Kamis, 05 Juli 2012

perceraian meningkat, jangan salahkan UUPKDRT

Kemarin saya baru membaca berita bahwa agka perceraian di kabupaten Cirebon semakin tinggi. Saya membacanya dari media online suarajabar. Hanya saja, ada yang membuat saya tidak nyaman ketika membacanya, yaitu kalimat “angka perceraian di kabupaten Cirebon diprediksi akan naik seratus persen”. Dalam benak saya, kok seenaknya memprediksi perceraian seperti memprediksi penjualan. Tapi saya akui informasi ini penting, setelah teridentifikasi penyebabnya, tentunya ada gambaran bagaimana agar segera dicarikan solusinya. Jika bukan dari pemerintah, setidaknya individu yang membacanya.

Data tersebut berasal dari Pengadilan Agama Sumber kelas 1, yang mencatat sebanyak 6156 kasus perceraian yang diterima selama setahun. kasus itu terdiri dari kasus cerai gugat, cerai talak, izin poligami, dan isbat nikah. Penyebab dari kasus perceraian tersebut ada beberapa faktor. di antaranya karena krisis akhlak, cemburu dan piligami tidak sehat, itu yang termasuk dalam penyebab perceraian dari faktor moral. Sedangkan dari faktor lainnya adalah karena meninggalkan kewajiban yang indikatornya karena kawin paksa, ekonomi dan tidak ada tanggung jawab. Dari penyebab perceraian karena poligami tidak sehat terdaapat 15 kasus, krisis akhlak 33 dan karena cemburu sebanyak 72 kasus. Adapun karena faktor ekonomi menjadi dominan dengan jumlah 1563 kasus dan tidak bertanggung jawab sebanyak 1351.

Saat saya memberi komentar bahwa jika memungkinkan bisa diliput bagaimana nasib perempuanya, seorang komentator lainnya (sepertinya reporternya) mengatakan bahwa perempuan yang lebih banyak menceraikan. Dia juga mengatakan bahwa menurut pihak pengadilan agama, itu disebabkan faktor HAM dan UU PKDRT. Lalu dia bertanya balik kepada saya, apakah ini faktor negatif atau positif? lalu saya menjawab, untuk menjawabnya bukan soal melamparkan atau menunjuk penyebab persoalan tersebut apakah karena faktor HAM atau lainnya, ini kasuistik.

Perempuan Semakin Memahami Haknya

Pada tahun 2009, Komnas Perempuan mendata adanya kekerasan terhadap perempuan yaitu mencapai 143.586 kasus atau naik 263% dari jumlah kekerasan terhadap perempuan tahun lalu sebanyak 54.425 kasus. Peningkatan kesadaran korban untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya menjadi sebuah catatan penting. Diperkirakan kenaikan tingkat kesadaran korban melaporkan kasusnya dikarenakan mereka sudah mulai memahami hak-haknya, terutama hak atas keadilan. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang telah disosialisasikan secara massif juga dinilai menjadi faktor pendukung terbangunnya pemahaman masyarakat atas hak-hak perempuan untuk memperoleh keadilan dari tindak kekerasan.

Publik lebih peka terhadap kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan bisa menerima (tidak ragu lagi) ketika ada perempuan mengadukan tentang kekerasan yang dialaminya. Lahirnya UU PKDRT yang merupakan salah satu manifestasi perlindungan hukum yang tegas oleh negara terhadap korban kekerasan. Tujuan UU PKDRT adalah untuk melindungi korban kekerasan khususnya perempuan ternyata dianggap oleh sebagian pihak memberikan peluang besar bagi terjadinya perceraian.

Angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan hanya merupakan puncak gunung es, masih banyak korban yang diam atau menutup mulut karena penanganan korban, baik dari aspek hukum, sosial maupun kebijakan institusi belumlah terbangun dengan baik, jauhnya penyelesaian kasus dari keadilan. Lebih spesifik lagi adalah data perkara KDRT yang pernah masuk di Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon.

Hal ini menunjukkan bahwa korban yang melaporkan/berani melaporkan perkara ke pihak berwajib adalah mereka yang mengalami kekerasan dalam kurun waktu cukup lama. Hampir tidak ditemukan, istri yang melapor karena baru sekali mengalami perlakuan kekerasan.
Bahkan berdasarkan pengalaman di lembaga saya, fahmina-institute, ketika mendampingi perempuan korban KDRT yang meminta cerai dari suaminya, terpidana kasus KDRT cenderung mengungkapkan penyesalan mendalam dan menyatakan keinginan mempertahankan rumah tangganya. Namun, korban KDRT menolak karena sudah tidak dapat lagi menahan penderitaan psikis dan fisik yang dialaminya. Jadi, tidak cukup alasan fakta yang mengungkapkan perceraian ditempuh karena perasaan dendam akibat dilaporkan oleh pasangannya. Dengan demikian, tidak bisa mengatakan bahwa munculnya UU PKDRT sebagai penyebab perceraian. Perceraian bukanlah akibat dari adanya UU PKDRT namun, salah satunya karena kekerasan itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah membaca, mari kita berbagi pengalaman hidup :)