Senin, 11 Juni 2012

bukan "robohnya surau kami"

“Robohnya gereja kami...” ini bukan judul sebuah novel maupun film. Namun pertama kali membacanya memang mengingatkan saya pada sebuah judul kumpulan cerpen sosio-religi karya A.A. Navis berjudul “Robohnya Surau Kami” yang diterbitkan tahun 1956. Cerpen ini menceritakan dialog Tuhan dengan Haji Saleh, seorang warga Negara Indonesia yang selama hidupnya hanya beribadah dan beribadah. Namun ini adalah status facebook seorang kawan. Tentu saja langsung mengingatkan saya pada salah satu karya monumental dalam dunia sastra Indonesia tersebut. Ia adalah individu yang juga menjadi bagian dari komunitasnya.

Sepertihalnya ia, pada situasi dan kondisi yang kurang lebih sama, bisa jadi saya juga mengungkapkan hal yang sama tentang apa yang terjadi pada kehidupan dan komunitas di mana saya berada. Termasuk ketika kita mendengar dan menyaksikan sejumlah aksi kekerasan, terutama yang dilatarbelakangi perbedaan agama maupun keyakinan, seakan tidak pernah selesai terutama dalam kurun sepuluh tahun terakhir pasca tumbangnya rezim Orde Baru (Orba). Sejumlah aksi kekerasan secara tidak langsung mempertegas, meskipun kebebasan telah menjadi bagian dari denyut nadi kehidupan masyarakat sehari-hari, namun tidak demikian halnya dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Karena pada saat yang sama, beberapa kelompok ‘bebas’ melakukan intimidasi, teror, dan penyerangan terhadap orang lain yang dianggap berbeda. Seperti praktik diskriminasi dan kekerasan yang menimpa sejumlah komunitas di Indonesia seperti komunitas gereja, Ahmadiyah, Syi’ah dan sejumlah komunitas lainnya.

Tindak kekerasan dan intolerasi terus meningkat setiap tahunnya. Jika malas membuktikannya berdasarkan sejumlah riset meningkatnya intoleransi di negeri ini, saya pikir bagi kita yang peka sudah cukup untuk membuktikanya melalui pemberitaan di media massa. Dalam kasus-kasus penyerangan seperti terhadap Ahmadiyah dan sejumlah gereja, aparat pemerintah dalam hal ini kepolisian dan militer telah bertindak abai dan membiarkan meski mengetahui adanya potensi ancaman dan penindasan yang akan terjadi . Terlalu seringnya menyaksikan peristiwa kekerasan dan bagaimana pemerintah kita menyikapi hal ini, tentunya kita juga telah faham bahwa Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak dasar sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi negara.

Indonesia merupakan negara yang majemuk baik dari segi budaya, bahasa, agama maupun sistem sosialnya. Kemajemukan dapat menjadi sumber kekayaan dan pengikat bangsa, namun juga dapat menjadi sumber konflik, jika penyelenggara negara tidak mampu mengelolanya. Bangsa Indonesia telah memilih Pancasila sebagai ideologi negara dan menjadikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai puncak nilai dan tujuan akhir negara. Ahmadiyah misalnya, mengalami tindakan kekerasan terbanyak pada era reformasi. Pelarangan Ahmadiyah menjadi issue yang digunakan dalam proses pemiihan umum. 

Pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan telah mengakibatkan pelanggaran hak-hak dasar lainnya baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budayanya baik sebagai individu, maupun kelompok. Hal ini disebabkan pemerintah sebagai pemangku kewajiban, tidak mengacu kepada konstitusi yang telah disepakati, melainkan menggunakan nalar agama dalam kebijakan-kebijakan publik. Kondisi ini memberikan sinyal yang mengkhawatirkan bahwa empat pilar kebangsaan tidak dijadikan dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan ‘mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Untuk mengatasinya, seluruh elemen harus kembali menjadikan empat pilar kebangsaan sebagai dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dan mendorong proses demokratisasi ke arah kedewasaan untuk hidup berdampingan

Hak Individu (dari Hobbes dan Locke)

Dalam judul kecil ini, saya ingin mengawalinya dengan berdiskusi tentang konsep individu dalam tatanan politik dari konsep kedua tokoh ini, keduanya berangkat dari sebuah konsep yang sama. Yakni sebuah konsep yang dinamakan konsep negara alamiah atau yang lebih dikenal dengan konsep “State of Nature”. Dalam diskusi-diskusi politik, apa yang saya diskusikan ini sangat sering dikutip. Namun saya benar-benar ingin mendiskusikan ini dengan bahasa saya sendiri, semoga mudah difahami.

Hobbes (1588 – 1679) berpandangan bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek (egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru—suatu masyarakat politik yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari individu lain di mana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).

Sedangkan John Locke (1632 – 1704) berpendapat bahwa individu pada “State of Nature” adalah baik, namun karena adanya kesenjangan akibat harta atau kekayaan, maka khawatir jika hak individu akan diambil oleh orang lain sehingga mereka membuat perjanjian yang diserahkan oleh penguasa sebagai pihak penengah namun harus ada syarat bagi penguasa sehingga tidak seperti ‘membeli kucing dalam karung’. Sehingga, mereka memiliki bentuk akhir dari sebuah penguasa/pihak ketiga (Negara), di mana Hobbes berpendapat akan timbul Negara Monarkhi Absolute sedangkan Locke, Monarkhi Konstitusional.

Bertolak dari ke semua hal tersebut, kedua pemikir ini sama-sama menyumbangkan pemikiran mereka dalam konsepsi individualisme. Inti dari terbentuknya Negara, menurut Hobbes adalah demi kepentingan umum (masing-masing individu) meskipun baik atau tidaknya Negara itu ke depannya tergantung pemimpin negara. Sementara Locke berpendapat, keberadaan Negara itu akan dibatasi oleh individu sehingga kekuasaan Negara menjadi terbatas—hanya sebagai “penjaga malam” atau hanya bertindak sebagai penetralisasi konflik.

Lalu bagaimana asumsi Hobbes dan Locke tentang tatanan politik dan individu?

Hobbes

Hobbes seringkali dianggap orang yang berjasa memperkenalkan teori kontrak sosialnya yang kemudian diikuti oleh dua penerusnya, Locke, dan Rosseau. Walau pun di antara ketiganya ada juga perbedaan-perbedaan yang cukup tajam. Berdasarkan pemikiran Hobbes dalam “The State of Nature and the Basis of Obligation,” Hobbes memulai pendapatnya dengan memandang secara negatif terhadap manusia. Hobbes berpendapat bahwa individu-individu itu bersifat egois dan saling mencurigai satu sama lain. Karena kebutuhan-kebutuhan mereka harus dipenuhi dalam wilayah dan dari persediaan alamiah yang sama.
Mereka berada dalam situasi persaingan. Individu satu merupakan pesaing bagi individu lainnya, dan karena itu harus dimusuhi. Akhirnya, terpaksa masing-masing mengambil tindakan untuk saling melindungi. Dari pandangan inilah kemudian muncul catchword dari Hobbes yang sangat terkenal, yakni homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi manusia lain) dan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua).

Keadaan inilah yang akhirnya memaksa individu-individu itu untuk mengambil tindakan bersama. Mereka mengadakan perjanjian di antara mereka sendiri dan saling memberi janji untuk mendirikan satu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat terhadap undang-undang itu. Mereka menyerahkan semua hak alamiahnya kepada lembaga itu, kecuali tentu hak untuk melindungi diri. Hal ini disebabkan hak itulah yang mendasarkan kerelaan mereka untuk tunduk terhadap lembaga itu. Dari perjanjian bersama ini lahirlah negara.

Perjanjian itu tidak diadakan antara individu-individu dengan negara (karena pada waktu mereka mengadakan perjanjian, negara belum ada), tapi antara individu-individu saja. Isi perjanjian itu adalah untuk manciptakan negara. Jadi, negara bukanlah patner dalam perjanjian itu, tetapi hasil buahnya. Hobbes menarik kesimpulan bahwa negara—karena tidak ikut mengadakan perjanjian itu—tidak terikat olehnya dan tidak dapat juga melanggarnya. Artinya, dalam perjanjian itu individu-individu menyerahkan semua hak mereka kepada negara, tetapi negara tidak mempunyai kewajiban apa-apa terhadap mereka. Begitu mereka selesai menciptakan negara, negara akan berdiri tegak dengan segala hak, tetapi tanpa kewajiban apa pun.

Negara yang telah terbentuk itu memiliki hak menentukan nilai-nilai moralitas. Negara menentukan baik dan buruknya suatu norma atau sistem nilai. Negara berhak memutuskan sistem perkara yang dipersengketakan. Dalam hal ini negara merupakan hakim tertinggi. Apa yang dianggap nilai-nilai kebenaran haruslah haruslah sesuai dengan apa yang ditentukan negara. Hak atas pemilikan kekayaan dapat di sita negara kapan pun bila negara menghendakinya. Kedekatan pada negara akan berarti kemudahan memperoleh akses atas kekayaan. Pengangkatan jabatan-jabatan strategis, baik dalam birokrasi sipil atau militer sepernuhnya hak prerogative penguasa negara.

Negara juga lembaga politik yang hanya mengenal hak, tapi minus kewajiban. Penguasa diberi hak untuk melakukan apa saja demi kebaikan negara. Dengan alat-alat kekerasan yang dilembagakan, negara berhak memaksa warganya untuk patuh kepada aturan-aturan yang ditetapkannya. Bila menentang, negara dapat menjatuhkan hukuman kepadanya. Penggunaan koersi dan penggunaan ancaman kekerasan dibenarkan dalam menegakkan hukum.

Negara versi Hobbes memiliki kekuasaan mutlak. Kekuasaannya tidak boleh terbelah. Kekuasaan terbelah akan mengakibatkan timbulnya anarki, perang sipil atau perang agama dalam negara. Dengan logika yang sama, Hobbes juga tidak setuju dengan demokrasi atau sejenis dewan rakyat. Sebab, negara demokrasi menuntut adanya pluralism politik, termasuk dalam arti adanya berbagai pusat-pusat kekuasaan. Kekuasaan negara menjadi tidak solid dan padu. Adanya banyak pusat-pusat kekuasaan dalam negara inilah yang dikhawatirkan Hobbes menjadi cikal bakal terjadinya konflik kekuasaan. Sehingga menurutnya, Monarkhi absolute dengan hanya memiliki seorang penguasa akan bisa tetap konsisten dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkannya. Sedangkan bila negara dikuasai oleh sebuah dewan besar kemungkinan kebijakan negara akan mudah berubah.

Locke

Jika Hobbes berpandangan bahwa negara itu harus diatur oleh seorang penguasa yang kuat dan diperbolehkan menggunakan segala cara untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik, sebab menilai bahwa manusia pada dasarnya adalah jahat dan tidak baik, maka perlu ada yang mengaturnya dengan cara yang ”keras” pula. Namun Locke yang hidup setelah masa itu berpandangan lain, dia berusaha membawa masyarakat dan negara kepada pemikiran yang lebih baik dengan meninggalkan kesewenang-wewnangan dan cara pemerintahan yang absolut (seperti abad kegelapan). Dia menilai bahwa asal manusia (State of Nature) dan kehidupan itu adalah baik dan tidak seperti yang dikatakan oleh Hobbes.

Sebelum Locke menulis Two Treatises of Government kehidupan politik Inggris dan Perancis Abad XVII didominasi oleh wacana doktrin monarki absolut. Dalam konteks sejarah Inggris, kelahiran doktrin monarki absolut itu merupakan jawaban terhadap kekacauan sosial politik akibat perang saudara dan perang-perang agama yang terjadi pada saat itu. Locke adalah penentang gigih monarki absolut di negaranya, karena bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya.

Tentang kekuasaan, Locke menilai penguasa bukan berasal dari Tuhan atau diwariskan turun-temurun, melainkan kekuasaan merupakan produk perjanjian sosial antara warga negara dengan penguasa negara sebab manusia dilahirkan dengan kesamaan derajat. Pada kesimpulannya Locke menganggap bahwa kekuasaan absolut adalah antitesis dari kebebasan.

Seperti pemikir sebelumnya termasuk Hobbes, Locke pun membahas eksistensi negara dengan mendasari pada keadaan alamiah manusia (state of nature). Banyak ilmuan lain saat ini juga membandingkan Locke dengan Hobbes sebagai sebuah hubungan yang anti-tesis, sebab konsep negara yang dikemukakan oleh Locke sangat berbeda dengan Leviathannya Hobbes. Menurut Ahmad Suhelmi (2001), asal muasal pemerintahan adalah suatu keadaan alamiah. Keadaan alamiah menurut Locke merujuk pada keadaan di mana manusia hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan, tidak ada rasa takut dan penuh kesetaraan.

Locke berpendapat bahwa kebebasan individu hanya dapat dijamin dengan suatu pemerintahan yang memiliki kewenangan yang terbatas. Sebelum terbentuknya masyarakat dan pemerintah, secara alamiah manusia berada dalam keadaan yang bebas sama sekali dan berkedudukan sama (perfectly free and equals). Karena bebas dan berkedudukan sama, tiada orang yang bermaksud merugikan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Manusia bersifat rasional karena dialah satu-satunya makhluk yang memiliki akal budi. Locke percaya akal akan selalu membuat manusia berperilaku rasioanal dan tidak merugikan manusia lain. Ini karena akal budi tidak lain adalah hukum alam yang dikatakan Locke memiliki sifat-sifat ketuhanan atau Locke menyebut akal sebagai “suara tuhan” (reason is the voice of god).

Tidak boleh sesorang atau individu tertentu lebih tinggi dari pada individu yang lain atau dikenal dengan keadaan sub-ordinasi, kecuali keadaan tersebut bagi seorang penguasa dan pemimpin. Artinya tidak dimaknai bahwa keadaan masyarakat itu memungkinkan dan membolehkan manusia untuk berbuat sekehendak hatinya. Nilai-nilai moral yang diajarkan di antaranya bahwa manusia sebagai individu tidak boleh saling membalas yang menghancurkan dirinya dan orang lain, sebab keadaan alami memiliki sebuah hukum alam untuk mengaturnya. Hukum alam menurut Locke bersifat normatif. Hukum ini menyuruh orang bagaimana seharusnya ia bersikap, bukan bagaimana sebenarnya ia bersikap. Sikap yang dikemukakan oleh Locke inilah yang kemudian membuat ia lebih dikenal sebagai Bapak Hak Asasi Manusia (HAM) dunia.

Dalam bukunya “Etika Politik”, Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa Locke dikenal sebagai pelopor HAM, sebab menurutnya hak untuk hidup adalah sesuatu yang terpenting, dan manusia penting pula mempertahankan hidupnya. Dari hak untuk hidup inilah kemudian ia mengembangakan hak atas milik. Dengan demikian, pada dasarnya manusia sudah mengenal hubungan-hubungan sosial, maka mungkin sekali untuk menghindari perpecahan dan hal-hal yang memicu peperangan.

Pemikiran Locke tentang negara mempunyai pengaruh yang sangat besar di berbagai belahan dunia. Konsep government by consent of the people (pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat) dan paham kepercayaan (trust) rakyat kepada pemerintah sebagai dasar legitimasinya termasuk paham-paham dasar ilmu politik modern. Kekuasaan tidak lagi dapat menghindari pertanggungjawaban dengan menggunakan argumen bahwa ia hanya bertanggung jawab kepada Tuhan. Dengan demikian, Locke mengaitkan kembali wewenang pemerintahan pada “delegation”, pada penyerahan pemerintahan itu oleh mereka yang diperintah.

Sebagaimana disebut di atas, menurut Locke, negara didirikan juga untuk melindungi hak milik pribadi. Negara didirikan bukan untuk menciptakan kesamaan atau untuk mengotrol pertumbuhan milik pribadi yang tidak seimbang, tetapi justru untuk tetap menjamin keutuhan milik pribadi yang semakin berbeda-beda besarnya. Hak milik (property) yang dimaksud di sini tidak hanya berupa tanah milik tetapi juga kehidupan dan kebebasan. Locke menyebut hak-hak ini dengan istilah hak-hak yang tidak asing dan negara justru didirikan justru untuk melindungi hak-hak asasi tersebut.

Dari penjelasan di atas, Locke tampak sekali telah melakukan desakralisasi terhadap kekuasaan politik. Ia menjadikan kekuasaan politik sepenuhnya bersifat sekuler. Artinya, kekuasaan bersifat duniawi dan sama sekali tidak berkaitan dengan transendensi ketuhanan atau gereja. Selanjutnya Locke menegaskan bahwa bahwa tujuan dasar dibentuknya suatu kekuasaan politik adalah untuk melindungi dan menjaga kebebasan sipil. Demi melindungi kebebasan sipil itu, cara apa pun boleh dilakukan oleh negara. Negara diperbolehkan menggunakan kekerasan sejauh demi tujuan itu dan bukan tujuan lain seperti kejayaan bangsa, kebajikan bersama. Hobbes dan Locke, keduanya membatasi kekuasaan negara walaupun pembatasan Hobbes tidak efektif. Sebaliknya, Locke mengembangkan konstitusi negara untuk menjamin kekuasaan negara tidak melampaui batas yang wajar.

Konsekuensi Pemikiran Hobbes dan Locke terhadap Isu Toleransi dan Pluralism

Konsekuensi pemikiran Hobbes dan Locke tentang individu berpengaruh pada bagaimana mereka memandang isu toleransi dan pluralism. Berdasarkan penjabaran di atas, asumsi Hobbes dan Locke tentang manusia sangat berbeda. Perbedaan pandangan tersebut juga mempengaruhi cara pandang mereka tentang toleransi agama dan isu pluralism.
Locke misalnya, karena berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah pada dasarnya rasional dan baik, maka ada universal values. Manusia pada dasarnya baik, ketika manusia tidak toleran, itu karena manusia belum tercerahkan saja. Manusia di mana-mana di dunia ini pada dasarnya baik. Sehingga ketika di dunia ini terjadi intoleransi dan lain sebagainya, hal tersebut disebabkan karena mereka belum tercerahkan (enlightenment).

Sehingga kembali lagi pada based assumption keduanya tentang manusia. Seperti Locke, pada dasarnya manusia adalah baik, ada universal value (nilai-nilai universal) yang kita bisa secara serempak kita percaya dan kita sepakati, karena kita pada dasarnya manusia itu baik dan rasional seperti perdamaian (peace) dan keadilan (justice). Jadi peace dan justice misalnya sangat kontekstual. Peace dan justice di suatu tempat atau negara berbeda, seperti di Israel dan Palestina. Meskipun sama-sama peace dan justice (dua ‘universal values’), namun dalam kondisi dan konteks yang berbeda akan menimbulkan konflik, satu dan yang lain tidak bisa dipertukarkan.

Selain itu juga pemaknaan manusia universal (universal human) sendiri tidak ada, hanya ada di angan-angan kaum liberal saja. Seperti Hobbes (proto liberal) yang mengasumsikan tidak adanya universal human. Yang ada adalah kehidupan bersama walaupun berbeda atau beragam budaya, suku, maupun agama. Sehingga menurut Hobbesian, local identity tidak bertentangan dengan national identity. Dalam konteks Indonesia, menurut Malik Gismar, Indonesia bukanlah nation state, Indonesia sangat beragam maka harus dikelola dengan baik. Sehingga pancasila seharusnya tidak hanya mudah disebutkan, tetapi juga harus dipraktikkan.

Apa yang diasumsikan Hobbes tentang universal human tersebut adalah apa yang tidak ditoleransi oleh Locke. Kebebasan menurut Locke adalah nilai berharga, sehingga menurut pemikiran ini eksistensi kehidupan manusia akan lenyap seiring lenyapnya kebabasan dari diri manusia. Salah satu bentuk kebebasan yang harus dihargai menurut Locke adalah kebabasan menganut agama dan keyakinan dalam civil society. Dalam konteks inilah terletak relevansi pembahasan gagasan toleransi agama dalam pemikiran Locke.

Gagasan Locke mengenai toleransi agama sejalan dengan pandangannya tentang perjanjian masyarakat dan wewenang kekuasaan negara. Yaitu, bahwa negara tidak memiliki hak mencampuri persoalan keyakinan individual atau kehidupan beragama seseorang. Agama merupakan keyakinan subjektif individu dan hanya individu bersangkutan yang berhak mendefinisikan benar tidaknya keyakinan yang dianutnya. Masalah agama menurut Locke adalah masalah keyakinan pribadi yang tidak ada otoritas mana pun berhak menggugat kebenarannya. Campur tangan negara terhadap persoalan keberagaman individu bertentangan dengan hak-hak manusia yang paling dasar dan melanggar asas kebebasan berkeyakinan.

Lalu, haruskah pemerintah memiliki seluruh kekuasaan sebagaimana dipersaratkan oleh Hobbes dalam rangka menjamin keamanan? Dapatkah keamanan (security) dipastikan/dijamin dengan cara lain?

Dalam kondisi tertentu, kekuasaan seperti yang dipersyaratkan Hobbes sangat penting. Dalam konteks Indonesia misalnya dalam situasi di mana sejumlah golongan terus berkonflik, serta aksi kekerasan terjadi secara terus menerus dalam beragam bentuk, maka negara harus memonopoli kekerasan. Karena dengan memonopoli kekerasan, menurut Hobbes ini akan menjadi syarat pertama agar negara aman. Di mana negara harus memonopoli penggunaan kekuasaan dan ancaman, seperti terjadinya premanisme dan sejumlah aksi kekerasan yang dipimpin oleh kelompok tertentu karena persoalan beda keyakinan dan lain sebagainya. Karena ketika aksi kekerasan apapun bentuknya masih terjadi di mana-maa, maka berarti bahwa kekuasaan tidak dimonopoli negara.

Selain itu, tentunya jika warga menyerahkan haknya dan negara memonopoli kekerasan, maka negara harus memberi jaminan. Dan ini yang menjadi kekhawatiran dari penerapan konsep kekuasan Hobbes, dikhawatirkan negara tidak memberikan jaminan. Setelah Leviathan menerima dan individu menyerahkan haknya untuk mempertahankan negara, apa obligasi negara, melalui hukum yang dibangun dan sebagainya, negara harus menjamin interaksi sosial itu terjadi, economic affair, negara punya obligasi dan jaminan-jaminan lainnya, bukan sekadar menangkap hak, tetapi juga penyerahan hak itu harus disertai dengan jaminan hak.

Hal-hal yang dikhawatirkan atau penyimpangan dari kekuasaan yang dikonsepkan Hobbes adalah seperti yang terjadi dalam konteks Indonesia pada rezim Suharto, di mana obligasi negara banyak tidak dipenuhi. Sedangkan dalam konsep Hobbes, menuntut obligasi besar oleh negara. Sehingga dalam hal ini, tentunya Leviathan dan the ruler-nya tidak bisa terpisah. Antara konsep Leviathan itu dan the ruler-nya itu satu, berarti kalau ada penguasa tidak memahami bahwa Leviathan sebagai penjaga keamanan, maka si penguasanya tidak masuk dalam kategori si peguasa ini, tapi justru dia terintegrasikan.

Selain itu, konsep Leviathan juga memiliki kekuatan memaksa. Apakah yang memaksa itu presiden atau kah gabungan Presiden dan DPR. Maka gabungan negara bukan secara keseluruhan oleh Presiden tapi juga ada di dalamnya DPR, Jaksa Agung, dan sejumlah state apparatus (dalam konsep Montequi) untuk menertibkan negara. Kemudian Civil society, dalam konteks jamannya Thomas Hobbes berada di bawah gereja, yang waktu itu justeru gereja dan negara bukan seseuatu yang terpisah. Jaman itu civil society bagian dari negara, lewat gereja. Leviathan, tidak termasuk dengan gereja. Maka diisyaratkan saja, orangnya harus Leviathan.

Kekhawatiran dari konsep kekuasaan Hobbes juga jika menyerahkan total ke negara, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kepemimpinan dictator, contohnya semua keputusan ada di negara, seharusnya kekuasaan itu diserahkan ke rakyat melalui perwakilannya di DPR, maka wajar kalau DPR seharusnya meminta hak interpelasi kenapa pemerintah menurunkan TNI hanya untuk menghalau massa demo rencana kenaikan BBM. Hal ini karena rakyat tidak diberi kesempatan. Kasus BBM, dikhawatirkan seperti itu jika semuaya diserahkan kepada negara. Dikhawatirkan memberangus hak-hak warga sipil. Meskipun awalnya mau melindungi sipil, namun kecenderungannya malah mengekang hak-haknya.

Karena kekhawatiran kemungkinan munculnya negara totaliter, maka cara lain adalah dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Seperti menurut Locke, kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini menurut Locke dilakukan dengan memisahkan politik ke dalam tiga bentuk: kekuasaan eksekutif (excecutive power), kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan federasi (federative power). Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang sedangkan kekuasaan legislative merupakan lembaga perumus undang-undang dan peraturan-peraturan hukum fundamental negara lainnya. Menurut Locke kekuasaan legislative adalah manifestasi pendelegasian kekuasaan rakyat pada negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh parlemen yang merupakan pengejawantahan atau bentuk representasi semua kelas sosial masyarakat baik kaum bangsawan, orang-orang kaya maupun representasi semua kelas sosial itu, yaitu House of Commons dan House of Lord. Kekuatan suara di parlemen itu menurut Locke ditentukan oleh prinsip mayoritas.

Sehingga dalam konteks menjamin keamanan, cara lainnya adalah dengan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Kalau memang terbukti melakukan tindak kriminal, maka harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jadi cara lainnya adalah penegakan hukum, di mana hukum berupa undang-undang dan sejumlah kebijakan lainnya, berdasarkan inisiasi dari kekuatan suara di parlemen itu menurut Locke ditentukan oleh prinsip mayoritas. Tetapi kelemahannya dalam praktiknya adalah suara minoritas dalam kasus tertentu seringkali terabaikan. Contohnya seperti maraknya peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif gender, meskipun disahkan berdasarkan kesepakatan suara di parlemen, namun suara parlemen itu sendiri tidak seimbang antara suara laki-laki parlemen dan perempuan di parlemen. Pada umumnya suara laki-laki lebih mendominasi, apalagi laki-laki di parlemen sendiri tidak memiliki perspektif gender. Sehingga dengan mudah mengesahkan Perda yang diskriminatif gender yang akan berdampak pada misalnya pengekangan terhadap perempuan, fitnah terhadap perempuan, serta aksi masa dalam kondisi tertentu karena pengaruh penerapan Perda yang tidak sensitive gender.

0 komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah membaca, mari kita berbagi pengalaman hidup :)