau ada satu atau tiga orang yang mau, maka kalau satu saja kelihatan terang-terangan dikasih, maka yang lain akan iri. demi keadilan dan bukti kalau ini pilihan anaknya, maka dia diambil secara rahasia itu.”
Pemuka adat
setelah proses melarikan calon mempelai perempuan, barulah kedua belah pihak keluarga akan bertemu untuk mencari kesepakatan pernikahan adat. Pertemuan akan dijembatani oleh pemuka adat dari wilayah mempelai masing-masing. namun saat ini telah terjadi pergeseran pemahaman adat itu. istilah melarikan calon mempelai perempuan dalam aturan merariq disamakan dengan menculik. bahkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Lombok Barat Raden Rais mengatakan, bukan hanya pemahaman yang bergeser, aturan merariq juga sudah dilanggar. “Anak muda sekarang, banyak yang dipelesetkan, ketemu di sekolah, kawin, lari. Ketemu di pasar, bawa lari, dengan alasan merariq secara adat Sasak. padahal itu sudah diatur di dalam awiq-awiq itu, itu sudah melanggar.”
di saat Lombok terancam krisis air, perempuan-perempuan mereka tak berhenti bergerak
Pembenaran
seorang pelopor kesetaran gender di Nusa Tenggara Barat, Hasanain Juani mengatakan, pilihan bercerai seakan menjadi budaya pembenaran di Pulau Lombok. hal ini dipicu oleh faktor ekonomi, rendahnya pendidikan dan pemahaman yang kurang akan arti dan tujuan pernikahan. Adat merariq tidak sampai mengatur hal ini. “tidak ada dalam tradisi kita ini mempersiapkan secara khusus pra nikah, itu yang tidak ada. untung saja dalam sekolah agama itu ada pelajaran figih nikah. tapi kan tidak semua mereka dapat mempelajari figih nikah ini. sehingga persiapan mereka untuk menjadi perempuan yang baik, ibu yang siap itu memang lemah.”
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Lombok Barat Raden Rais mengatakan, pemuka adat Sasak tengah memikirkan mencari solusi untuk meluruskan kembali tata krama adat Sasak, termasuk merariq. “Banyak sekali penyimpangan di ranah hukum adatnya, sehingga kami berfikir bagaimana caranya agar adat istiadat, pakem yang ada di fair di nambalat itu dihidupkan kembali sesuai dengan khitahnya. Kalau yang dulu di pakem adat suku Sasak yang khusus di fair nambalat tata cara merariq atau kawin itu adalah, pertama harus cukup umur dan harus diketahui identitas keturunannya laki dan perempuan sama kedua keluarga. Itu yang tergeser sehingga kami membangun lembaga itu.” Fair nambalat yang dimaksud Raden Rais adalah lembaga adat di tingkat kecamatan. Lembaga inilah yang akan memberikan pemahaman kembali kepada masyarakat tentang tata cara adat yang sudah mulai menyimpang.
*terlepas dari segala label yang dilemparkan pada perempuan-perempuan Lombok dan lainnya, bagiku mereka tetap perempuan-perempuan tangguh yang tak hanya hidup demi kehidupannya, tapi juga demi kehidupan yang lain.
Alimah, 19 Januari 2012